Guru Honorer Bakal Dapat Insentif Rp 400.000 per Bulan dari Pemerintah

- Jurnalis

Senin, 26 Januari 2026 - 17:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mendikdasmen Abdul Mu'ti, mengumumkan bahwa pemerintah akan memberikan insentif kepada guru honorer sebesar Rp 400.000 per bulan. Insentif ini akan ditransfer langsung ke rekening guru honorer yang memenuhi persyaratan.
Foto. Dok.Hallo.Id

Mendikdasmen Abdul Mu'ti, mengumumkan bahwa pemerintah akan memberikan insentif kepada guru honorer sebesar Rp 400.000 per bulan. Insentif ini akan ditransfer langsung ke rekening guru honorer yang memenuhi persyaratan. Foto. Dok.Hallo.Id

DN.com – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, mengumumkan bahwa pemerintah akan memberikan insentif kepada guru

honorer sebesar Rp 400.000 per bulan. Insentif ini akan ditransfer langsung ke rekening guru honorer yang memenuhi persyaratan. Senin (26/1/2026).

Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk membantu guru honorer, meskipun pengaturan gaji pokok masih menjadi kewenangan masing-masing satuan pendidikan.

“Kalau gaji guru honorer itu kan tergantung dari masing-masing satuan pendidikan. Tapi dari pemerintah, kami memberikan insentif untuk guru honorer sebesar Rp 400.000 per bulan,” ujar Abdul Mu’ti.

Insentif ini diharapkan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan guru honorer yang masih menerima gaji jauh di bawah upah minimum daerah.

Pemerintah juga menyiapkan berbagai program peningkatan kompetensi guru, seperti beasiswa S1 untuk 150.000 guru dan pelatihan bahasa Inggris, coding, dan kecerdasan buatan (AI).

Abdul Mu’ti menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen terus memperbaiki tata kelola pendidikan dan memperhatikan kondisi guru honorer.

Insentif bulanan diharapkan dapat menjadi stimulus dan penghargaan atas dedikasi guru honorer dalam mencerdaskan generasi bangsa.***

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Uji Materi di MK, Pemohon Minta Kata “Aparat” dalam KUHP-KUHAP Dihapus karena Dinilai Diskriminatif
Gempa M 7,7 Picu Tsunami, BMKG Catat Gelombang Masuk Daratan di Sejumlah Wilayah Timur Indonesia
As SDM Kapolri Tegaskan Seleksi Akpol 2026 Bersih, Tanpa Jalur Titipan
Skandal MBG Terbongkar: Rp1,03 Triliun Motor Listrik Fiktif, Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi di BGN
Panglima TNI Setujui Pengunduran Diri Mayjen Trenggono, Siap Fokus di BGN
Disorot karena Lokasi Terpencil, BPKP dan TNI Tinjau Koperasi Merah Putih di Kendal
BGN Batasi Dapur MBG Maksimal 6 per Kecamatan, Alihkan Fokus ke Efisiensi dan Kualitas Layanan
KPK Periksa Japto Soerjosoemarno Terkait Kasus Gratifikasi Rita Widyasari, Diduga Terima Uang Bulanan

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:59 WIB

Uji Materi di MK, Pemohon Minta Kata “Aparat” dalam KUHP-KUHAP Dihapus karena Dinilai Diskriminatif

Senin, 8 Juni 2026 - 18:30 WIB

Gempa M 7,7 Picu Tsunami, BMKG Catat Gelombang Masuk Daratan di Sejumlah Wilayah Timur Indonesia

Senin, 8 Juni 2026 - 15:55 WIB

As SDM Kapolri Tegaskan Seleksi Akpol 2026 Bersih, Tanpa Jalur Titipan

Senin, 8 Juni 2026 - 15:45 WIB

Skandal MBG Terbongkar: Rp1,03 Triliun Motor Listrik Fiktif, Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi di BGN

Senin, 8 Juni 2026 - 11:53 WIB

Panglima TNI Setujui Pengunduran Diri Mayjen Trenggono, Siap Fokus di BGN

Berita Terbaru