Deltanusantara.com – Anggota Komisi III DPR, Abdullah, mendesak OJK mencabut peraturan yang memperbolehkan pelaku jasa keuangan memakai debt collector atau pihak ketiga untuk menagih utang. Selasa (16/12/2025).
Ia menilai praktik di lapangan sering melanggar aturan dan memicu tindak pidana, seperti penagih yang mengancam polisi saat mencoba tarik mobil di Kelapa Dua, Tangerang (2 Okt 2025) dan insiden kekerasan di Kalibata serta Depok yang berujung korban jiwa.
Abdullah mengusulkan penyelesaian utang lewat jalur perdata agar risiko pelanggaran berkurang, sambil menekankan bahwa debitur yang tak mampu bayar tetap akan masuk blacklist nasional lewat SLIK Bank Indonesia.
Baca Juga:
Dedi Mulyadi Benahi Bandung: Target Kota Bersih, Terang, dan Bebas Macet
Polres Garut Bongkar Peredaran Sabu 197,8 Gram, Seorang Kurir Diamankan
Sumedang Berbenah di Usia 448 Tahun, Fokus Kesejahteraan dan Pembangunan Berkelanjutan
Ia juga meminta OJK dan kepolisian menindak tegas setiap pelanggaran
Saya mendesak OJK menghapus aturan pelaku jasa keuangan yang boleh melakukan penagihan utang menggunakan jasa pihak ketiga,” kata Abdullah.
“Alasannya, praktik di lapangan tidak sesuai aturan dan malah banyak tindak pidana, saya mendorong juga masalah utang ini diselesaikan secara perdata,” sambungnya.
Abdullah lantas menyinggung sejumlah kasus penagihan utang yang berujung pidana, di antaranya yakni kasus penagih utang yang mengancam polisi saat ingin melakukan penarikan mobil di Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang pada Kamis (2/10/2025)
Baca Juga:
KPK Usulkan Reformasi Partai Politik: Ketua Umum Dibatasi Dua Periode, Pencalonan Wajib dari Kader
Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026
Mendagri Instruksikan Pembebasan Pajak Kendaraan Listrik, Gubernur Diminta Segera Tindaklanjuti
Pelanggaran yang dilakukan penagih utang ini sudah banyak diadukan,” katanya.
Oleh sebab itu, Abdullah mendesak OJK untuk menghapus aturan tersebut. Nantinya, kata dia, penyelesaian masalah utang ini diselesaikan melalui perdata.
Menurut Abdullah, cara tersebut dapat meminimalisir risiko pelanggaran lainnya seperti tindak pidana terhadap debt collector.
“Mereka yang berutang atau debitur, jika tidak mampu membayar juga akan masuk daftar hitam atau blacklist nasional melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Bank Indonesia atau OJK.***
Baca Juga:
Bupati Sumedang Tegaskan Penataan Kabel Semrawut, Sumedang Targetkan Jadi Percontohan Nasional
Saldo Kas Pemprov Jabar Tembus Rp110,6 Miliar, Pajak Kendaraan Dominasi Penerimaan
Desa Cigadog Wakili Kecamatan Cisalak dalam Lomba Perpustakaan Tingkat Kabupaten Subang
Penulis : Redaksi






