Anggota DPR-RI Sarifuddin Sudding, Usul SIM dan STNK Berlaku Seumur Hidup

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 22 September 2025 - 14:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi III DPR-RI, Sarifuddin Sudding, mengusulkan agar Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berlaku seumur hidup.

Anggota Komisi III DPR-RI, Sarifuddin Sudding, mengusulkan agar Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berlaku seumur hidup.

 

Deltanusantara.com – Anggota Komisi III DPR-RI, Sarifuddin Sudding, mengusulkan agar Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berlaku seumur hidup.

Usulan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat yang saat ini harus melakukan perpanjangan berkala setiap lima tahun. Senin,  (22/9/2025).

Sarifuddin Sudding menyatakan bahwa kebijakan perpanjangan berkala saat ini hanya membebani masyarakat dengan biaya tambahan.

Baca Juga:  KPK Bongkar Kasus Suap Restitusi Pajak Sawit, 3 Orang Tersangka Ditahan

Ia membandingkan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang berlaku seumur hidup dan mempertanyakan mengapa SIM, STNK, dan TNKB tidak bisa sama.

Dengan teknologi digital dan basis data kepolisian yang sudah terhubung secara nasional, validasi kepemilikan dan kelayakan kendaraan bisa dilakukan tanpa perlu perpanjangan berulang.

Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, merespons positif usulan tersebut namun menyatakan perlu kajian lebih mendalam.

Baca Juga:  Prof. Romli Atmasasmita Kritik Aksi Pamer Uang Sitaan Korupsi: Rusak Citra Indonesia di Mata Dunia

Menurutnya, SIM tidak hanya dokumen administrasi tetapi juga bukti kompetensi berkendara, sehingga perpanjangan biasanya diiringi tes kesehatan dan pengecekan kelayakan.

Jika kebijakan ini diterapkan, pemerintah perlu menyiapkan skema baru untuk menjaga Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor kepolisian.

Perubahan aturan ini juga memerlukan revisi Peraturan Pemerintah (PP) hingga Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.***

Penulis : Gr

Berita Terkait

PPPK Usia 35 Tahun ke Atas Minta Kesempatan Tes PNS, FOKAP: Asal Diberi Peluang
Prabowo Siapkan Penghematan Besar-besaran Lagi, Menkeu: Demi Kesejahteraan Rakyat
Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Presiden Apresiasi Kinerja Kabinet Merah Putih
Pemerintah Uji Coba MBG Prasmanan di 66 SPPG, Pengawasan Dapur Diperketat dengan AI
Prabowo Reshuffle Kabinet Merah Putih, Lantik Tujuh Pejabat Baru di Istana Negara
KPK Tetapkan Tersangka Kasus OTT Dana Kebencanaan BNPB, Sita Uang Rp1,4 Miliar dan Emas
Jangan Salah Pilih! Ini 5 Ciri Calon Kepala Desa yang Layak Dipercaya
Seleksi Calon Hakim MA 2026 Dibuka, Simak Syarat Usia, TOEFL hingga Kuota Khusus Papua dan Aceh

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:32 WIB

PPPK Usia 35 Tahun ke Atas Minta Kesempatan Tes PNS, FOKAP: Asal Diberi Peluang

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:43 WIB

Prabowo Siapkan Penghematan Besar-besaran Lagi, Menkeu: Demi Kesejahteraan Rakyat

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:24 WIB

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Presiden Apresiasi Kinerja Kabinet Merah Putih

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:12 WIB

Pemerintah Uji Coba MBG Prasmanan di 66 SPPG, Pengawasan Dapur Diperketat dengan AI

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:42 WIB

Prabowo Reshuffle Kabinet Merah Putih, Lantik Tujuh Pejabat Baru di Istana Negara

Berita Terbaru