Deltanusantara.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memanggil mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said untuk diperiksa sebagai saksi dalam dugaan korupsi minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Trading Limited (Petral)/Pertamina Energy Service Pte Ltd (PES) periode 2009‑2015. Rabu (24/12/2025).
“Iya benar,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, pada Selasa (23/12/2025).
Ia menegaskan pemeriksaan masih berlangsung. Anang menjelaskan Sudirman dipanggil karena ia menjabat Menteri ESDM saat dugaan korupsi terjadi.
Baca Juga:
Dedi Mulyadi Benahi Bandung: Target Kota Bersih, Terang, dan Bebas Macet
Polres Garut Bongkar Peredaran Sabu 197,8 Gram, Seorang Kurir Diamankan
Sumedang Berbenah di Usia 448 Tahun, Fokus Kesejahteraan dan Pembangunan Berkelanjutan
Kejagung juga menegaskan belum ada pelimpahan kasus ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Pertama, pelimpahan belum ada sama sekali. Kedua, tidak ada istilah pertukaran atau tukar guling, enggak ada,” ujarnya saat ditemui di Gedung Kejagung, pada Jumat (21/11/2025).
Penyidikan internal Kejagung mencakup periode 2008‑2015, berdasarkan dua surat perintah penyidikan (sprindik).
Sementara itu, KPK menangani dugaan korupsi pada rentang 2009‑2015, dengan koordinasi yang sudah terjalin antara kedua lembaga.
Baca Juga:
KPK Usulkan Reformasi Partai Politik: Ketua Umum Dibatasi Dua Periode, Pencalonan Wajib dari Kader
Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026
Mendagri Instruksikan Pembebasan Pajak Kendaraan Listrik, Gubernur Diminta Segera Tindaklanjuti
“Kebetulan KPK juga menangani perkara yang sama, tapi periodenya Kejagung ada di 2008‑2015 dan, kalau tidak salah, satu lagi sampai 2017,” tambah Anang.
Kejagung menegaskan penyidikan tetap berjalan di internal dan berkomitmen menjaga proses hukum berjalan transparan serta terkoordinasi dengan KPK.***
Penulis : Gr






