KPK Tangkap Tangan Kasus Suap dan Gratifikasi Proyek di Ogan Komering Ulu

- Jurnalis

Sabtu, 17 Januari 2026 - 09:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Enam orang ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya tiga anggota DPRD OKU (FJ, MFR, UM), Kepala Dinas PUPR (NOP), serta dua pengusaha (MFZ, ASS). Mereka ditahan selama 20 hari pertama di Rutan KPK.

Enam orang ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya tiga anggota DPRD OKU (FJ, MFR, UM), Kepala Dinas PUPR (NOP), serta dua pengusaha (MFZ, ASS). Mereka ditahan selama 20 hari pertama di Rutan KPK.

 

DN.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan. Sabtu (17/1/2026).

Pada 15 Maret 2025, tim penyidik KPK mendatangi rumah beberapa pihak dan mengamankan uang tunai sebesar Rp2,6 miliar yang diduga merupakan “jatah” untuk anggota DPRD.

Selain uang, KPK juga menyita satu unit kendaraan roda empat, dokumen, serta alat komunikasi.

Enam orang ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya tiga anggota DPRD OKU (FJ, MFR, UM), Kepala Dinas PUPR (NOP), serta dua pengusaha (MFZ, ASS). Mereka ditahan selama 20 hari pertama di Rutan KPK.

Kasus bermula dari pembahasan RAPBD OKU TA 2025, di mana DPRD meminta “jatah” proyek sebesar 20 % dari nilai proyek fisik senilai Rp45 miliar, yang kemudian turun menjadi Rp35 miliar.

Saat APBD disahkan, nilai proyek naik menjadi Rp96 miliar, dan fee yang diminta tetap 20 % (Rp7 miliar).

Operasi ini merupakan bagian dari penyelidikan tertutup KPK terkait penerimaan hadiah atau janji dalam pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR OKU.

KPK menegaskan akan terus menelusuri setiap aliran dana yang merugikan negara.

Atas perbuatannya, tersangka FJ, MFR, UM, dan NOP diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sementara itu, tersangka MFZ dan ASS diduga melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***

 

Penulis : Redaksi

Sumber Berita : KPK.RI

Berita Terkait

Pemkab Tangerang Siap Cairkan THR 2026 untuk 26.042 ASN 
Dana BOS Madrasah dan BOP RA Bisa Dicairkan Bertahap, Bisa Digunakan Bayar Gaji Guru Non-ASN Belum Bersertifikasi
TPG Guru Madrasah Mulai Dicairkan Secara Bertahap Pekan Ini, 246 Ribu SKAKPT Sudah Diterbitkan
Kapolri Apresiasi Program Rutilahu Polda Jabar, 168 Unit Hunian Berikan Manfaat Nyata Masyarakat  
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Tersangka, Keluarga Diduga Nikmati Rp19 Miliar dari Pengadaan Outsourcing
Kabar Gembira! Kemendikdasmen Siapkan Rp 14,1 Triliun untuk Kesejahteraan Guru
KPK Tangkap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dalam OTT di Semarang
Arab Saudi Larang Impor Unggas dari Indonesia, Mentan: Peluang bagi Produk Olahan 

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 23:36 WIB

Pemkab Tangerang Siap Cairkan THR 2026 untuk 26.042 ASN 

Selasa, 10 Maret 2026 - 23:27 WIB

Dana BOS Madrasah dan BOP RA Bisa Dicairkan Bertahap, Bisa Digunakan Bayar Gaji Guru Non-ASN Belum Bersertifikasi

Jumat, 6 Maret 2026 - 21:11 WIB

TPG Guru Madrasah Mulai Dicairkan Secara Bertahap Pekan Ini, 246 Ribu SKAKPT Sudah Diterbitkan

Kamis, 5 Maret 2026 - 21:38 WIB

Kapolri Apresiasi Program Rutilahu Polda Jabar, 168 Unit Hunian Berikan Manfaat Nyata Masyarakat  

Kamis, 5 Maret 2026 - 21:28 WIB

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Tersangka, Keluarga Diduga Nikmati Rp19 Miliar dari Pengadaan Outsourcing

Berita Terbaru

Pemkab Tangerang akan segera mencairkan anggaran sebesar Rp141,61 miliar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2026 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemda setempat.

Nasional

Pemkab Tangerang Siap Cairkan THR 2026 untuk 26.042 ASN 

Selasa, 10 Mar 2026 - 23:36 WIB