Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat karena Perselingkuhan dan Mangkir Tugas

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 23 Desember 2025 - 19:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat karena Perselingkuhan dan Mangkir Tugas.

Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat karena Perselingkuhan dan Mangkir Tugas.

 

Deltanusantara.com – Hakim Pengadilan Negeri Batam berinisial HS resmi dipecat tidak hormat. Langkah tersebut dilakukan setelah Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menilai ia melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Selasa (23/12/2025).

Putusan itu dibacakan dalam sidang MKH di Gedung Mahkamah Agung, Kamis (18/12/2025), dan diumumkan lewat situs resmi Komisi Yudisial pada Senin (22/12/2025).

Baca Juga:  Operasi Pemberantasan Premanisme di Jatinangor: Polda Jabar Bertekad Wujudkan Kamtibmas yang Aman dan Nyaman

Kasus bermula dari laporan suami HS yang menuduh istri hakim tersebut berselingkuh dengan seorang anggota ormas berinisial S sejak 2023, dibuktikan lewat chat, video call, foto bersama di acara resmi pengadilan, dan bukti mobil yang terparkir di hotel.

HS sempat mengajukan pensiun dini dan mengundurkan diri, namun keduanya tidak diterima karena tidak ada urgensi administratif.

Baca Juga:  Jalan Tambakmekar-Kasomalang, Bertahun-tahun Rusak, Bupati Subang Reynaldy: Secepatnya Jalan Ini Segera Diperbaiki 

Ia juga mangkir dari panggilan Bawas MA dan tidak dapat dihubungi untuk pembelaan, sehingga dianggap tidak menggunakan haknya.

MKH, yang dipimpin Hakim Agung Prim Haryadi bersama Hakim Agung Lailatul Arofah, Hari Sugiharto, serta perwakilan KY Joko Sasmito, M Taufiq HZ, Binziad Kadafi, dan Sukma Violetta, menjatuhkan sanksi berat berdasarkan Pasal 19 ayat 4 huruf e Perjanjian Bersama KY‑MA tentang penegakan KEPPH.***

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Pemprov Jabar Siapkan Peremajaan Angkot Listrik, Sopir Diproyeksikan Jadi Pemilik Armada
Milangkala ke-39 Sukses Digelar, Camat Tanjungsiang: Semangat Gotong Royong Jadi Kekuatan Membangun Daerah
Atasi Kelangkaan LPG 3 Kg, Bupati Subang Koordinasi dengan Kementerian
Ombudsman Jabar Naikkan Status Laporan MASL, Bupati Sumedang Diperiksa Dugaan Maladministrasi Proyek Geothermal Tampomas
Bandung Raya Siapkan BRT Terintegrasi, Farhan Targetkan Tarif Rp7.000 dan Angkot Jadi Feeder
Semarak Milangkala ke-39, Kirab Pataka Saba Desa Perkuat Kebersamaan Warga Tanjungsiang
664 Bangunan Liar dan Lapak PKL Ditertibkan, Pemkot Bandung Tegaskan Penegakan Aturan Secara Humanis
Perkuat Sinergitas TNI-Polri, Kapolda Jabar Kunjungi Kodam III/Siliwangi

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:08 WIB

Pemprov Jabar Siapkan Peremajaan Angkot Listrik, Sopir Diproyeksikan Jadi Pemilik Armada

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:32 WIB

Milangkala ke-39 Sukses Digelar, Camat Tanjungsiang: Semangat Gotong Royong Jadi Kekuatan Membangun Daerah

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:10 WIB

Ombudsman Jabar Naikkan Status Laporan MASL, Bupati Sumedang Diperiksa Dugaan Maladministrasi Proyek Geothermal Tampomas

Rabu, 22 Juli 2026 - 21:21 WIB

Bandung Raya Siapkan BRT Terintegrasi, Farhan Targetkan Tarif Rp7.000 dan Angkot Jadi Feeder

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:24 WIB

Semarak Milangkala ke-39, Kirab Pataka Saba Desa Perkuat Kebersamaan Warga Tanjungsiang

Berita Terbaru