KPK Tangkap Tangan Kasus Suap dan Gratifikasi Proyek di Ogan Komering Ulu

- Jurnalis

Sabtu, 17 Januari 2026 - 09:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Enam orang ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya tiga anggota DPRD OKU (FJ, MFR, UM), Kepala Dinas PUPR (NOP), serta dua pengusaha (MFZ, ASS). Mereka ditahan selama 20 hari pertama di Rutan KPK.

Enam orang ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya tiga anggota DPRD OKU (FJ, MFR, UM), Kepala Dinas PUPR (NOP), serta dua pengusaha (MFZ, ASS). Mereka ditahan selama 20 hari pertama di Rutan KPK.

 

DN.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan. Sabtu (17/1/2026).

Pada 15 Maret 2025, tim penyidik KPK mendatangi rumah beberapa pihak dan mengamankan uang tunai sebesar Rp2,6 miliar yang diduga merupakan “jatah” untuk anggota DPRD.

Selain uang, KPK juga menyita satu unit kendaraan roda empat, dokumen, serta alat komunikasi.

Enam orang ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya tiga anggota DPRD OKU (FJ, MFR, UM), Kepala Dinas PUPR (NOP), serta dua pengusaha (MFZ, ASS). Mereka ditahan selama 20 hari pertama di Rutan KPK.

Kasus bermula dari pembahasan RAPBD OKU TA 2025, di mana DPRD meminta “jatah” proyek sebesar 20 % dari nilai proyek fisik senilai Rp45 miliar, yang kemudian turun menjadi Rp35 miliar.

Saat APBD disahkan, nilai proyek naik menjadi Rp96 miliar, dan fee yang diminta tetap 20 % (Rp7 miliar).

Operasi ini merupakan bagian dari penyelidikan tertutup KPK terkait penerimaan hadiah atau janji dalam pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR OKU.

KPK menegaskan akan terus menelusuri setiap aliran dana yang merugikan negara.

Atas perbuatannya, tersangka FJ, MFR, UM, dan NOP diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sementara itu, tersangka MFZ dan ASS diduga melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***

 

Penulis : Redaksi

Sumber Berita : KPK.RI

Berita Terkait

Uji Materi di MK, Pemohon Minta Kata “Aparat” dalam KUHP-KUHAP Dihapus karena Dinilai Diskriminatif
Gempa M 7,7 Picu Tsunami, BMKG Catat Gelombang Masuk Daratan di Sejumlah Wilayah Timur Indonesia
As SDM Kapolri Tegaskan Seleksi Akpol 2026 Bersih, Tanpa Jalur Titipan
Skandal MBG Terbongkar: Rp1,03 Triliun Motor Listrik Fiktif, Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi di BGN
Panglima TNI Setujui Pengunduran Diri Mayjen Trenggono, Siap Fokus di BGN
Disorot karena Lokasi Terpencil, BPKP dan TNI Tinjau Koperasi Merah Putih di Kendal
BGN Batasi Dapur MBG Maksimal 6 per Kecamatan, Alihkan Fokus ke Efisiensi dan Kualitas Layanan
KPK Periksa Japto Soerjosoemarno Terkait Kasus Gratifikasi Rita Widyasari, Diduga Terima Uang Bulanan

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:59 WIB

Uji Materi di MK, Pemohon Minta Kata “Aparat” dalam KUHP-KUHAP Dihapus karena Dinilai Diskriminatif

Senin, 8 Juni 2026 - 18:30 WIB

Gempa M 7,7 Picu Tsunami, BMKG Catat Gelombang Masuk Daratan di Sejumlah Wilayah Timur Indonesia

Senin, 8 Juni 2026 - 15:55 WIB

As SDM Kapolri Tegaskan Seleksi Akpol 2026 Bersih, Tanpa Jalur Titipan

Senin, 8 Juni 2026 - 15:45 WIB

Skandal MBG Terbongkar: Rp1,03 Triliun Motor Listrik Fiktif, Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi di BGN

Senin, 8 Juni 2026 - 11:53 WIB

Panglima TNI Setujui Pengunduran Diri Mayjen Trenggono, Siap Fokus di BGN

Berita Terbaru