Kejagung Periksa Sudirman Said sebagai Saksi Kasus Petral, Klarifikasi soal Pelimpahan ke KPK

- Jurnalis

Rabu, 24 Desember 2025 - 20:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejagung Periksa Sudirman Said sebagai Saksi Kasus Petral, Klarifikasi soal Pelimpahan ke KPK.

Kejagung Periksa Sudirman Said sebagai Saksi Kasus Petral, Klarifikasi soal Pelimpahan ke KPK.

 

Deltanusantara.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memanggil mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said untuk diperiksa sebagai saksi dalam dugaan korupsi minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Trading Limited (Petral)/Pertamina Energy Service Pte Ltd (PES) periode 2009‑2015. Rabu (24/12/2025).

“Iya benar,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, pada Selasa (23/12/2025).

Ia menegaskan pemeriksaan masih berlangsung. Anang menjelaskan Sudirman dipanggil karena ia menjabat Menteri ESDM saat dugaan korupsi terjadi.

Kejagung juga menegaskan belum ada pelimpahan kasus ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Pertama, pelimpahan belum ada sama sekali. Kedua, tidak ada istilah pertukaran atau tukar guling, enggak ada,” ujarnya saat ditemui di Gedung Kejagung, pada Jumat (21/11/2025).

Penyidikan internal Kejagung mencakup periode 2008‑2015, berdasarkan dua surat perintah penyidikan (sprindik).

Sementara itu, KPK menangani dugaan korupsi pada rentang 2009‑2015, dengan koordinasi yang sudah terjalin antara kedua lembaga.

“Kebetulan KPK juga menangani perkara yang sama, tapi periodenya Kejagung ada di 2008‑2015 dan, kalau tidak salah, satu lagi sampai 2017,” tambah Anang.

Kejagung menegaskan penyidikan tetap berjalan di internal dan berkomitmen menjaga proses hukum berjalan transparan serta terkoordinasi dengan KPK.***

Penulis : Gr

Berita Terkait

Pemkab Tangerang Siap Cairkan THR 2026 untuk 26.042 ASN 
Dana BOS Madrasah dan BOP RA Bisa Dicairkan Bertahap, Bisa Digunakan Bayar Gaji Guru Non-ASN Belum Bersertifikasi
TPG Guru Madrasah Mulai Dicairkan Secara Bertahap Pekan Ini, 246 Ribu SKAKPT Sudah Diterbitkan
Kapolri Apresiasi Program Rutilahu Polda Jabar, 168 Unit Hunian Berikan Manfaat Nyata Masyarakat  
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Tersangka, Keluarga Diduga Nikmati Rp19 Miliar dari Pengadaan Outsourcing
Kabar Gembira! Kemendikdasmen Siapkan Rp 14,1 Triliun untuk Kesejahteraan Guru
KPK Tangkap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dalam OTT di Semarang
Arab Saudi Larang Impor Unggas dari Indonesia, Mentan: Peluang bagi Produk Olahan 

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 23:36 WIB

Pemkab Tangerang Siap Cairkan THR 2026 untuk 26.042 ASN 

Selasa, 10 Maret 2026 - 23:27 WIB

Dana BOS Madrasah dan BOP RA Bisa Dicairkan Bertahap, Bisa Digunakan Bayar Gaji Guru Non-ASN Belum Bersertifikasi

Jumat, 6 Maret 2026 - 21:11 WIB

TPG Guru Madrasah Mulai Dicairkan Secara Bertahap Pekan Ini, 246 Ribu SKAKPT Sudah Diterbitkan

Kamis, 5 Maret 2026 - 21:38 WIB

Kapolri Apresiasi Program Rutilahu Polda Jabar, 168 Unit Hunian Berikan Manfaat Nyata Masyarakat  

Kamis, 5 Maret 2026 - 21:28 WIB

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Tersangka, Keluarga Diduga Nikmati Rp19 Miliar dari Pengadaan Outsourcing

Berita Terbaru

Pemkab Tangerang akan segera mencairkan anggaran sebesar Rp141,61 miliar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2026 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemda setempat.

Nasional

Pemkab Tangerang Siap Cairkan THR 2026 untuk 26.042 ASN 

Selasa, 10 Mar 2026 - 23:36 WIB