Polri Tetap di Bawah Presiden, DPR RI Setujui 8 Poin Reformasi 

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 30 Januari 2026 - 11:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 secara resmi menyetujui delapan poin Percepatan Reformasi Polri.

Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 secara resmi menyetujui delapan poin Percepatan Reformasi Polri.

 

DN.com – Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 secara resmi menyetujui delapan poin Percepatan Reformasi Polri. Jum’at (30/1/2026).

Termasuk penetapan kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tetap berada di bawah Presiden dan tidak berbentuk kementerian.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan, keputusan ini menegaskan kembali posisi Polri sebagai alat negara yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden sesuai dengan konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga:  Menteri Sosial Gus Ipul Aktifkan Kembali 7.200 Penerima Bantuan Sosial yang Terjerat Judi Online

“Delapan poin percepatan reformasi tersebut diharapkan menjadi langkah strategis dalam memperkuat profesionalisme, akuntabilitas, serta transparansi.

“Polri dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, sekaligus penegak hukum yang berkeadilan,” ujarnya.

DPR RI berharap Polri dapat terus melakukan pembenahan internal secara berkelanjutan demi terwujudnya institusi kepolisian yang presisi, profesional, dan berintegritas.

Baca Juga:  TPG Guru Madrasah Mulai Dicairkan Secara Bertahap Pekan Ini, 246 Ribu SKAKPT Sudah Diterbitkan

“Persetujuan Rapat Paripurna ini juga menjadi wujud komitmen DPR RI bersama pemerintah dalam mendorong reformasi institusional Polri,” tambah Hendra.***

Penulis : Moh Asep

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Komisi III DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Tak Jadi Celah Aparat Bertindak Sewenang-wenang
Prabowo Minta Warga Indonesia Siapkan Rekening Bank, BRI dan BSI 
Gus Ipul Ungkap 1.900 Pegawai Kemensos Terindikasi Judi Online, Transaksi Tembus Rp2 Miliar
Kejagung Ungkap Lodewyk Pusung Teken MoU 500 Dapur SPPG Mandiri
Kejagung Periksa 7 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Program MBG
Ketua Komisi III DPR: RUU Perampasan Aset Tak Hanya Sasar Korupsi
Mahfud MD Soroti Prabowo yang Kini Jarang ke Luar Negeri dan Lebih Hati-Hati Berpidato
KPK Bongkar Dugaan Jual-Beli Kursi Kuliah, Kampus Lain Diminta Waspada

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 15:30 WIB

Komisi III DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Tak Jadi Celah Aparat Bertindak Sewenang-wenang

Selasa, 8 September 2026 - 17:48 WIB

Prabowo Minta Warga Indonesia Siapkan Rekening Bank, BRI dan BSI 

Selasa, 8 September 2026 - 17:23 WIB

Kejagung Ungkap Lodewyk Pusung Teken MoU 500 Dapur SPPG Mandiri

Kamis, 3 September 2026 - 06:59 WIB

Kejagung Periksa 7 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Program MBG

Rabu, 2 September 2026 - 19:44 WIB

Ketua Komisi III DPR: RUU Perampasan Aset Tak Hanya Sasar Korupsi

Berita Terbaru