DN.com – Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 secara resmi menyetujui delapan poin Percepatan Reformasi Polri. Jum’at (30/1/2026).
Termasuk penetapan kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tetap berada di bawah Presiden dan tidak berbentuk kementerian.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan, keputusan ini menegaskan kembali posisi Polri sebagai alat negara yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden sesuai dengan konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga:
Dedi Mulyadi Benahi Bandung: Target Kota Bersih, Terang, dan Bebas Macet
Polres Garut Bongkar Peredaran Sabu 197,8 Gram, Seorang Kurir Diamankan
Sumedang Berbenah di Usia 448 Tahun, Fokus Kesejahteraan dan Pembangunan Berkelanjutan
“Delapan poin percepatan reformasi tersebut diharapkan menjadi langkah strategis dalam memperkuat profesionalisme, akuntabilitas, serta transparansi.
“Polri dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, sekaligus penegak hukum yang berkeadilan,” ujarnya.
DPR RI berharap Polri dapat terus melakukan pembenahan internal secara berkelanjutan demi terwujudnya institusi kepolisian yang presisi, profesional, dan berintegritas.
“Persetujuan Rapat Paripurna ini juga menjadi wujud komitmen DPR RI bersama pemerintah dalam mendorong reformasi institusional Polri,” tambah Hendra.***
Baca Juga:
KPK Usulkan Reformasi Partai Politik: Ketua Umum Dibatasi Dua Periode, Pencalonan Wajib dari Kader
Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026
Mendagri Instruksikan Pembebasan Pajak Kendaraan Listrik, Gubernur Diminta Segera Tindaklanjuti
Penulis : Moh Asep
Editor : Redaksi






