Tol IKN Jadi “Primadona” Mudik Lebaran 2026, Ini Aturan dan Fasilitasnya

- Jurnalis

Kamis, 12 Maret 2026 - 22:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah secara resmi mengoperasikan jalur sepanjang 52,37 kilometer ini secara fungsional dan tanpa tarif (gratis) guna memecah kepadatan arus menuju kawasan IKN maupun Kalimantan Selatan.

Pemerintah secara resmi mengoperasikan jalur sepanjang 52,37 kilometer ini secara fungsional dan tanpa tarif (gratis) guna memecah kepadatan arus menuju kawasan IKN maupun Kalimantan Selatan.

 

DN.com – Pemerintah secara resmi mengoperasikan jalur Tol IKN sepanjang 52,37 kilometer ini secara fungsional dan tanpa tarif (gratis) guna memecah kepadatan arus menuju kawasan IKN maupun Kalimantan Selatan.

Tol Ibu Kota Nusantara (IKN) diprediksi bakal menjadi “primadona” baru pada musim mudik Lebaran 2026. Kamis (12/3/2026).

Jalur ini hanya diperuntukkan bagi kendaraan Golongan I yakni sedan, jip, pick-up/truk kecil, dan bus kecil, dengan batas kecepatan maksimal 60 km per jam.

Sepeda motor, bus besar, dan truk pengangkut logistik berat dilarang keras melintasi jalur ini.

Pengendara dapat mengakses jalur ini melalui beberapa titik strategis, yakni Gerbang Tol Manggar, akses Tol IKN 1B melalui kawasan Ring Road, dan akses Simpang ITCI.

Periode fungsional dimulai pada 13 Maret hingga 29 Maret 2026, dengan jam operasional pukul 06.00-18.00 WITA.

Pemerintah telah menyiapkan 291,13 kilometer jalur tol baru yang difungsikan sebagai katup pengaman untuk mengurai potensi kemacetan masif di titik-titik jenuh.

Namun, tantangan sesungguhnya bagi pemerintah tahun ini ada pada ketahanan infrastruktur terhadap anomali cuaca, dengan pemetaan 1.641 titik rawan longsor dan 807 titik rawan banjir.***

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

KPK Minta Masyarakat Jangan Mudah Percaya Opini di Media Sosial
Haji 2026 Bisa Dibatalkan Demi Keselamatan Jemaah 
BGN Hentikan Sementara 1.512 SPPG di Wilayah ll, Ini Alasannya!
Pemerintah Dorong Penerima PKH Jadi Anggota Kopdes Merah Putih untuk Capai Kemandirian Ekonomi
KPK Periksa Pegawai Bea dan Cukai SA yang Diduga Pindahkan Uang Hasil Korupsi
Pemkab Tangerang Siap Cairkan THR 2026 untuk 26.042 ASN 
Dana BOS Madrasah dan BOP RA Bisa Dicairkan Bertahap, Bisa Digunakan Bayar Gaji Guru Non-ASN Belum Bersertifikasi
TPG Guru Madrasah Mulai Dicairkan Secara Bertahap Pekan Ini, 246 Ribu SKAKPT Sudah Diterbitkan

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 22:29 WIB

KPK Minta Masyarakat Jangan Mudah Percaya Opini di Media Sosial

Kamis, 12 Maret 2026 - 22:18 WIB

Haji 2026 Bisa Dibatalkan Demi Keselamatan Jemaah 

Kamis, 12 Maret 2026 - 22:08 WIB

Tol IKN Jadi “Primadona” Mudik Lebaran 2026, Ini Aturan dan Fasilitasnya

Rabu, 11 Maret 2026 - 21:35 WIB

BGN Hentikan Sementara 1.512 SPPG di Wilayah ll, Ini Alasannya!

Rabu, 11 Maret 2026 - 21:18 WIB

Pemerintah Dorong Penerima PKH Jadi Anggota Kopdes Merah Putih untuk Capai Kemandirian Ekonomi

Berita Terbaru

Pemerintah Waspada, Haji 2026 Bisa Dibatalkan Demi Keselamatan Jemaah 

Nasional

Haji 2026 Bisa Dibatalkan Demi Keselamatan Jemaah 

Kamis, 12 Mar 2026 - 22:18 WIB