KPK Tangkap Tangan Kasus Suap dan Gratifikasi Proyek di Ogan Komering Ulu

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 17 Januari 2026 - 09:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Enam orang ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya tiga anggota DPRD OKU (FJ, MFR, UM), Kepala Dinas PUPR (NOP), serta dua pengusaha (MFZ, ASS). Mereka ditahan selama 20 hari pertama di Rutan KPK.

Enam orang ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya tiga anggota DPRD OKU (FJ, MFR, UM), Kepala Dinas PUPR (NOP), serta dua pengusaha (MFZ, ASS). Mereka ditahan selama 20 hari pertama di Rutan KPK.

 

DN.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan. Sabtu (17/1/2026).

Pada 15 Maret 2025, tim penyidik KPK mendatangi rumah beberapa pihak dan mengamankan uang tunai sebesar Rp2,6 miliar yang diduga merupakan “jatah” untuk anggota DPRD.

Selain uang, KPK juga menyita satu unit kendaraan roda empat, dokumen, serta alat komunikasi.

Enam orang ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya tiga anggota DPRD OKU (FJ, MFR, UM), Kepala Dinas PUPR (NOP), serta dua pengusaha (MFZ, ASS). Mereka ditahan selama 20 hari pertama di Rutan KPK.

Baca Juga:  Diduga di PHK, Karyawan PT Gudang Garam Menangis, Viral di Media Sosial, Mampuhkah Perusahaan Keluar dari Krisis!

Kasus bermula dari pembahasan RAPBD OKU TA 2025, di mana DPRD meminta “jatah” proyek sebesar 20 % dari nilai proyek fisik senilai Rp45 miliar, yang kemudian turun menjadi Rp35 miliar.

Saat APBD disahkan, nilai proyek naik menjadi Rp96 miliar, dan fee yang diminta tetap 20 % (Rp7 miliar).

Operasi ini merupakan bagian dari penyelidikan tertutup KPK terkait penerimaan hadiah atau janji dalam pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR OKU.

Baca Juga:  Usai Diperiksa KPK, PNS Bea Cukai Kabur dari Kejaran Wartawan

KPK menegaskan akan terus menelusuri setiap aliran dana yang merugikan negara.

Atas perbuatannya, tersangka FJ, MFR, UM, dan NOP diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca Juga:  ICW Laporkan Dugaan Markup Rp49,5 Miliar Sertifikasi Halal BGN ke KPK

Sementara itu, tersangka MFZ dan ASS diduga melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***

 

Penulis : Redaksi

Sumber Berita : KPK.RI

Berita Terkait

Komisi III DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Tak Jadi Celah Aparat Bertindak Sewenang-wenang
Prabowo Minta Warga Indonesia Siapkan Rekening Bank, BRI dan BSI 
Gus Ipul Ungkap 1.900 Pegawai Kemensos Terindikasi Judi Online, Transaksi Tembus Rp2 Miliar
Kejagung Ungkap Lodewyk Pusung Teken MoU 500 Dapur SPPG Mandiri
Kejagung Periksa 7 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Program MBG
Ketua Komisi III DPR: RUU Perampasan Aset Tak Hanya Sasar Korupsi
Mahfud MD Soroti Prabowo yang Kini Jarang ke Luar Negeri dan Lebih Hati-Hati Berpidato
KPK Bongkar Dugaan Jual-Beli Kursi Kuliah, Kampus Lain Diminta Waspada

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 15:30 WIB

Komisi III DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Tak Jadi Celah Aparat Bertindak Sewenang-wenang

Selasa, 8 September 2026 - 17:48 WIB

Prabowo Minta Warga Indonesia Siapkan Rekening Bank, BRI dan BSI 

Selasa, 8 September 2026 - 17:23 WIB

Kejagung Ungkap Lodewyk Pusung Teken MoU 500 Dapur SPPG Mandiri

Kamis, 3 September 2026 - 06:59 WIB

Kejagung Periksa 7 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Program MBG

Rabu, 2 September 2026 - 19:44 WIB

Ketua Komisi III DPR: RUU Perampasan Aset Tak Hanya Sasar Korupsi

Berita Terbaru