KUHAP 2025 Berlaku 2 Januari 2026: Penuntut Umum Jadi Quality Control dalam Penyidikan

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 5 Januari 2026 - 19:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Akademisi Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Azmi Syahputra.

Akademisi Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Azmi Syahputra.

 

Deltanusantara.com – Kitab Undang‑Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru telah diundangkan melalui Undang‑Undang No. 20 Tahun 2025 dan mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Senin (05/1/2026

Salah satu substansi utama KUHAP 2025 adalah asas diferensiasi fungsional yang tercantum dalam Pasal 2 UU 20/2025.

Akademisi Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, menjelaskan bahwa asas ini menempatkan penuntut umum sebagai spesialisasi fungsional yang berfungsi sebagai Quality Control (QC) dalam proses penyidikan.

Baca Juga:  Kunjungan Chief Of Defence Force Singapore Armed Forces, Menhan: Singapura Mitra Strategis Kerjasama Pertahanan

“Jika berkas perkara yang masuk dari penyidikan sudah cacat sejak awal, tugas jaksa bukan memperbaikinya dengan paksa, melainkan menolaknya demi menegakkan keadilan,”ujarnya.

Azmi menambahkan bahwa KUHAP 2025 meluruskan peran penuntut umum dalam menilai objektivitas suatu perkara.

Jaksa tidak lagi dapat berlindung di balik perintah atasan; mereka bertanggung jawab secara intelektual dan hukum atas kelengkapan berkas (P‑21).

Baca Juga:  Fenomena Pengibaran Bendera One Piece Menjelang HUT RI 17 Agustus Jadi Perbincangan Publik

Kegagalan prosedur dapat berujung pada rapor merah pribadi, yang mempengaruhi integritas serta karier jaksa di ranah etik dan pidana.

UU 20/2025 menawarkan solusi konkret berupa gelar perkara bersama. Jika penyidik dan penuntut umum berselisih pendapat mengenai kelengkapan berkas atau unsur pidana, perbedaan tersebut dapat dibahas dalam satu forum dengan batas waktu yang jelas, menghindari proses bolak‑balik yang tak berkesudahan.

Baca Juga:  Presiden Prabowo Panggil Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa: Saya di Undang Makan Siang Kali

“Penuntut umum kini berperan sebagai quality control yang menolak berkas cacat, bukan memperbaikinya secara paksa.

Dengan gelar perkara bersama, kita harapkan proses hukum lebih efisien, objektif, dan berkeadilan,” kata Azmi Syahputra.***

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Komisi III DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Tak Jadi Celah Aparat Bertindak Sewenang-wenang
Prabowo Minta Warga Indonesia Siapkan Rekening Bank, BRI dan BSI 
Gus Ipul Ungkap 1.900 Pegawai Kemensos Terindikasi Judi Online, Transaksi Tembus Rp2 Miliar
Kejagung Ungkap Lodewyk Pusung Teken MoU 500 Dapur SPPG Mandiri
Kejagung Periksa 7 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Program MBG
Ketua Komisi III DPR: RUU Perampasan Aset Tak Hanya Sasar Korupsi
Mahfud MD Soroti Prabowo yang Kini Jarang ke Luar Negeri dan Lebih Hati-Hati Berpidato
KPK Bongkar Dugaan Jual-Beli Kursi Kuliah, Kampus Lain Diminta Waspada

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 15:30 WIB

Komisi III DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Tak Jadi Celah Aparat Bertindak Sewenang-wenang

Selasa, 8 September 2026 - 17:48 WIB

Prabowo Minta Warga Indonesia Siapkan Rekening Bank, BRI dan BSI 

Selasa, 8 September 2026 - 17:23 WIB

Kejagung Ungkap Lodewyk Pusung Teken MoU 500 Dapur SPPG Mandiri

Kamis, 3 September 2026 - 06:59 WIB

Kejagung Periksa 7 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Program MBG

Rabu, 2 September 2026 - 19:44 WIB

Ketua Komisi III DPR: RUU Perampasan Aset Tak Hanya Sasar Korupsi

Berita Terbaru