DN.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat terus memperluas inovasi layanan perpajakan dengan menghadirkan Samsat pembantu di sejumlah wilayah yang memiliki akses jauh dari Samsat Induk. Rabu (4/2/2026).
Kepala Bapenda Jawa Barat, Asep Supriatna, mengatakan melalui layanan ini, masyarakat tidak hanya dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan, tetapi juga pembayaran pajak lima tahunan atau ganti kaleng, hingga pengurusan administrasi kendaraan bermotor lainnya.
Saat ini, Samsat pembantu telah beroperasi di beberapa titik, di antaranya Samsat pembantu Cibinong untuk wilayah Kabupaten Cianjur, Samsat pembantu Pameungpeuk di Kabupaten Garut, serta Samsat pembantu Jonggol dan Leuwiliang di Kabupaten Bogor.
Baca Juga:
Anggota Komisi V DPRD Jabar, Krtisi Kebijakan KDM, Angkot dan Becak Libur, Apa Solusinya?
Kehadiran Samsat pembantu ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat.
“Layanan ini kami siapkan untuk memudahkan masyarakat, terutama yang jaraknya jauh dari Samsat Induk,” ujar Asep.
Menurutnya, penguatan layanan ini sejalan dengan misi Bapenda Jabar dalam menambah saluran pembayaran pajak kendaraan bermotor agar masyarakat semakin mudah menunaikan kewajibannya.
Selain memperluas layanan Samsat pembantu, Bapenda Jabar juga berencana menambah kerja sama dengan perbankan serta membuka opsi pembayaran melalui gerai minimarket.
Baca Juga:
Warga Panjalin Lor Tolak Pembangunan KDMP di Lapangan Sepak Bola
Polsek Pagaden Tangkap Remaja yang Posting Senjata Tajam untuk Ajakan Tawuran, Berikan Pembinaan
Siap Mudik Idul Fitri 2026? Polda Jabar Siapkan Hotline untuk Bantuan dan Informasi Lalu Lintas
“Layanan ini bertahap kami siapkan, mudah-mudahan secepatnya bisa bertambah, terutama di wilayah yang aksesnya jauh dari Samsat Induk.
Orientasi kami tetap sama, memudahkan dan memaksimalkan layanan untuk masyarakat,” katanya.
Layanan yang tersedia di Samsat pembantu ini meliputi pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan, pembayaran pajak lima tahunan atau ganti kaleng, balik nama kendaraan, ubah bentuk dan ubah nama kendaraan, duplikat STNK, hingga perubahan alamat kendaraan.
Untuk jam operasional, Samsat pembantu buka setiap Senin hingga Jumat pukul 08.00-14.00 WIB, serta Sabtu pukul 08.00-12.00 WIB.
Baca Juga:
DPRD HST Akan Panggil Seluruh SPPG Akibat Temuan Menu MBG Ramadhan Tak Layak
TPG Guru Madrasah Mulai Dicairkan Secara Bertahap Pekan Ini, 246 Ribu SKAKPT Sudah Diterbitkan
Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Samsat Information Center di nomor 150-410 atau melalui layanan chat di 0811 2230 1818.
Bapenda Jabar sendiri menargetkan pendapatan dari pajak kendaraan bermotor sekitar Rp6,2 triliun, sementara Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ditargetkan sebesar Rp3,3 triliun.
Dilansir laman resmi Bapenda Jabar, terobosan ini dirancang untuk menghadirkan kemudahan sekaligus fleksibilitas bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban pajak kendaraan.
Dengan sistem digital tersebut, warga tidak lagi harus mendatangi kantor pelayanan secara langsung.
Seluruh proses pembayaran dilakukan melalui fitur SAMBARA atau Samsat Mobile Jawa Barat yang tersedia di aplikasi Sapa Warga.
Pengguna hanya perlu menentukan metode pembayaran virtual account, lalu melanjutkan transaksi melalui aplikasi BCA Mobile.
Adapun tahapan pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan menggunakan virtual account BCA diawali dengan membuka aplikasi Sapa Warga.
Setelah itu, masyarakat memilih menu SAMBARA dan menentukan kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya.
Langkah berikutnya adalah memilih metode pembayaran dengan virtual account dan menentukan Bank BCA sebagai pilihan.
Sistem kemudian akan menampilkan nomor virtual account yang perlu disalin oleh pengguna. Setelah nomor virtual account tersalin, masyarakat diminta membuka aplikasi BCA Mobile.
Pada aplikasi tersebut, pengguna memilih menu M-Transfer, kemudian masuk ke opsi BCA virtual account.
Rekomendasi Untuk Anda Nomor virtual account dari aplikasi Sapa Warga selanjutnya dimasukkan ke dalam kolom yang tersedia.
Setelah memasukkan PIN, transaksi pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan dinyatakan berhasil.
Usai transaksi rampung, masyarakat dianjurkan untuk menyimpan bukti pembayaran sebagai arsip pribadi.
Selain itu, E-SKKP atau Elektronik Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran kini sudah dapat langsung diunduh melalui aplikasi Sapa Warga, sehingga seluruh tahapan benar-benar berlangsung secara digital.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan bahwa masyarakat saat ini memiliki beragam alternatif metode pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan. Setiap pilihan tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan serta preferensi masing-masing warga.
Melalui pemanfaatan layanan digital ini, pemerintah berharap tingkat kepatuhan pajak kendaraan bermotor terus mengalami peningkatan.
Di sisi lain, optimalisasi pembayaran pajak juga diharapkan mampu mendukung pembangunan di wilayah Jawa Barat.
Berikut alur pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan menggunakan virtual account BCA:
1. Buka aplikasi Sapa Warga
2. Pilih menu SAMBARA
3. Pilih kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya
4. Tentukan metode pembayaran dan pilih virtual account
5. Pilih Bank BCA
6. Lanjutkan pembayaran hingga muncul nomor virtual account
7. Salin nomor virtual account tersebut
8. Buka aplikasi BCA Mobile
9. Pilih menu M-Transfer, lalu BCA virtual account
10. Masukkan nomor virtual account dari Sapa Warga
11. Masukkan nomor PIN
12. Pembayaran berhasil.***
Penulis : Redaksi






