DN.com – Undang‑Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 menetapkan total penarikan utang sebesar Rp 832,20 triliun.
Angka tersebut merupakan komponen utama dalam skema pembiayaan defisit APBN 2026 yang mencapai Rp 689,15 triliun. Kamis (8/1/2026).
Struktur Pembiayaan Defisit
Baca Juga:
Anggota Komisi V DPRD Jabar, Krtisi Kebijakan KDM, Angkot dan Becak Libur, Apa Solusinya?
– Pembiayaan utang: Rp 832,208,898,829,000
– Pembiayaan lainnya: Rp 60,4 triliun
– Pembiayaan investasi (dikurangkan): Rp 203,05 triliun
– Pemberian pinjaman (dikurangkan): Rp 404,15 miliar
Baca Juga:
Warga Panjalin Lor Tolak Pembangunan KDMP di Lapangan Sepak Bola
Polsek Pagaden Tangkap Remaja yang Posting Senjata Tajam untuk Ajakan Tawuran, Berikan Pembinaan
Siap Mudik Idul Fitri 2026? Polda Jabar Siapkan Hotline untuk Bantuan dan Informasi Lalu Lintas
Dengan mengurangkan pos‑pos investasi dan pinjaman, sisa pembiayaan yang dibutuhkan untuk menutup defisit adalah sekitar Rp 689,15 triliun, sesuai yang tercantum dalam Pasal 23 UU APBN 2026.
Perbandingan dengan RAPBN 2026
Sebelum disahkan pada September 2025, RAPBN 2026 menargetkan pembiayaan utang sebesar Rp 781,9 triliun, dengan rincian:
– Surat Berharga Negara (SBN) neto: Rp 749,2 triliun
Baca Juga:
DPRD HST Akan Panggil Seluruh SPPG Akibat Temuan Menu MBG Ramadhan Tak Layak
TPG Guru Madrasah Mulai Dicairkan Secara Bertahap Pekan Ini, 246 Ribu SKAKPT Sudah Diterbitkan
– Pinjaman neto: Rp 32,7 triliun
Total pembiayaan anggaran dalam RAPBN 2026 untuk menutup defisit adalah Rp 638,8 triliun, yang terdiri dari penarikan utang, pembiayaan lain, serta penyesuaian investasi dan pinjaman.
Implikasi
Penarikan utang yang lebih tinggi dari perkiraan awal mencerminkan peningkatan target defisit APBN 2026, yang dipengaruhi oleh kebutuhan belanja yang lebih besar untuk program‑program prioritas seperti ketahanan energi, pangan, dan kesehatan.
Pemerintah menegaskan bahwa pembiayaan tersebut akan diarahkan pada investasi produktif dan pemberian pinjaman yang diharapkan dapat menghasilkan pertumbuhan ekonomi jangka panjang.
Namun, besaran utang yang signifikan menimbulkan pertanyaan tentang beban bunga di masa depan serta kemampuan fiskal untuk mengelola pembayaran kembali.
Pengawasan ketat dari DPR dan lembaga audit independen menjadi kunci untuk memastikan bahwa dana yang diperoleh melalui penarikan utang digunakan secara transparan dan efektif.
Catatan akhir
Data di atas bersumber dari Undang‑Undang Nomor 17 Tahun 2025, penjelasannya dalam Nota Keuangan RAPBN 2026, serta pernyataan resmi pemerintah pada 8 Januari 2026.
Informasi ini disajikan untuk memberikan pemahaman yang jelas mengenai struktur pembiayaan APBN 2026 dan implikasinya bagi perekonomian nasional.***
Penulis : Gr






