Gugatan Guru dan Dosen ke MK: Anggaran Pendidikan untuk Makan Bergizi Gratis Dipersoalkan

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 7 Februari 2026 - 19:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gugatan Guru dan Dosen ke MK: Anggaran Pendidikan untuk Makan Bergizi Gratis Dipersoalkan

Gugatan Guru dan Dosen ke MK: Anggaran Pendidikan untuk Makan Bergizi Gratis Dipersoalkan

 

DN.com – Gugatan terhadap penggunaan anggaran pendidikan dalam APBN untuk Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kali ini, gugatan diajukan oleh guru dan dosen. Sabtu (7/2/2026).

Pemohon, Rega Felix, seorang dosen, mengajukan gugatan terhadap Pasal 49 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 49 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional serta Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026.

Baca Juga:  Zulhas Prioritaskan Program MBG untuk Pesantren dan Wilayah 3T, Dapur Pondok Bakal Dimanfaatkan

Dalam permohonannya, pemohon mengatakan bahwa honornya sebagai dosen sangat kecil, yakni ratusan ribu rupiah, dan merasa bahwa anggaran pendidikan seharusnya lebih difokuskan pada kebutuhan dasar pendidik.

Kami meminta MK untuk menyatakan bahwa Pasal 49 Ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2003 dan Pasal 22 Ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2025 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,”katanya pada Jum’at (6/2/2026).

Baca Juga:  Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026

Berikut beberapa poin gugatan:

– Menyatakan bahwa anggaran pendidikan seharusnya minimal 20% dari APBN dan APBD, dan tidak termasuk program Makan Bergizi Gratis

– Menyatakan bahwa biaya komponen utama pendidikan antara lain gaji pendidik, infrastruktur dasar pendidikan, biaya operasional penyelenggaraan pendidikan, pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi

– Menyatakan bahwa program Makan Bergizi Gratis tidak termasuk dalam biaya komponen utama pendidikan

Baca Juga:  Pemerintah Pangkas Anggaran Program Makan Bergizi Gratis, Antisipasi Defisit Akibat Lonjakan Harga Minyak

MK akan mempertimbangkan gugatan ini dan memutuskan apakah anggaran pendidikan untuk Makan Bergizi Gratis sesuai dengan UUD 1945 atau tidak.***

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Komisi III DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Tak Jadi Celah Aparat Bertindak Sewenang-wenang
Prabowo Minta Warga Indonesia Siapkan Rekening Bank, BRI dan BSI 
Gus Ipul Ungkap 1.900 Pegawai Kemensos Terindikasi Judi Online, Transaksi Tembus Rp2 Miliar
Kejagung Ungkap Lodewyk Pusung Teken MoU 500 Dapur SPPG Mandiri
Kejagung Periksa 7 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Program MBG
Ketua Komisi III DPR: RUU Perampasan Aset Tak Hanya Sasar Korupsi
Mahfud MD Soroti Prabowo yang Kini Jarang ke Luar Negeri dan Lebih Hati-Hati Berpidato
KPK Bongkar Dugaan Jual-Beli Kursi Kuliah, Kampus Lain Diminta Waspada

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 15:30 WIB

Komisi III DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Tak Jadi Celah Aparat Bertindak Sewenang-wenang

Selasa, 8 September 2026 - 17:48 WIB

Prabowo Minta Warga Indonesia Siapkan Rekening Bank, BRI dan BSI 

Selasa, 8 September 2026 - 17:23 WIB

Kejagung Ungkap Lodewyk Pusung Teken MoU 500 Dapur SPPG Mandiri

Kamis, 3 September 2026 - 06:59 WIB

Kejagung Periksa 7 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Program MBG

Rabu, 2 September 2026 - 19:44 WIB

Ketua Komisi III DPR: RUU Perampasan Aset Tak Hanya Sasar Korupsi

Berita Terbaru