KPK Periksa Pegawai Bea dan Cukai SA yang Diduga Pindahkan Uang Hasil Korupsi

- Jurnalis

Rabu, 11 Maret 2026 - 21:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

 

DN.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan berinisial SA yang diduga memindahkan uang hasil korupsi di lingkungan Bea dan Cukai. Rabu (11/3/2026).

SA disebutkan sebelumnya telah memindahkan uang sekitar Rp5,19 miliar dalam lima koper dari rumah aman di Jakarta ke rumah aman di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama SA selaku aparatur sipil negara pada Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa (10/3)

Berdasarkan catatan KPK, SA telah tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.16 WIB.

Selain SA, KPK juga memanggil dua pegawai PT Blueray Cargo berinisial DK dan DH sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu.

Pada hari yang sama, KPK mengungkapkan Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai Sumatera Bagian Barat Rizal sebagai salah satu yang ditangkap dalam OTT tersebut.

Kemudian pada 5 Februari 2026, KPK mengumumkan enam dari 17 orang yang ditangkap ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang kwalitas rendah (KW) atau tiruan.

Mereka adalah Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea dan Cukai periode 2024–Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea dan Cukai Sisprian Subiaksono (SIS), Kepala Seksi Intelijen Bea dan Cukai Orlando Hamonangan (ORL), pemilik Blueray Cargo John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri (AND), serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan (DK).

Pada 26 Februari 2026, KPK mengumumkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea dan Cukai Budiman Bayu Prasojo (BBP) sebagai tersangka baru.

Satu hari kemudian, pada 27 Februari 2026, KPK menyatakan sedang mendalami dugaan korupsi dalam pengurusan cukai, terutama setelah penyitaan Rp5,19 miliar yang diduga berasal dari kepabeanan dan cukai.***

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

BGN Hentikan Sementara 1.512 SPPG di Wilayah ll, Ini Alasannya!
Pemerintah Dorong Penerima PKH Jadi Anggota Kopdes Merah Putih untuk Capai Kemandirian Ekonomi
Pemkab Tangerang Siap Cairkan THR 2026 untuk 26.042 ASN 
Dana BOS Madrasah dan BOP RA Bisa Dicairkan Bertahap, Bisa Digunakan Bayar Gaji Guru Non-ASN Belum Bersertifikasi
TPG Guru Madrasah Mulai Dicairkan Secara Bertahap Pekan Ini, 246 Ribu SKAKPT Sudah Diterbitkan
Kapolri Apresiasi Program Rutilahu Polda Jabar, 168 Unit Hunian Berikan Manfaat Nyata Masyarakat  
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Tersangka, Keluarga Diduga Nikmati Rp19 Miliar dari Pengadaan Outsourcing
Kabar Gembira! Kemendikdasmen Siapkan Rp 14,1 Triliun untuk Kesejahteraan Guru

Berita Terkait

Rabu, 11 Maret 2026 - 21:35 WIB

BGN Hentikan Sementara 1.512 SPPG di Wilayah ll, Ini Alasannya!

Rabu, 11 Maret 2026 - 21:18 WIB

Pemerintah Dorong Penerima PKH Jadi Anggota Kopdes Merah Putih untuk Capai Kemandirian Ekonomi

Rabu, 11 Maret 2026 - 21:03 WIB

KPK Periksa Pegawai Bea dan Cukai SA yang Diduga Pindahkan Uang Hasil Korupsi

Selasa, 10 Maret 2026 - 23:36 WIB

Pemkab Tangerang Siap Cairkan THR 2026 untuk 26.042 ASN 

Selasa, 10 Maret 2026 - 23:27 WIB

Dana BOS Madrasah dan BOP RA Bisa Dicairkan Bertahap, Bisa Digunakan Bayar Gaji Guru Non-ASN Belum Bersertifikasi

Berita Terbaru