Anggota DPR-RI Sarifuddin Sudding, Usul SIM dan STNK Berlaku Seumur Hidup

- Jurnalis

Senin, 22 September 2025 - 14:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi III DPR-RI, Sarifuddin Sudding, mengusulkan agar Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berlaku seumur hidup.

Anggota Komisi III DPR-RI, Sarifuddin Sudding, mengusulkan agar Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berlaku seumur hidup.

 

Deltanusantara.com – Anggota Komisi III DPR-RI, Sarifuddin Sudding, mengusulkan agar Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berlaku seumur hidup.

Usulan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat yang saat ini harus melakukan perpanjangan berkala setiap lima tahun. Senin,  (22/9/2025).

Sarifuddin Sudding menyatakan bahwa kebijakan perpanjangan berkala saat ini hanya membebani masyarakat dengan biaya tambahan.

Ia membandingkan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang berlaku seumur hidup dan mempertanyakan mengapa SIM, STNK, dan TNKB tidak bisa sama.

Dengan teknologi digital dan basis data kepolisian yang sudah terhubung secara nasional, validasi kepemilikan dan kelayakan kendaraan bisa dilakukan tanpa perlu perpanjangan berulang.

Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, merespons positif usulan tersebut namun menyatakan perlu kajian lebih mendalam.

Menurutnya, SIM tidak hanya dokumen administrasi tetapi juga bukti kompetensi berkendara, sehingga perpanjangan biasanya diiringi tes kesehatan dan pengecekan kelayakan.

Jika kebijakan ini diterapkan, pemerintah perlu menyiapkan skema baru untuk menjaga Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor kepolisian.

Perubahan aturan ini juga memerlukan revisi Peraturan Pemerintah (PP) hingga Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.***

Penulis : Gr

Berita Terkait

KPK Usulkan Reformasi Partai Politik: Ketua Umum Dibatasi Dua Periode, Pencalonan Wajib dari Kader
Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026
Mendagri Instruksikan Pembebasan Pajak Kendaraan Listrik, Gubernur Diminta Segera Tindaklanjuti
Mulai Juli 2026, Indonesia Setop Impor Solar Seiring Implementasi B50 Berbasis Sawit
Bareskrim Bongkar Impor HP Ilegal dari China, Sita Puluhan Ribu Unit Senilai Rp235 Miliar
KPK Telusuri Aset Tersangka Kasus RPTKA Kemnaker, Fokus Pemulihan Kerugian Negara
Menggabungkan Perencanaan dan Eksekusi: Ujian Besar Proyek Kereta Api Era Prabowo
Kabar Baik! Gaji ke-13 ASN Cair Juni 2026, Ini Rincian Besaran dan Ketentuannya

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 06:55 WIB

KPK Usulkan Reformasi Partai Politik: Ketua Umum Dibatasi Dua Periode, Pencalonan Wajib dari Kader

Kamis, 23 April 2026 - 21:42 WIB

Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026

Selasa, 21 April 2026 - 21:38 WIB

Mulai Juli 2026, Indonesia Setop Impor Solar Seiring Implementasi B50 Berbasis Sawit

Selasa, 21 April 2026 - 21:13 WIB

Bareskrim Bongkar Impor HP Ilegal dari China, Sita Puluhan Ribu Unit Senilai Rp235 Miliar

Selasa, 21 April 2026 - 20:05 WIB

KPK Telusuri Aset Tersangka Kasus RPTKA Kemnaker, Fokus Pemulihan Kerugian Negara

Berita Terbaru

Bahan bakar biodiesel 50 persen (B50) yang ditargetkan mulai diimplementasikan pada 1 Juli 2026.

Nasional

Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026

Kamis, 23 Apr 2026 - 21:42 WIB