DN.com – Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) mengusulkan tiga skema untuk memperjelas status kepegawaian perangkat desa dalam agenda Diseminasi Undang-Undang (BULG) terkait Tata Kelola Pemerintahan Desa, yang digelar di Gedung Nusantara V, Kompleks MPR/DPD RI, Senayan, Jakarta. Senin (9/2/2026).
Ketua Umum PPDI, Sarjoko, menekankan bahwa kepastian hukum terkait status kepegawaian perangkat desa sangat penting untuk menghindari persoalan administratif yang rawan terjadi.
“Status kepegawaian perangkat desa yang belum jelas dapat menimbulkan masalah dalam menjalankan tugas pemerintahan di tingkat desa,” ujarnya. pada Rabu (4/2/2026).
Baca Juga:
Anggota Komisi V DPRD Jabar, Krtisi Kebijakan KDM, Angkot dan Becak Libur, Apa Solusinya?
Tiga skema yang diusulkan PPDI adalah:
1. Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa: PPDI mengusulkan agar status kepegawaian perangkat desa diatur secara tegas dalam undang-undang ini.
2. Revisi Undang-Undang ASN: PPDI mengusulkan penambahan satu kategori baru selain ASN PNS dan PPPK, yakni APD (Aparatur Pemerintah Desa), untuk memperjelas status kepegawaian perangkat desa.
3. Pembentukan Undang-Undang tersendiri: PPDI mengusulkan pembentukan undang-undang yang secara khusus mengatur status, hak, dan kewajiban perangkat desa.
Baca Juga:
Warga Panjalin Lor Tolak Pembangunan KDMP di Lapangan Sepak Bola
Polsek Pagaden Tangkap Remaja yang Posting Senjata Tajam untuk Ajakan Tawuran, Berikan Pembinaan
Siap Mudik Idul Fitri 2026? Polda Jabar Siapkan Hotline untuk Bantuan dan Informasi Lalu Lintas
Usulan PPDI tersebut mendapat respons positif dari DPD RI. “DPD RI sejalan dengan usulan PPDI dan mendorong pemerintah untuk segera memastikan kejelasan status kepegawaian perangkat desa,” kata Wakil Ketua DPD RI, GKR Hemas. Pada Jum’at (7/2).
Draf usulan PPDI telah diserahkan kepada pimpinan sidang, yakni Ketua DPD RI Sultan Baktiar Najamudin, untuk menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan kebijakan ke depan.***
Penulis : Redaksi






