PPDI Usulkan Tiga Skema Kejelasan Status Kepegawaian Perangkat Desa

- Jurnalis

Senin, 9 Februari 2026 - 14:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. Ilustrasi.
Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) mengusulkan tiga skema untuk memperjelas status kepegawaian perangkat desa.

Foto. Ilustrasi. Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) mengusulkan tiga skema untuk memperjelas status kepegawaian perangkat desa.

 

DN.com – Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) mengusulkan tiga skema untuk memperjelas status kepegawaian perangkat desa dalam agenda Diseminasi Undang-Undang (BULG) terkait Tata Kelola Pemerintahan Desa, yang digelar di Gedung Nusantara V, Kompleks MPR/DPD RI, Senayan, Jakarta. Senin (9/2/2026).

Ketua Umum PPDI, Sarjoko, menekankan bahwa kepastian hukum terkait status kepegawaian perangkat desa sangat penting untuk menghindari persoalan administratif yang rawan terjadi.

“Status kepegawaian perangkat desa yang belum jelas dapat menimbulkan masalah dalam menjalankan tugas pemerintahan di tingkat desa,” ujarnya. pada Rabu (4/2/2026).

Tiga skema yang diusulkan PPDI adalah:

1. Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa: PPDI mengusulkan agar status kepegawaian perangkat desa diatur secara tegas dalam undang-undang ini.

2. Revisi Undang-Undang ASN: PPDI mengusulkan penambahan satu kategori baru selain ASN PNS dan PPPK, yakni APD (Aparatur Pemerintah Desa), untuk memperjelas status kepegawaian perangkat desa.

3. Pembentukan Undang-Undang tersendiri: PPDI mengusulkan pembentukan undang-undang yang secara khusus mengatur status, hak, dan kewajiban perangkat desa.

Usulan PPDI tersebut mendapat respons positif dari DPD RI. “DPD RI sejalan dengan usulan PPDI dan mendorong pemerintah untuk segera memastikan kejelasan status kepegawaian perangkat desa,” kata Wakil Ketua DPD RI, GKR Hemas. Pada Jum’at (7/2).

Draf usulan PPDI telah diserahkan kepada pimpinan sidang, yakni Ketua DPD RI Sultan Baktiar Najamudin, untuk menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan kebijakan ke depan.***

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Pemkab Tangerang Siap Cairkan THR 2026 untuk 26.042 ASN 
Dana BOS Madrasah dan BOP RA Bisa Dicairkan Bertahap, Bisa Digunakan Bayar Gaji Guru Non-ASN Belum Bersertifikasi
TPG Guru Madrasah Mulai Dicairkan Secara Bertahap Pekan Ini, 246 Ribu SKAKPT Sudah Diterbitkan
Kapolri Apresiasi Program Rutilahu Polda Jabar, 168 Unit Hunian Berikan Manfaat Nyata Masyarakat  
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Tersangka, Keluarga Diduga Nikmati Rp19 Miliar dari Pengadaan Outsourcing
Kabar Gembira! Kemendikdasmen Siapkan Rp 14,1 Triliun untuk Kesejahteraan Guru
KPK Tangkap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dalam OTT di Semarang
Arab Saudi Larang Impor Unggas dari Indonesia, Mentan: Peluang bagi Produk Olahan 

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 23:36 WIB

Pemkab Tangerang Siap Cairkan THR 2026 untuk 26.042 ASN 

Selasa, 10 Maret 2026 - 23:27 WIB

Dana BOS Madrasah dan BOP RA Bisa Dicairkan Bertahap, Bisa Digunakan Bayar Gaji Guru Non-ASN Belum Bersertifikasi

Jumat, 6 Maret 2026 - 21:11 WIB

TPG Guru Madrasah Mulai Dicairkan Secara Bertahap Pekan Ini, 246 Ribu SKAKPT Sudah Diterbitkan

Kamis, 5 Maret 2026 - 21:38 WIB

Kapolri Apresiasi Program Rutilahu Polda Jabar, 168 Unit Hunian Berikan Manfaat Nyata Masyarakat  

Kamis, 5 Maret 2026 - 21:28 WIB

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Tersangka, Keluarga Diduga Nikmati Rp19 Miliar dari Pengadaan Outsourcing

Berita Terbaru

Pemkab Tangerang akan segera mencairkan anggaran sebesar Rp141,61 miliar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2026 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemda setempat.

Nasional

Pemkab Tangerang Siap Cairkan THR 2026 untuk 26.042 ASN 

Selasa, 10 Mar 2026 - 23:36 WIB