Deltanusantara.com – Menteri Keuangan (Kemenkeu) akhirnya mengumumkan kabar baik bagi guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia.
Tunjangan Profesi Guru (TPG) 100 persen akan dicairkan serentak di akhir tahun 2025, bersamaan dengan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13. Kamis (25/12/2025).
Kebijakan ini berlaku bagi guru ASN yang tidak menerima tunjangan kinerja (Tukin) maupun Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dari pemerintah daerah. Dengan skema pendanaan baru, pemerintah memastikan hak para pendidik tetap terpenuhi secara adil dan proporsional.
Baca Juga:
Anggota Komisi V DPRD Jabar, Krtisi Kebijakan KDM, Angkot dan Becak Libur, Apa Solusinya?
Siapa saja yang akan diterima?
– TPG Triwulan IV
– THR sebesar satu kali gaji pokok
– Gaji ke-13 sebesar satu kali gaji pokok
Baca Juga:
Warga Panjalin Lor Tolak Pembangunan KDMP di Lapangan Sepak Bola
Polsek Pagaden Tangkap Remaja yang Posting Senjata Tajam untuk Ajakan Tawuran, Berikan Pembinaan
Siap Mudik Idul Fitri 2026? Polda Jabar Siapkan Hotline untuk Bantuan dan Informasi Lalu Lintas
Siapa yang berhak menerima?
Guru ASN bersertifikasi yang tidak menerima tunjangan kinerja (Tukin) atau TPP dari pemerintah daerah, serta guru dan dosen yang gajinya bersumber dari APBN atau APBD.
Pencairan TPG 100 persen ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan guru ASN dan meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.
Sementara daerah yang Sudah Siap Cair TPG 100%
Baca Juga:
DPRD HST Akan Panggil Seluruh SPPG Akibat Temuan Menu MBG Ramadhan Tak Layak
TPG Guru Madrasah Mulai Dicairkan Secara Bertahap Pekan Ini, 246 Ribu SKAKPT Sudah Diterbitkan
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebutkan bahwa beberapa daerah sudah siap mencairkan TPG 100% di akhir tahun 2025, antara lain:
– Provinsi Jawa Tengah
– Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB)
– Kabupaten Tangerang (Banten)
– Kota Surabaya (Jawa Timur)
– Kota Palu (Sulawesi Tengah)
– Kota Medan (Sumatera Utara)
– Kabupaten Garut dan Majalengka (Jawa Barat).
Daerah lain masih dalam proses verifikasi data dan dokumen, dan diberi waktu hingga akhir November untuk menyelesaikan revisi data.
Alasan Pencairan Serentak
Pencairan TPG, THR, dan Gaji ke-13 dilakukan serentak untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan keuangan negara dan distribusi anggaran merata sebelum tutup tahun.
Ini juga bertujuan untuk memastikan seluruh hak guru ASN diterima tepat waktu, serta menjaga daya beli masyarakat menjelang akhir tahun.***
Penulis : Gr






