DPR Desak OJK Hapus Aturan Penagihan Lewat Pihak Ketiga

- Jurnalis

Selasa, 16 Desember 2025 - 14:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi III DPR, Abdullah, mendesak OJK mencabut peraturan yang memperbolehkan pelaku jasa keuangan memakai debt collector atau pihak ketiga.

Anggota Komisi III DPR, Abdullah, mendesak OJK mencabut peraturan yang memperbolehkan pelaku jasa keuangan memakai debt collector atau pihak ketiga.

 

Deltanusantara.com – Anggota Komisi III DPR, Abdullah, mendesak OJK mencabut peraturan yang memperbolehkan pelaku jasa keuangan memakai debt collector atau pihak ketiga untuk menagih utang. Selasa (16/12/2025).

Ia menilai praktik di lapangan sering melanggar aturan dan memicu tindak pidana, seperti penagih yang mengancam polisi saat mencoba tarik mobil di Kelapa Dua, Tangerang (2 Okt 2025) dan insiden kekerasan di Kalibata serta Depok yang berujung korban jiwa.

Abdullah mengusulkan penyelesaian utang lewat jalur perdata agar risiko pelanggaran berkurang, sambil menekankan bahwa debitur yang tak mampu bayar tetap akan masuk blacklist nasional lewat SLIK Bank Indonesia.

Ia juga meminta OJK dan kepolisian menindak tegas setiap pelanggaran

Saya mendesak OJK menghapus aturan pelaku jasa keuangan yang boleh melakukan penagihan utang menggunakan jasa pihak ketiga,” kata Abdullah.

“Alasannya, praktik di lapangan tidak sesuai aturan dan malah banyak tindak pidana, saya mendorong juga masalah utang ini diselesaikan secara perdata,” sambungnya.

Abdullah lantas menyinggung sejumlah kasus penagihan utang yang berujung pidana, di antaranya yakni kasus penagih utang yang mengancam polisi saat ingin melakukan penarikan mobil di Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang pada Kamis (2/10/2025)

Pelanggaran yang dilakukan penagih utang ini sudah banyak diadukan,” katanya.

Oleh sebab itu, Abdullah mendesak OJK untuk menghapus aturan tersebut. Nantinya, kata dia, penyelesaian masalah utang ini diselesaikan melalui perdata.

Menurut Abdullah, cara tersebut dapat meminimalisir risiko pelanggaran lainnya seperti tindak pidana terhadap debt collector.

“Mereka yang berutang atau debitur, jika tidak mampu membayar juga akan masuk daftar hitam atau blacklist nasional melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Bank Indonesia atau OJK.***

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Uji Materi di MK, Pemohon Minta Kata “Aparat” dalam KUHP-KUHAP Dihapus karena Dinilai Diskriminatif
Gempa M 7,7 Picu Tsunami, BMKG Catat Gelombang Masuk Daratan di Sejumlah Wilayah Timur Indonesia
As SDM Kapolri Tegaskan Seleksi Akpol 2026 Bersih, Tanpa Jalur Titipan
Skandal MBG Terbongkar: Rp1,03 Triliun Motor Listrik Fiktif, Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi di BGN
Panglima TNI Setujui Pengunduran Diri Mayjen Trenggono, Siap Fokus di BGN
Disorot karena Lokasi Terpencil, BPKP dan TNI Tinjau Koperasi Merah Putih di Kendal
BGN Batasi Dapur MBG Maksimal 6 per Kecamatan, Alihkan Fokus ke Efisiensi dan Kualitas Layanan
KPK Periksa Japto Soerjosoemarno Terkait Kasus Gratifikasi Rita Widyasari, Diduga Terima Uang Bulanan

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:59 WIB

Uji Materi di MK, Pemohon Minta Kata “Aparat” dalam KUHP-KUHAP Dihapus karena Dinilai Diskriminatif

Senin, 8 Juni 2026 - 15:55 WIB

As SDM Kapolri Tegaskan Seleksi Akpol 2026 Bersih, Tanpa Jalur Titipan

Senin, 8 Juni 2026 - 15:45 WIB

Skandal MBG Terbongkar: Rp1,03 Triliun Motor Listrik Fiktif, Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi di BGN

Senin, 8 Juni 2026 - 11:53 WIB

Panglima TNI Setujui Pengunduran Diri Mayjen Trenggono, Siap Fokus di BGN

Senin, 8 Juni 2026 - 11:31 WIB

Disorot karena Lokasi Terpencil, BPKP dan TNI Tinjau Koperasi Merah Putih di Kendal

Berita Terbaru