DN.com – Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), menyetujui usulan mantan Ketua KPK Abraham Samad untuk mengembalikan UU KPK ke versi lama. Sabtu (14/2/2026).
Jokowi menekankan bahwa revisi UU KPK pada 2019 merupakan inisiatif DPR, bukan pemerintah.
“Ya saya setuju, bagus (UU KPK kembali ke versi lama), karena itu dulu (revisi UU KPK) inisiatif DPR, lho. Jangan keliru ya, itu inisiatif DPR,” kata Jokowi pada Jum’at (13/2).
Baca Juga:
Pengadaan Motor Listrik untuk MBG Disorot, Pemerintah Pastikan Proyek Berlanjut
Berani Tanpa Modal Uang, Sami’an Guncang Tradisi Mahar Politik dan Sentil Pengelolaan Tanah Ganjaran
Jokowi juga mengakui bahwa revisi UU KPK terjadi saat dirinya menjabat sebagai presiden, namun ia tidak menandatangani UU hasil revisi tersebut.
Pernyataan ini menunjukkan bahwa Jokowi tidak sepenuhnya mendukung revisi UU KPK pada saat itu.
Mantan Ketua KPK Abraham Samad sebelumnya mengusulkan agar UU KPK dikembalikan ke versi lama karena revisi 2019 dinilai melemahkan KPK.
Jokowi sependapat dengan usulan tersebut dan berharap KPK dapat kembali efektif dalam memberantas korupsi.
Baca Juga:
Tinjau Layanan SPMB, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Imbau Orang Tua Siswa Tetap Tenang
338 KPM di Desa Kalitengah Terima Bantuan Sembako, Warga Bersyukur Terbantu
Pelepasan Siswa Kelas IX MTsN 2 Subang Berlangsung Khidmat, Apresiasi Prestasi dan Kreativitas Siswa
Sebelumnya, Presiden Prabowo mengundang sejumlah tokoh yang dianggap kritis terhadap pemerintah, salah satunya Abraham Samad Riyanto sebagai Ketua KPK periode 2011-2015.
Banyak hal yang dibicarakan dalam pertemuan tersebut. Abraham Samad sendiri sempat mengusulkan agar Presiden Prabowo mengembalikan UU KPK sebelum revisi 2019.
Ia beralasan revisi UU KPK tahun 2019 telah melemahkan peran dan kewenangan KPK dalam pemberantasan korupsi.***
Penulis : Redaksi






