DPR Desak OJK Hapus Aturan Penagihan Lewat Pihak Ketiga

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 16 Desember 2025 - 14:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi III DPR, Abdullah, mendesak OJK mencabut peraturan yang memperbolehkan pelaku jasa keuangan memakai debt collector atau pihak ketiga.

Anggota Komisi III DPR, Abdullah, mendesak OJK mencabut peraturan yang memperbolehkan pelaku jasa keuangan memakai debt collector atau pihak ketiga.

 

Deltanusantara.com – Anggota Komisi III DPR, Abdullah, mendesak OJK mencabut peraturan yang memperbolehkan pelaku jasa keuangan memakai debt collector atau pihak ketiga untuk menagih utang. Selasa (16/12/2025).

Ia menilai praktik di lapangan sering melanggar aturan dan memicu tindak pidana, seperti penagih yang mengancam polisi saat mencoba tarik mobil di Kelapa Dua, Tangerang (2 Okt 2025) dan insiden kekerasan di Kalibata serta Depok yang berujung korban jiwa.

Baca Juga:  Presiden Prabowo Setujui Ide Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Tarik Rp200 T Uang Pemerintah di BI

Abdullah mengusulkan penyelesaian utang lewat jalur perdata agar risiko pelanggaran berkurang, sambil menekankan bahwa debitur yang tak mampu bayar tetap akan masuk blacklist nasional lewat SLIK Bank Indonesia.

Ia juga meminta OJK dan kepolisian menindak tegas setiap pelanggaran

Saya mendesak OJK menghapus aturan pelaku jasa keuangan yang boleh melakukan penagihan utang menggunakan jasa pihak ketiga,” kata Abdullah.

“Alasannya, praktik di lapangan tidak sesuai aturan dan malah banyak tindak pidana, saya mendorong juga masalah utang ini diselesaikan secara perdata,” sambungnya.

Baca Juga:  Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Tata Kelola Tambang, Diduga Manipulasi Dokumen Ekspor Mineral Strategis

Abdullah lantas menyinggung sejumlah kasus penagihan utang yang berujung pidana, di antaranya yakni kasus penagih utang yang mengancam polisi saat ingin melakukan penarikan mobil di Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang pada Kamis (2/10/2025)

Pelanggaran yang dilakukan penagih utang ini sudah banyak diadukan,” katanya.

Oleh sebab itu, Abdullah mendesak OJK untuk menghapus aturan tersebut. Nantinya, kata dia, penyelesaian masalah utang ini diselesaikan melalui perdata.

Baca Juga:  Kemenag Lantik 71.010 PPPK Serentak, Pelantikan PPPK Terbesar di Lingkungan Kementerian Agama

Menurut Abdullah, cara tersebut dapat meminimalisir risiko pelanggaran lainnya seperti tindak pidana terhadap debt collector.

“Mereka yang berutang atau debitur, jika tidak mampu membayar juga akan masuk daftar hitam atau blacklist nasional melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Bank Indonesia atau OJK.***

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

PPPK Usia 35 Tahun ke Atas Minta Kesempatan Tes PNS, FOKAP: Asal Diberi Peluang
Prabowo Siapkan Penghematan Besar-besaran Lagi, Menkeu: Demi Kesejahteraan Rakyat
Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Presiden Apresiasi Kinerja Kabinet Merah Putih
Pemerintah Uji Coba MBG Prasmanan di 66 SPPG, Pengawasan Dapur Diperketat dengan AI
Prabowo Reshuffle Kabinet Merah Putih, Lantik Tujuh Pejabat Baru di Istana Negara
KPK Tetapkan Tersangka Kasus OTT Dana Kebencanaan BNPB, Sita Uang Rp1,4 Miliar dan Emas
Jangan Salah Pilih! Ini 5 Ciri Calon Kepala Desa yang Layak Dipercaya
Seleksi Calon Hakim MA 2026 Dibuka, Simak Syarat Usia, TOEFL hingga Kuota Khusus Papua dan Aceh

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:32 WIB

PPPK Usia 35 Tahun ke Atas Minta Kesempatan Tes PNS, FOKAP: Asal Diberi Peluang

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:43 WIB

Prabowo Siapkan Penghematan Besar-besaran Lagi, Menkeu: Demi Kesejahteraan Rakyat

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:24 WIB

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Presiden Apresiasi Kinerja Kabinet Merah Putih

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:12 WIB

Pemerintah Uji Coba MBG Prasmanan di 66 SPPG, Pengawasan Dapur Diperketat dengan AI

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:42 WIB

Prabowo Reshuffle Kabinet Merah Putih, Lantik Tujuh Pejabat Baru di Istana Negara

Berita Terbaru