PPDI Usulkan Tiga Skema Kejelasan Status Kepegawaian Perangkat Desa

- Jurnalis

Senin, 9 Februari 2026 - 14:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. Ilustrasi.
Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) mengusulkan tiga skema untuk memperjelas status kepegawaian perangkat desa.

Foto. Ilustrasi. Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) mengusulkan tiga skema untuk memperjelas status kepegawaian perangkat desa.

 

DN.com – Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) mengusulkan tiga skema untuk memperjelas status kepegawaian perangkat desa dalam agenda Diseminasi Undang-Undang (BULG) terkait Tata Kelola Pemerintahan Desa, yang digelar di Gedung Nusantara V, Kompleks MPR/DPD RI, Senayan, Jakarta. Senin (9/2/2026).

Ketua Umum PPDI, Sarjoko, menekankan bahwa kepastian hukum terkait status kepegawaian perangkat desa sangat penting untuk menghindari persoalan administratif yang rawan terjadi.

“Status kepegawaian perangkat desa yang belum jelas dapat menimbulkan masalah dalam menjalankan tugas pemerintahan di tingkat desa,” ujarnya. pada Rabu (4/2/2026).

Tiga skema yang diusulkan PPDI adalah:

1. Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa: PPDI mengusulkan agar status kepegawaian perangkat desa diatur secara tegas dalam undang-undang ini.

2. Revisi Undang-Undang ASN: PPDI mengusulkan penambahan satu kategori baru selain ASN PNS dan PPPK, yakni APD (Aparatur Pemerintah Desa), untuk memperjelas status kepegawaian perangkat desa.

3. Pembentukan Undang-Undang tersendiri: PPDI mengusulkan pembentukan undang-undang yang secara khusus mengatur status, hak, dan kewajiban perangkat desa.

Usulan PPDI tersebut mendapat respons positif dari DPD RI. “DPD RI sejalan dengan usulan PPDI dan mendorong pemerintah untuk segera memastikan kejelasan status kepegawaian perangkat desa,” kata Wakil Ketua DPD RI, GKR Hemas. Pada Jum’at (7/2).

Draf usulan PPDI telah diserahkan kepada pimpinan sidang, yakni Ketua DPD RI Sultan Baktiar Najamudin, untuk menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan kebijakan ke depan.***

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Uji Materi di MK, Pemohon Minta Kata “Aparat” dalam KUHP-KUHAP Dihapus karena Dinilai Diskriminatif
Gempa M 7,7 Picu Tsunami, BMKG Catat Gelombang Masuk Daratan di Sejumlah Wilayah Timur Indonesia
As SDM Kapolri Tegaskan Seleksi Akpol 2026 Bersih, Tanpa Jalur Titipan
Skandal MBG Terbongkar: Rp1,03 Triliun Motor Listrik Fiktif, Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi di BGN
Panglima TNI Setujui Pengunduran Diri Mayjen Trenggono, Siap Fokus di BGN
Disorot karena Lokasi Terpencil, BPKP dan TNI Tinjau Koperasi Merah Putih di Kendal
BGN Batasi Dapur MBG Maksimal 6 per Kecamatan, Alihkan Fokus ke Efisiensi dan Kualitas Layanan
KPK Periksa Japto Soerjosoemarno Terkait Kasus Gratifikasi Rita Widyasari, Diduga Terima Uang Bulanan

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:59 WIB

Uji Materi di MK, Pemohon Minta Kata “Aparat” dalam KUHP-KUHAP Dihapus karena Dinilai Diskriminatif

Senin, 8 Juni 2026 - 18:30 WIB

Gempa M 7,7 Picu Tsunami, BMKG Catat Gelombang Masuk Daratan di Sejumlah Wilayah Timur Indonesia

Senin, 8 Juni 2026 - 15:45 WIB

Skandal MBG Terbongkar: Rp1,03 Triliun Motor Listrik Fiktif, Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi di BGN

Senin, 8 Juni 2026 - 11:53 WIB

Panglima TNI Setujui Pengunduran Diri Mayjen Trenggono, Siap Fokus di BGN

Senin, 8 Juni 2026 - 11:31 WIB

Disorot karena Lokasi Terpencil, BPKP dan TNI Tinjau Koperasi Merah Putih di Kendal

Berita Terbaru