HIPMI Minta Menkeu Purbaya Hindari Penarikan Dana Bank sebagai “Jalan Pintas” Pembiayaan Negara

- Jurnalis

Senin, 5 Januari 2026 - 20:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Jenderal HIPMI, Anggawira, menjelaskan bahwa kebijakan penarikan Rp 75 triliun dari perbankan berisiko mempersempit ruang kredit dan membuat bank semakin defensif.

Sekretaris Jenderal HIPMI, Anggawira, menjelaskan bahwa kebijakan penarikan Rp 75 triliun dari perbankan berisiko mempersempit ruang kredit dan membuat bank semakin defensif.

 

Deltanusantara.com – Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) mengimbau Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk tidak menjadikan penarikan dana pemerintah dari perbankan sebagai cara cepat membiayai belanja negara tanpa menilai dampaknya pada sektor usaha.

Sekretaris Jenderal HIPMI, Anggawira, menjelaskan bahwa kebijakan penarikan Rp 75 triliun dari perbankan berisiko mempersempit ruang kredit dan membuat bank semakin defensif.

“Setiap rupiah yang ditarik dari bank bukan angka mati. Itu likuiditas yang seharusnya menjadi kredit bagi pengusaha.

Jika bank mengetat, UMKM dan sektor produktif yang pertama terkena,” ujarnya. Senin (05/1/2026).

HIPMI menilai bahwa pembiayaan belanja negara dengan mengorbankan likuiditas perbankan tanpa kejelasan kualitas belanja dapat menimbulkan efek crowding‑out terselubung terhadap sektor swasta.

“Belanja negara baru layak disebut stimulus bila cepat, produktif, dan menyentuh ekonomi riil.

Jika tidak, penarikan dana ini hanya memindahkan risiko dari APBN ke dunia usaha,” tambah Anggawira.

HIPMI mendesak Menkeu Purbaya untuk membuka secara transparan mengenai alokasi dana, kecepatan realisasi, serta multiplier effect yang diharapkan, serta memastikan koordinasi penuh dengan Bank Indonesia agar kredit usaha tidak tertekan.

“Stabilitas fiskal jangan dibangun dengan melemahkan denyut usaha. APBN seharusnya menjadi pengungkit pertumbuhan, bukan sumber tekanan baru bagi pengusaha,” pungkasnya.***

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

KPK Usulkan Reformasi Partai Politik: Ketua Umum Dibatasi Dua Periode, Pencalonan Wajib dari Kader
Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026
Mendagri Instruksikan Pembebasan Pajak Kendaraan Listrik, Gubernur Diminta Segera Tindaklanjuti
Mulai Juli 2026, Indonesia Setop Impor Solar Seiring Implementasi B50 Berbasis Sawit
Bareskrim Bongkar Impor HP Ilegal dari China, Sita Puluhan Ribu Unit Senilai Rp235 Miliar
KPK Telusuri Aset Tersangka Kasus RPTKA Kemnaker, Fokus Pemulihan Kerugian Negara
Menggabungkan Perencanaan dan Eksekusi: Ujian Besar Proyek Kereta Api Era Prabowo
Kabar Baik! Gaji ke-13 ASN Cair Juni 2026, Ini Rincian Besaran dan Ketentuannya

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 06:55 WIB

KPK Usulkan Reformasi Partai Politik: Ketua Umum Dibatasi Dua Periode, Pencalonan Wajib dari Kader

Kamis, 23 April 2026 - 21:42 WIB

Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026

Selasa, 21 April 2026 - 21:38 WIB

Mulai Juli 2026, Indonesia Setop Impor Solar Seiring Implementasi B50 Berbasis Sawit

Selasa, 21 April 2026 - 21:13 WIB

Bareskrim Bongkar Impor HP Ilegal dari China, Sita Puluhan Ribu Unit Senilai Rp235 Miliar

Selasa, 21 April 2026 - 20:05 WIB

KPK Telusuri Aset Tersangka Kasus RPTKA Kemnaker, Fokus Pemulihan Kerugian Negara

Berita Terbaru

Bahan bakar biodiesel 50 persen (B50) yang ditargetkan mulai diimplementasikan pada 1 Juli 2026.

Nasional

Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026

Kamis, 23 Apr 2026 - 21:42 WIB