Polri Tetap di Bawah Presiden, DPR RI Setujui 8 Poin Reformasi 

- Jurnalis

Jumat, 30 Januari 2026 - 11:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 secara resmi menyetujui delapan poin Percepatan Reformasi Polri.

Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 secara resmi menyetujui delapan poin Percepatan Reformasi Polri.

 

DN.com – Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 secara resmi menyetujui delapan poin Percepatan Reformasi Polri. Jum’at (30/1/2026).

Termasuk penetapan kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tetap berada di bawah Presiden dan tidak berbentuk kementerian.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan, keputusan ini menegaskan kembali posisi Polri sebagai alat negara yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden sesuai dengan konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Delapan poin percepatan reformasi tersebut diharapkan menjadi langkah strategis dalam memperkuat profesionalisme, akuntabilitas, serta transparansi.

“Polri dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, sekaligus penegak hukum yang berkeadilan,” ujarnya.

DPR RI berharap Polri dapat terus melakukan pembenahan internal secara berkelanjutan demi terwujudnya institusi kepolisian yang presisi, profesional, dan berintegritas.

“Persetujuan Rapat Paripurna ini juga menjadi wujud komitmen DPR RI bersama pemerintah dalam mendorong reformasi institusional Polri,” tambah Hendra.***

Penulis : Moh Asep

Editor : Redaksi

Berita Terkait

KPK Usulkan Reformasi Partai Politik: Ketua Umum Dibatasi Dua Periode, Pencalonan Wajib dari Kader
Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026
Mendagri Instruksikan Pembebasan Pajak Kendaraan Listrik, Gubernur Diminta Segera Tindaklanjuti
Mulai Juli 2026, Indonesia Setop Impor Solar Seiring Implementasi B50 Berbasis Sawit
Bareskrim Bongkar Impor HP Ilegal dari China, Sita Puluhan Ribu Unit Senilai Rp235 Miliar
KPK Telusuri Aset Tersangka Kasus RPTKA Kemnaker, Fokus Pemulihan Kerugian Negara
Menggabungkan Perencanaan dan Eksekusi: Ujian Besar Proyek Kereta Api Era Prabowo
Kabar Baik! Gaji ke-13 ASN Cair Juni 2026, Ini Rincian Besaran dan Ketentuannya

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 06:55 WIB

KPK Usulkan Reformasi Partai Politik: Ketua Umum Dibatasi Dua Periode, Pencalonan Wajib dari Kader

Kamis, 23 April 2026 - 21:42 WIB

Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026

Selasa, 21 April 2026 - 21:38 WIB

Mulai Juli 2026, Indonesia Setop Impor Solar Seiring Implementasi B50 Berbasis Sawit

Selasa, 21 April 2026 - 21:13 WIB

Bareskrim Bongkar Impor HP Ilegal dari China, Sita Puluhan Ribu Unit Senilai Rp235 Miliar

Selasa, 21 April 2026 - 20:05 WIB

KPK Telusuri Aset Tersangka Kasus RPTKA Kemnaker, Fokus Pemulihan Kerugian Negara

Berita Terbaru

Bahan bakar biodiesel 50 persen (B50) yang ditargetkan mulai diimplementasikan pada 1 Juli 2026.

Nasional

Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026

Kamis, 23 Apr 2026 - 21:42 WIB