Anak Kades di Majalengka Korupsi Dana Desa Rp 513 juta, Uang Dipakai Judi Online dan Beli Diamon Monile Legend

- Jurnalis

Senin, 7 Juli 2025 - 11:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anak Kades di Majalengka Korupsi Dana Desa Rp 513 juta, Uang Dipakai Judi Online dan Beli Diamon Monile Legend

Anak Kades di Majalengka Korupsi Dana Desa Rp 513 juta, Uang Dipakai Judi Online dan Beli Diamon Monile Legend

 

Deltanusantara.com – Kejaksaan Negeri Majalengka resmi menetetapkan Muhammad Gian Gandana Sukma, Sekretaris Desa Cipaku, Kecamatan Kadipaten, Majalengka, dugaan penyelewengan dana desa tahun anggaran 2025.

Penetapan tersebut setelah hasil penyidikan menunjukkan bahwa ia memindahkan dana desa senilai Rp 513,6 juta ke rekening pribadinya dan kini Gian ditahan.

Uang korupsi dana desa tersebut diketahui digunakan untuk bermain judi online serta membeli “diamond” di game Mobile Legends.

Anak Kades Cipaku

Muhammad Gian Gandana Sukma diketahui merupakan putra dari Kepala Desa Cipaku sendiri, Nono Karsono. Ia tinggal di Dusun Cangkudu, Desa Cipaku.

Mengutip laporan TribunJabar.id, warga setempat membenarkan bahwa Gian adalah anak dari Kades yang masih aktif menjabat.

Sebelum kasus ini bergulir secara hukum, warga Desa Cipaku sempat menyuarakan kekecewaan mereka atas dugaan penyalahgunaan dana desa dengan menggelar aksi demo di kantor desa pada April 2025.

Wakil Ketua BPD Cipaku, Arif Sutandi, mengungkapkan bahwa Gian sempat mengakui langsung perbuatannya dalam sebuah rapat bersama unsur Muspika Kadipaten.

“Di hadapan Muspika Kadipaten itu, sekretaris desa mengakui tindakannya,” kata Arif, Sabtu (12/4/2025).

Dalam rapat yang juga dihadiri perangkat desa, kepala desa, serta unsur BPD, Gian disebut mengungkapkan bahwa dana desa dan alokasi dana desa (DD dan ADD) digunakan untuk bermain judi slot online, togel, dan juga aktivitas trading.

“Menurut pengakuannya, uang sebesar Rp 500 juta digunakan untuk bermain slot (judi online), togel, dan trading,” lanjut Arif.

Kepala Desa: Saya Tidak Tahu

Menanggapi perbuatan anak sekaligus bawahannya, Kepala Desa Cipaku, Nono Karsono, menyatakan siap mengikuti proses hukum yang berlaku.

“Kami siap mengikuti aturan yang berlaku mengenai sanksi untuk sekdes ini,” ujarnya, Selasa (15/4/2025).

Nono mengaku tidak mengetahui adanya penyelewengan karena tidak mendapat pemberitahuan dari Gian.

“Saya sama sekali enggak tahu meski sebagai kepala desa, karena enggak ada pemberitahuan dari Ulis (sekdes),” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa sesuai prosedur, pencairan dan penggunaan dana desa seharusnya dilaporkan dan disetujui oleh kepala desa. Namun, dalam kasus ini, Gian disebut bertindak sendiri tanpa sepengetahuan pihak desa.

“Kami sangat menyesalkan kejadian ini, karena sekdes beraksi sendirian, dan tidak ada komunikasi apapun kepada kami selaku kepala desa maupun bendahara desa,” tegas Nono.

Ditahan dan Dijerat UU Korupsi

Kejaksaan Negeri Majalengka telah memeriksa 11 saksi yang terdiri dari perangkat desa dan anggota BPD Cipaku. Penyidik juga menyita 72 dokumen penting sebagai barang bukti.

Gian kini resmi ditahan di Lapas Kelas II B Majalengka selama 20 hari ke depan, guna memperlancar proses penyidikan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

Ia dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp 1 miliar. Ia juga berpotensi dikenakan pidana tambahan berupa pengembalian kerugian negara.

Saat digiring menuju mobil tahanan, Gian memilih bungkam. Ia menunduk, berjalan cepat, dan menghindari pertanyaan dari wartawan yang sudah menunggu di halaman kantor kejaksaan.

Dari total dana desa yang telah disalahgunakan, Gian hanya mampu mengembalikan Rp 65.400.000 ke kas desa.

Sisanya, sebesar Rp 448.315.756, belum dipertanggungjawabkan dan dinyatakan sebagai kerugian negara.***

Yuk! baca artikel Deltanusantara.com lainnya di GoogleNews.

Penulis : Gerry

Berita Terkait

Anggota Komisi V DPRD Jabar, Krtisi Kebijakan KDM, Angkot dan Becak Libur, Apa Solusinya?
Warga Panjalin Lor Tolak Pembangunan KDMP di Lapangan Sepak Bola
Polsek Pagaden Tangkap Remaja yang Posting Senjata Tajam untuk Ajakan Tawuran, Berikan Pembinaan
Siap Mudik Idul Fitri 2026? Polda Jabar Siapkan Hotline untuk Bantuan dan Informasi Lalu Lintas
Safari Ramadhan di Kasomalang, Kang Rey Sampaikan Komitmen Pembangunan Rumah Sakit dan Peningkatan Pelayanan Masyarakat
DPRD HST Akan Panggil Seluruh SPPG Akibat Temuan Menu MBG Ramadhan Tak Layak
Milad Ke 5 MA-PK Sunan Gunung Djati Tanjungsiang Bagikan Takjil Bagi Para Santri  
Suasana Haru, Batu Nisan Diserahkan untuk Dua Korban Tanah Longsor Cisarua yang Telah Teridentifikasi  

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 23:48 WIB

Anggota Komisi V DPRD Jabar, Krtisi Kebijakan KDM, Angkot dan Becak Libur, Apa Solusinya?

Senin, 9 Maret 2026 - 21:37 WIB

Warga Panjalin Lor Tolak Pembangunan KDMP di Lapangan Sepak Bola

Senin, 9 Maret 2026 - 21:26 WIB

Polsek Pagaden Tangkap Remaja yang Posting Senjata Tajam untuk Ajakan Tawuran, Berikan Pembinaan

Sabtu, 7 Maret 2026 - 08:28 WIB

Safari Ramadhan di Kasomalang, Kang Rey Sampaikan Komitmen Pembangunan Rumah Sakit dan Peningkatan Pelayanan Masyarakat

Jumat, 6 Maret 2026 - 21:35 WIB

DPRD HST Akan Panggil Seluruh SPPG Akibat Temuan Menu MBG Ramadhan Tak Layak

Berita Terbaru

Pemkab Tangerang akan segera mencairkan anggaran sebesar Rp141,61 miliar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2026 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemda setempat.

Nasional

Pemkab Tangerang Siap Cairkan THR 2026 untuk 26.042 ASN 

Selasa, 10 Mar 2026 - 23:36 WIB