Presiden Ke 7 Jokowidodo Setuju Setuju UU KPK Dikembalikan ke Versi Lama, Sebut Inisiatif DPR

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 14 Februari 2026 - 19:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Ke 7 Jokowi Setuju, UU KPK Dikembalikan ke Versi Lama, Sebut Itu Inisiatif DPR.

Presiden Ke 7 Jokowi Setuju, UU KPK Dikembalikan ke Versi Lama, Sebut Itu Inisiatif DPR.

 

DN.com – Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), menyetujui usulan mantan Ketua KPK Abraham Samad untuk mengembalikan UU KPK ke versi lama. Sabtu (14/2/2026).

Jokowi menekankan bahwa revisi UU KPK pada 2019 merupakan inisiatif DPR, bukan pemerintah.

“Ya saya setuju, bagus (UU KPK kembali ke versi lama), karena itu dulu (revisi UU KPK) inisiatif DPR, lho. Jangan keliru ya, itu inisiatif DPR,” kata Jokowi pada Jum’at (13/2).

Baca Juga:  46% Keracunan Pangan di RI Disumbang Program MBG, Kepala BGN: Tapi Mayoritas Bukan dari Makan Bergizi Gratis 

Jokowi juga mengakui bahwa revisi UU KPK terjadi saat dirinya menjabat sebagai presiden, namun ia tidak menandatangani UU hasil revisi tersebut.

Pernyataan ini menunjukkan bahwa Jokowi tidak sepenuhnya mendukung revisi UU KPK pada saat itu.

Mantan Ketua KPK Abraham Samad sebelumnya mengusulkan agar UU KPK dikembalikan ke versi lama karena revisi 2019 dinilai melemahkan KPK.

Baca Juga:  MIND ID Genjot Hilirisasi Batu Bara Jadi DME, Target Kurangi Impor LPG dan Perkuat Energi Nasional

Jokowi sependapat dengan usulan tersebut dan berharap KPK dapat kembali efektif dalam memberantas korupsi.

Sebelumnya, Presiden Prabowo mengundang sejumlah tokoh yang dianggap kritis terhadap pemerintah, salah satunya Abraham Samad Riyanto sebagai Ketua KPK periode 2011-2015.

Banyak hal yang dibicarakan dalam pertemuan tersebut. Abraham Samad sendiri sempat mengusulkan agar Presiden Prabowo mengembalikan UU KPK sebelum revisi 2019.

Baca Juga:  BPJS Kesehatan Hapus Kelas 1, 2, dan 3 Mulai Agustus 2026, Ini Aturan KRIS dan Iurannya

Ia beralasan revisi UU KPK tahun 2019 telah melemahkan peran dan kewenangan KPK dalam pemberantasan korupsi.***

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Komisi III DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Tak Jadi Celah Aparat Bertindak Sewenang-wenang
Prabowo Minta Warga Indonesia Siapkan Rekening Bank, BRI dan BSI 
Gus Ipul Ungkap 1.900 Pegawai Kemensos Terindikasi Judi Online, Transaksi Tembus Rp2 Miliar
Kejagung Ungkap Lodewyk Pusung Teken MoU 500 Dapur SPPG Mandiri
Kejagung Periksa 7 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Program MBG
Ketua Komisi III DPR: RUU Perampasan Aset Tak Hanya Sasar Korupsi
Mahfud MD Soroti Prabowo yang Kini Jarang ke Luar Negeri dan Lebih Hati-Hati Berpidato
KPK Bongkar Dugaan Jual-Beli Kursi Kuliah, Kampus Lain Diminta Waspada

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 15:30 WIB

Komisi III DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Tak Jadi Celah Aparat Bertindak Sewenang-wenang

Selasa, 8 September 2026 - 17:48 WIB

Prabowo Minta Warga Indonesia Siapkan Rekening Bank, BRI dan BSI 

Selasa, 8 September 2026 - 17:23 WIB

Kejagung Ungkap Lodewyk Pusung Teken MoU 500 Dapur SPPG Mandiri

Kamis, 3 September 2026 - 06:59 WIB

Kejagung Periksa 7 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Program MBG

Rabu, 2 September 2026 - 19:44 WIB

Ketua Komisi III DPR: RUU Perampasan Aset Tak Hanya Sasar Korupsi

Berita Terbaru