DN.com – Pelantikan Penjabat Kepala Desa Tanjungsiang, Taufik Hidayat, AMd. Kep, dilaksanakan sebagai upaya menjamin keberlangsungan pemerintahan desa, agar pelayanan kepada masyarakat, serta pelaksanaan pembangunan desa tetap berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelantikan ini berlangsung di Aula GOR Desa Tanjungsiang, dihadiri Kepala DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ) Kabupaten Subang, Forkopincam Tanjungsiang, para Kepala Desa, BPD, perangkat desa, hingga tokoh masyarakat. Senin (9/2/2026).
Camat Tanjungsiang Rano Sudirman,S.STP, menyampaikan beberapa hal penting kepada Penjabat Kepala Desa yang baru saja dilantik.
Saya tegas, pertama, laksanakan tugas sesuai dengan ketentuan dan kewenangan yang diberikan.
Baca Juga:
Anggota Komisi V DPRD Jabar, Krtisi Kebijakan KDM, Angkot dan Becak Libur, Apa Solusinya?
“Pahami batas kewenangan Penjabat Kepala Desa dan hindari pengambilan kebijakan strategis yang berdampak jangka panjang, dan apabila harus mengambil kebijakan tersebut
Pastikan harus berdasarkan mekanisme Musyawarah Desa yg melibatkan seluruh unsur stakeholder masyarakat sbgmn telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Rano.
Kedua, jaga netralitas dan profesionalitas. Penjabat Kepala Desa harus berdiri di atas semua kepentingan, tidak memihak, serta mengedepankan kepentingan masyarakat desa secara keseluruhan.
Ketiga, bangun kerja sama yang baik dengan BPD, perangkat desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa dan seluruh elemen masyarakat. Ciptakan suasana kerja yang harmonis, terbuka, Demokratis dan komunikatif.
Baca Juga:
Warga Panjalin Lor Tolak Pembangunan KDMP di Lapangan Sepak Bola
Polsek Pagaden Tangkap Remaja yang Posting Senjata Tajam untuk Ajakan Tawuran, Berikan Pembinaan
Siap Mudik Idul Fitri 2026? Polda Jabar Siapkan Hotline untuk Bantuan dan Informasi Lalu Lintas

Keempat, utamakan pelayanan kepada masyarakat. Pastikan pelayanan administrasi, program pemerintahan, dan kegiatan pembangunan desa tetap berjalan dengan baik dan tertib.
Rano juga menyampaikan ucapan terima kasih yang setulus-tulusnya kepada keluarga besar almarhum Kepala Desa Tanjungsiang.
“Kami menyadari, kepergian almarhum meninggalkan duka yang mendalam, tidak hanya bagi keluarga, tetapi juga bagi masyarakat dan pemerintah desa.
Namun demikian, kami mencatat dengan penuh hormat bahwa keluarga besar almarhum telah menunjukkan ketegaran, kebesaran jiwa, serta dukungan moril sehingga roda pemerintahan desa tetap dapat berjalan dengan baik sampai hari ini,” tuturnya.
Baca Juga:
DPRD HST Akan Panggil Seluruh SPPG Akibat Temuan Menu MBG Ramadhan Tak Layak
TPG Guru Madrasah Mulai Dicairkan Secara Bertahap Pekan Ini, 246 Ribu SKAKPT Sudah Diterbitkan
Rano juga mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Pelaksana Harian (PLH) Kepala Desa Tanjungsiang yang telah mengemban amanah dengan penuh tanggung jawab di tengah situasi transisi yang tidak mudah.
“Semoga dengan dilantiknya Penjabat Kepala Desa hari ini, estafet pemerintahan desa dapat terus berjalan dengan baik, solid, dan berorientasi pada pelayanan serta kepentingan masyarakat,” tandasnya Rano.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Subang H. Hidayat, S.Ag. M. Si menyampaikan permohonan maaf dikarenakan Bupati Subang Reynaldi tidak dapat hadir secara pribadi karena kesibukannya.
Salam dari Bupati Subang kepada masyarakat dan selamat kepada Bapak Taufik Hidayat yang baru dilantik sebagai Penjabat Kepala Desa Tanjungsiang,” ujarnya.
H. Hidayat juga mengucapkan terima kasih kepada Camat dan unsur Forkopincam, terima kasih juga kepala BPD, dan seluruh jajaran yang telah sukses menyelenggarakan acara tersebut.
Saya mengingatkan bahwa Penjabat Kepala Desa Tanjungsiang bukan produk pemilihan, tapi produk penugasan dari pimpinan,”tegasnya.
Ia juga mengamanatkan poin-poin agar Penjabat Kepala Desa Tanjungsiang:
– Pegang teguh aturan regulasi yang menyangkut penyelenggaraan pemerintahan.
– Transparan dan akuntabel dalam setiap tindakan dan kebijakan.
– Responsif terhadap situasi dinamisasi perkembangan geopolitik, ekonomi, sosial, budaya, dan musim hujan.
– Mengingatkan bahwa pemilihan kepala desa akan digelar pada bulan Desember 2026, dan Penjabat Kepala Desa Tanjungsiang harus mempelajari tahapan dan aturan pelaksanaan pemilihan kepala desa.
“Saya berharap Penjabat Kepala Desa Tanjungsiang dapat menjalankan tugas dengan baik dan amanah, serta dapat membawa Desa Tanjungsiang menjadi lebih maju dan sejahtera,” harapnya.
Sementara itu, Pj Kepala Desa Tanjungsiang Taufik Hidayat. Amd.Kep menyampakan, terima kasih kepada Bupati Subang yang diwakili Kepala DPMD Kabupaten Subang, Camat Tanjungsiang dan unsur Forkopincam, BPD, dan seluruh masyarakat yang telah hadir dalam acara pelantikan.
Saya akan menjalankan tugas ini dengan baik dan amanah, tentunya akan bekerja sama dengan seluruh elemen masyarakat untuk memajukan Desa Tanjungsiang,” ucapnya.
Taufik menyampaikan akan memprioritaskan transparansi, akuntabilitas, dan responsif dalam setiap tindakan dan kebijakan sesuai dengan yang disampaikan.
Saya berharap dukungan dan kerja sama dari seluruh masyarakat untuk memajukan Desa Tanjungsiang menjadi lebih baik dari sebelumnya Terima kasih,” pungkasnya.***
Penulis : Gr






