DN.com – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, mengumumkan bahwa pemerintah akan memberikan insentif kepada guru
honorer sebesar Rp 400.000 per bulan. Insentif ini akan ditransfer langsung ke rekening guru honorer yang memenuhi persyaratan. Senin (26/1/2026).
Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk membantu guru honorer, meskipun pengaturan gaji pokok masih menjadi kewenangan masing-masing satuan pendidikan.
“Kalau gaji guru honorer itu kan tergantung dari masing-masing satuan pendidikan. Tapi dari pemerintah, kami memberikan insentif untuk guru honorer sebesar Rp 400.000 per bulan,” ujar Abdul Mu’ti.
Baca Juga:
Tinjau Layanan SPMB, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Imbau Orang Tua Siswa Tetap Tenang
338 KPM di Desa Kalitengah Terima Bantuan Sembako, Warga Bersyukur Terbantu
Pelepasan Siswa Kelas IX MTsN 2 Subang Berlangsung Khidmat, Apresiasi Prestasi dan Kreativitas Siswa
Insentif ini diharapkan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan guru honorer yang masih menerima gaji jauh di bawah upah minimum daerah.
Pemerintah juga menyiapkan berbagai program peningkatan kompetensi guru, seperti beasiswa S1 untuk 150.000 guru dan pelatihan bahasa Inggris, coding, dan kecerdasan buatan (AI).
Abdul Mu’ti menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen terus memperbaiki tata kelola pendidikan dan memperhatikan kondisi guru honorer.
Insentif bulanan diharapkan dapat menjadi stimulus dan penghargaan atas dedikasi guru honorer dalam mencerdaskan generasi bangsa.***
Baca Juga:
Bapenda Subang Menang Sengketa PBB Lawan Dua Perusahaan Pelabuhan Patimban
Uji Materi di MK, Pemohon Minta Kata “Aparat” dalam KUHP-KUHAP Dihapus karena Dinilai Diskriminatif
Penulis : Redaksi






