Kejagung Periksa Sudirman Said sebagai Saksi Kasus Petral, Klarifikasi soal Pelimpahan ke KPK

- Jurnalis

Rabu, 24 Desember 2025 - 20:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejagung Periksa Sudirman Said sebagai Saksi Kasus Petral, Klarifikasi soal Pelimpahan ke KPK.

Kejagung Periksa Sudirman Said sebagai Saksi Kasus Petral, Klarifikasi soal Pelimpahan ke KPK.

 

Deltanusantara.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memanggil mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said untuk diperiksa sebagai saksi dalam dugaan korupsi minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Trading Limited (Petral)/Pertamina Energy Service Pte Ltd (PES) periode 2009‑2015. Rabu (24/12/2025).

“Iya benar,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, pada Selasa (23/12/2025).

Ia menegaskan pemeriksaan masih berlangsung. Anang menjelaskan Sudirman dipanggil karena ia menjabat Menteri ESDM saat dugaan korupsi terjadi.

Kejagung juga menegaskan belum ada pelimpahan kasus ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Pertama, pelimpahan belum ada sama sekali. Kedua, tidak ada istilah pertukaran atau tukar guling, enggak ada,” ujarnya saat ditemui di Gedung Kejagung, pada Jumat (21/11/2025).

Penyidikan internal Kejagung mencakup periode 2008‑2015, berdasarkan dua surat perintah penyidikan (sprindik).

Sementara itu, KPK menangani dugaan korupsi pada rentang 2009‑2015, dengan koordinasi yang sudah terjalin antara kedua lembaga.

“Kebetulan KPK juga menangani perkara yang sama, tapi periodenya Kejagung ada di 2008‑2015 dan, kalau tidak salah, satu lagi sampai 2017,” tambah Anang.

Kejagung menegaskan penyidikan tetap berjalan di internal dan berkomitmen menjaga proses hukum berjalan transparan serta terkoordinasi dengan KPK.***

Penulis : Gr

Berita Terkait

Uji Materi di MK, Pemohon Minta Kata “Aparat” dalam KUHP-KUHAP Dihapus karena Dinilai Diskriminatif
Gempa M 7,7 Picu Tsunami, BMKG Catat Gelombang Masuk Daratan di Sejumlah Wilayah Timur Indonesia
As SDM Kapolri Tegaskan Seleksi Akpol 2026 Bersih, Tanpa Jalur Titipan
Skandal MBG Terbongkar: Rp1,03 Triliun Motor Listrik Fiktif, Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi di BGN
Panglima TNI Setujui Pengunduran Diri Mayjen Trenggono, Siap Fokus di BGN
Disorot karena Lokasi Terpencil, BPKP dan TNI Tinjau Koperasi Merah Putih di Kendal
BGN Batasi Dapur MBG Maksimal 6 per Kecamatan, Alihkan Fokus ke Efisiensi dan Kualitas Layanan
KPK Periksa Japto Soerjosoemarno Terkait Kasus Gratifikasi Rita Widyasari, Diduga Terima Uang Bulanan

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:59 WIB

Uji Materi di MK, Pemohon Minta Kata “Aparat” dalam KUHP-KUHAP Dihapus karena Dinilai Diskriminatif

Senin, 8 Juni 2026 - 18:30 WIB

Gempa M 7,7 Picu Tsunami, BMKG Catat Gelombang Masuk Daratan di Sejumlah Wilayah Timur Indonesia

Senin, 8 Juni 2026 - 15:55 WIB

As SDM Kapolri Tegaskan Seleksi Akpol 2026 Bersih, Tanpa Jalur Titipan

Senin, 8 Juni 2026 - 15:45 WIB

Skandal MBG Terbongkar: Rp1,03 Triliun Motor Listrik Fiktif, Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi di BGN

Senin, 8 Juni 2026 - 11:53 WIB

Panglima TNI Setujui Pengunduran Diri Mayjen Trenggono, Siap Fokus di BGN

Berita Terbaru