DN.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai tindakan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) masih dipengaruhi oleh keputusan pejabat untuk kegiatan tertentu atau diskresi. Selasa (17/2/2026).
Selain itu, lembaga antirasuah juga memandang bahwa korupsi masih terjadi di Ditjen Bea Cukai karena lemahnya sistem integrasi data.
“KPK memandang praktik korupsi terkait impor barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai masih dipengaruhi ruang diskresi dan integrasi data yang belum sepenuhnya real-time,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Senin (16/2).
Budi menjelaskan berdasarkan laporan melalui Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) pada periode triwulan III 2025-2026, ditemukan praktik serupa di mana dalam implementasi sistem Indonesia Single Risk Management (ISRM).
Baca Juga:
Anggota Komisi V DPRD Jabar, Krtisi Kebijakan KDM, Angkot dan Becak Libur, Apa Solusinya?
Seharusnya memetakan risk profiling eksportir dan importir secara objektif, justru dimanfaatkan melalui praktik ‘pengkondisian’ agar pelaku usaha masuk kategori risiko rendah,”tuturnya.
KPK mengimbau agar sektor impor dan kepabeanan melakukan pembenahan untuk menjaga ekonomi negara, melindungi pelaku usaha, serta memastikan setiap arus barang lintas negara berlangsung secara transparan.
KPK akan terus memantau penerapan penguatan tata kelola ini, mengingat pola korupsi di sektor kepabeanan kerap berulang dengan memanfaatkan celah sistem dan diskresi teknis.
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) pada Februari 2026, terkait dugaan suap untuk meloloskan impor barang tanpa melalui pemeriksaan fisik secara detail.
Baca Juga:
Warga Panjalin Lor Tolak Pembangunan KDMP di Lapangan Sepak Bola
Polsek Pagaden Tangkap Remaja yang Posting Senjata Tajam untuk Ajakan Tawuran, Berikan Pembinaan
Siap Mudik Idul Fitri 2026? Polda Jabar Siapkan Hotline untuk Bantuan dan Informasi Lalu Lintas
Enam tersangka ditetapkan, termasuk Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Rizal.***
Penulis : Redaksi






