PPDI Usulkan Tiga Skema Kejelasan Status Kepegawaian Perangkat Desa

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 9 Februari 2026 - 14:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. Ilustrasi.
Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) mengusulkan tiga skema untuk memperjelas status kepegawaian perangkat desa.

Foto. Ilustrasi. Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) mengusulkan tiga skema untuk memperjelas status kepegawaian perangkat desa.

 

DN.com – Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) mengusulkan tiga skema untuk memperjelas status kepegawaian perangkat desa dalam agenda Diseminasi Undang-Undang (BULG) terkait Tata Kelola Pemerintahan Desa, yang digelar di Gedung Nusantara V, Kompleks MPR/DPD RI, Senayan, Jakarta. Senin (9/2/2026).

Ketua Umum PPDI, Sarjoko, menekankan bahwa kepastian hukum terkait status kepegawaian perangkat desa sangat penting untuk menghindari persoalan administratif yang rawan terjadi.

Baca Juga:  Wapres Gibran Rakabuming: Job Fair BBPVP Medan Dapat Menjadi Jembatan yang Efektif, Pencari Kerja dan Pemberi Kerja.

“Status kepegawaian perangkat desa yang belum jelas dapat menimbulkan masalah dalam menjalankan tugas pemerintahan di tingkat desa,” ujarnya. pada Rabu (4/2/2026).

Tiga skema yang diusulkan PPDI adalah:

1. Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa: PPDI mengusulkan agar status kepegawaian perangkat desa diatur secara tegas dalam undang-undang ini.

2. Revisi Undang-Undang ASN: PPDI mengusulkan penambahan satu kategori baru selain ASN PNS dan PPPK, yakni APD (Aparatur Pemerintah Desa), untuk memperjelas status kepegawaian perangkat desa.

Baca Juga:  Gubernur Jabar, Kapolda Beserta Pangdam III/Siliwangi Pimpin Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2025, Persiapan Pengamanan Jelang Mudik Lebaran 1446 H

3. Pembentukan Undang-Undang tersendiri: PPDI mengusulkan pembentukan undang-undang yang secara khusus mengatur status, hak, dan kewajiban perangkat desa.

Usulan PPDI tersebut mendapat respons positif dari DPD RI. “DPD RI sejalan dengan usulan PPDI dan mendorong pemerintah untuk segera memastikan kejelasan status kepegawaian perangkat desa,” kata Wakil Ketua DPD RI, GKR Hemas. Pada Jum’at (7/2).

Baca Juga:  Kabar Terbaru, Cara Putihkan Nama dari Kredit Macet SLIK OJK atau BI Checking di 2025

Draf usulan PPDI telah diserahkan kepada pimpinan sidang, yakni Ketua DPD RI Sultan Baktiar Najamudin, untuk menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan kebijakan ke depan.***

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Prabowo Lantik Pimpinan Universitas Republik Indonesia, Siapkan Kampus Pencetak Calon Pemimpin Bangsa
Menkeu Bertemu Kepala BGN Pekan Depan, Bahas Efisiensi Anggaran Program MBG
KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anggota DPR dalam Kasus Dugaan Suap Dana Hibah Pokmas Jatim
Prabowo Rombak Struktur BGN, Lima Pejabat Eselon I Resmi Dilantik Perkuat Program MBG
Prabowo Resmi Tetapkan Asep Nana Mulyana sebagai Wakil Jaksa Agung Lewat Keppres
Istana Jelaskan Alasan Prabowo dan Gibran Tak Duduk Berdampingan di Sidang Kabinet Paripurna
Kepala BGN Nanik S. Deyang Mundur, Fokus Berobat Penyakit Jantung atas Restu Presiden Prabowo
Rencana Pemerintah Gandeng PT Pindad Produksi Tabung CNG 3 Kg

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:47 WIB

Prabowo Lantik Pimpinan Universitas Republik Indonesia, Siapkan Kampus Pencetak Calon Pemimpin Bangsa

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:36 WIB

Menkeu Bertemu Kepala BGN Pekan Depan, Bahas Efisiensi Anggaran Program MBG

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:26 WIB

KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anggota DPR dalam Kasus Dugaan Suap Dana Hibah Pokmas Jatim

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:18 WIB

Prabowo Rombak Struktur BGN, Lima Pejabat Eselon I Resmi Dilantik Perkuat Program MBG

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:36 WIB

Prabowo Resmi Tetapkan Asep Nana Mulyana sebagai Wakil Jaksa Agung Lewat Keppres

Berita Terbaru