DN.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan berinisial SA yang diduga memindahkan uang hasil korupsi di lingkungan Bea dan Cukai. Rabu (11/3/2026).
SA disebutkan sebelumnya telah memindahkan uang sekitar Rp5,19 miliar dalam lima koper dari rumah aman di Jakarta ke rumah aman di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama SA selaku aparatur sipil negara pada Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa (10/3)
Baca Juga:
Dedi Mulyadi Benahi Bandung: Target Kota Bersih, Terang, dan Bebas Macet
Polres Garut Bongkar Peredaran Sabu 197,8 Gram, Seorang Kurir Diamankan
Sumedang Berbenah di Usia 448 Tahun, Fokus Kesejahteraan dan Pembangunan Berkelanjutan
Berdasarkan catatan KPK, SA telah tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.16 WIB.
Selain SA, KPK juga memanggil dua pegawai PT Blueray Cargo berinisial DK dan DH sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu.
Pada hari yang sama, KPK mengungkapkan Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai Sumatera Bagian Barat Rizal sebagai salah satu yang ditangkap dalam OTT tersebut.
Baca Juga:
KPK Usulkan Reformasi Partai Politik: Ketua Umum Dibatasi Dua Periode, Pencalonan Wajib dari Kader
Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026
Mendagri Instruksikan Pembebasan Pajak Kendaraan Listrik, Gubernur Diminta Segera Tindaklanjuti
Kemudian pada 5 Februari 2026, KPK mengumumkan enam dari 17 orang yang ditangkap ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang kwalitas rendah (KW) atau tiruan.
Mereka adalah Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea dan Cukai periode 2024–Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea dan Cukai Sisprian Subiaksono (SIS), Kepala Seksi Intelijen Bea dan Cukai Orlando Hamonangan (ORL), pemilik Blueray Cargo John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri (AND), serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan (DK).
Pada 26 Februari 2026, KPK mengumumkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea dan Cukai Budiman Bayu Prasojo (BBP) sebagai tersangka baru.
Satu hari kemudian, pada 27 Februari 2026, KPK menyatakan sedang mendalami dugaan korupsi dalam pengurusan cukai, terutama setelah penyitaan Rp5,19 miliar yang diduga berasal dari kepabeanan dan cukai.***
Baca Juga:
Bupati Sumedang Tegaskan Penataan Kabel Semrawut, Sumedang Targetkan Jadi Percontohan Nasional
Saldo Kas Pemprov Jabar Tembus Rp110,6 Miliar, Pajak Kendaraan Dominasi Penerimaan
Desa Cigadog Wakili Kecamatan Cisalak dalam Lomba Perpustakaan Tingkat Kabupaten Subang
Penulis : Redaksi






