Kemenkeu Salurkan Bantuan Rp 208 Miliar ke 52 Kabupaten & 3 Provinsi di Sumatera

- Jurnalis

Jumat, 19 Desember 2025 - 20:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian Keuangan resmi menyalurkan bantuan penanggulangan bencana ke 52 kabupaten di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, serta tiga provinsi di Pulau Sumatera.

Kementerian Keuangan resmi menyalurkan bantuan penanggulangan bencana ke 52 kabupaten di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, serta tiga provinsi di Pulau Sumatera.

 

Deltanusantara.com – Kementerian Keuangan resmi menyalurkan bantuan penanggulangan bencana ke 52 kabupaten di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, serta tiga provinsi di Pulau Sumatera. Jum’at (19/12/2025).

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan tiap kabupaten mendapat Rp 4 miliar, sehingga total bantuan mencapai Rp 208 miliar.

Alokasi bantuan untuk pemerintah daerah telah disampaikan ke 52 kabupaten, masing‑masing Rp 4 miliar, dan juga ke tiga provinsi. Semua ini sudah disalurkan dari APBN,” kata Suahasil di kantor Kemenko Perekonomian.

Selain dana tersebut, Kemenkeu berencana mempermudah penyaluran transfer ke daerah tanpa syarat salur yang rumit.

“Pemerintah daerah sedang kesulitan, jadi kami akan menyederhanakan dan membuat prosesnya otomatis,” tambahnya.

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menyatakan telah mengirimkan dana operasional dan taktis sebesar Rp 20 miliar ke wilayah terdampak banjir dan longsor di Sumatera.

Ia juga menegaskan bahwa bupati serta walikota di Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara masing‑masing menerima Rp 4 miliar, yang sudah tiba dalam tiga hari setelah instruksi

Dengan langkah ini, pemerintah berharap penanganan darurat dapat berjalan lebih cepat, sambil menjaga akuntabilitas dan transparansi dalam penggunaan dana APBN.***

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

KPK Usulkan Reformasi Partai Politik: Ketua Umum Dibatasi Dua Periode, Pencalonan Wajib dari Kader
Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026
Mendagri Instruksikan Pembebasan Pajak Kendaraan Listrik, Gubernur Diminta Segera Tindaklanjuti
Mulai Juli 2026, Indonesia Setop Impor Solar Seiring Implementasi B50 Berbasis Sawit
Bareskrim Bongkar Impor HP Ilegal dari China, Sita Puluhan Ribu Unit Senilai Rp235 Miliar
KPK Telusuri Aset Tersangka Kasus RPTKA Kemnaker, Fokus Pemulihan Kerugian Negara
Menggabungkan Perencanaan dan Eksekusi: Ujian Besar Proyek Kereta Api Era Prabowo
Kabar Baik! Gaji ke-13 ASN Cair Juni 2026, Ini Rincian Besaran dan Ketentuannya

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 06:55 WIB

KPK Usulkan Reformasi Partai Politik: Ketua Umum Dibatasi Dua Periode, Pencalonan Wajib dari Kader

Kamis, 23 April 2026 - 21:42 WIB

Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026

Selasa, 21 April 2026 - 21:38 WIB

Mulai Juli 2026, Indonesia Setop Impor Solar Seiring Implementasi B50 Berbasis Sawit

Selasa, 21 April 2026 - 21:13 WIB

Bareskrim Bongkar Impor HP Ilegal dari China, Sita Puluhan Ribu Unit Senilai Rp235 Miliar

Selasa, 21 April 2026 - 20:05 WIB

KPK Telusuri Aset Tersangka Kasus RPTKA Kemnaker, Fokus Pemulihan Kerugian Negara

Berita Terbaru

Bahan bakar biodiesel 50 persen (B50) yang ditargetkan mulai diimplementasikan pada 1 Juli 2026.

Nasional

Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026

Kamis, 23 Apr 2026 - 21:42 WIB