DN.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan. Sabtu (17/1/2026).
Pada 15 Maret 2025, tim penyidik KPK mendatangi rumah beberapa pihak dan mengamankan uang tunai sebesar Rp2,6 miliar yang diduga merupakan “jatah” untuk anggota DPRD.
Selain uang, KPK juga menyita satu unit kendaraan roda empat, dokumen, serta alat komunikasi.
Baca Juga:
Anggota Komisi V DPRD Jabar, Krtisi Kebijakan KDM, Angkot dan Becak Libur, Apa Solusinya?
Enam orang ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya tiga anggota DPRD OKU (FJ, MFR, UM), Kepala Dinas PUPR (NOP), serta dua pengusaha (MFZ, ASS). Mereka ditahan selama 20 hari pertama di Rutan KPK.
Kasus bermula dari pembahasan RAPBD OKU TA 2025, di mana DPRD meminta “jatah” proyek sebesar 20 % dari nilai proyek fisik senilai Rp45 miliar, yang kemudian turun menjadi Rp35 miliar.
Saat APBD disahkan, nilai proyek naik menjadi Rp96 miliar, dan fee yang diminta tetap 20 % (Rp7 miliar).
Operasi ini merupakan bagian dari penyelidikan tertutup KPK terkait penerimaan hadiah atau janji dalam pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR OKU.
Baca Juga:
Warga Panjalin Lor Tolak Pembangunan KDMP di Lapangan Sepak Bola
Polsek Pagaden Tangkap Remaja yang Posting Senjata Tajam untuk Ajakan Tawuran, Berikan Pembinaan
Siap Mudik Idul Fitri 2026? Polda Jabar Siapkan Hotline untuk Bantuan dan Informasi Lalu Lintas
KPK menegaskan akan terus menelusuri setiap aliran dana yang merugikan negara.
Atas perbuatannya, tersangka FJ, MFR, UM, dan NOP diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara itu, tersangka MFZ dan ASS diduga melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***
Baca Juga:
DPRD HST Akan Panggil Seluruh SPPG Akibat Temuan Menu MBG Ramadhan Tak Layak
TPG Guru Madrasah Mulai Dicairkan Secara Bertahap Pekan Ini, 246 Ribu SKAKPT Sudah Diterbitkan
Penulis : Redaksi
Sumber Berita : KPK.RI






