Deltanusantara.com – Anggota Komisi III DPR-RI, Sarifuddin Sudding, mengusulkan agar Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berlaku seumur hidup.
Usulan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat yang saat ini harus melakukan perpanjangan berkala setiap lima tahun. Senin, (22/9/2025).
Sarifuddin Sudding menyatakan bahwa kebijakan perpanjangan berkala saat ini hanya membebani masyarakat dengan biaya tambahan.
Baca Juga:
Dedi Mulyadi Benahi Bandung: Target Kota Bersih, Terang, dan Bebas Macet
Polres Garut Bongkar Peredaran Sabu 197,8 Gram, Seorang Kurir Diamankan
Sumedang Berbenah di Usia 448 Tahun, Fokus Kesejahteraan dan Pembangunan Berkelanjutan
Ia membandingkan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang berlaku seumur hidup dan mempertanyakan mengapa SIM, STNK, dan TNKB tidak bisa sama.
Dengan teknologi digital dan basis data kepolisian yang sudah terhubung secara nasional, validasi kepemilikan dan kelayakan kendaraan bisa dilakukan tanpa perlu perpanjangan berulang.
Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, merespons positif usulan tersebut namun menyatakan perlu kajian lebih mendalam.
Menurutnya, SIM tidak hanya dokumen administrasi tetapi juga bukti kompetensi berkendara, sehingga perpanjangan biasanya diiringi tes kesehatan dan pengecekan kelayakan.
Baca Juga:
KPK Usulkan Reformasi Partai Politik: Ketua Umum Dibatasi Dua Periode, Pencalonan Wajib dari Kader
Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026
Mendagri Instruksikan Pembebasan Pajak Kendaraan Listrik, Gubernur Diminta Segera Tindaklanjuti
Jika kebijakan ini diterapkan, pemerintah perlu menyiapkan skema baru untuk menjaga Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor kepolisian.
Perubahan aturan ini juga memerlukan revisi Peraturan Pemerintah (PP) hingga Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.***
Penulis : Gr






