DN.com – Pengalokasian anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam APBN 2026 menuai kritik karena dianggap merugikan hak konstitusional warga atas pendidikan. Jum’at (30/1/2026).
Pasal 22 ayat 3 UU APBN 2026 memperluas tafsir pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan untuk memasukkan program MBG, sehingga alokasi 20% anggaran pendidikan menjadi tidak utuh.
Kusuma, salah satu pemohon uji materi, mengatakan bahwa dari total anggaran pendidikan tahun 2026 sebesar Rp769,1 triliun, sebanyak Rp223 triliun dipangkas untuk MBG.
Baca Juga:
Anggota Komisi V DPRD Jabar, Krtisi Kebijakan KDM, Angkot dan Becak Libur, Apa Solusinya?
“Itu jelas di bawah ketentuan minimum yang diamanatkan oleh konstitusi,” ujarnya.
Akibat pemotongan itu, ruang fiskal untuk pemenuhan hak atas pendidikan terpinggirkan, terutama pada aspek peningkatan kualitas guru, sarana prasarana, bantuan pendidikan, dan akses pendidikan yang setara.
Banyak calon peserta didik yang tidak bisa mengakses pendidikan dasar dan guru honorer yang bergaji rendah terancam.
Pemohon uji materi meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan aturan yang menempatkan anggaran program MBG sebagai bagian dari pendanaan pendidikan.
Baca Juga:
Warga Panjalin Lor Tolak Pembangunan KDMP di Lapangan Sepak Bola
Polsek Pagaden Tangkap Remaja yang Posting Senjata Tajam untuk Ajakan Tawuran, Berikan Pembinaan
Siap Mudik Idul Fitri 2026? Polda Jabar Siapkan Hotline untuk Bantuan dan Informasi Lalu Lintas
Mereka yakin MK akan mengabulkan permohonan mereka karena alokasi dana pendidikan yang tidak murni 100% untuk pendidikan dapat merusak kualitas pendidikan.***
Penulis : Redaksi






