Deltanusantara.com – Anggota Komisi XIII DPR RI, Maruli Siahaan, menyatakan bahwa masyarakat tidak memiliki hak untuk menuntut penutupan PT Toba Pulp Lestari (TPL) tanpa bukti hukum yang kuat.
Pernyataan itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat Direktorat Jenderal Penguatan HAM Kementerian Hak Asasi Manusia bersama PT TPL pada Rabu (26/11/2025) dan disiarkan langsung di kanal YouTube Komisi XIII DPR. Kamis (11/12/2025).
Maruli menekankan bahwa penutupan perusahaan harus melalui proses hukum yang jelas, bukan semata‑mata desakan massa.
Baca Juga:
338 KPM di Desa Kalitengah Terima Bantuan Sembako, Warga Bersyukur Terbantu
Pelepasan Siswa Kelas IX MTsN 2 Subang Berlangsung Khidmat, Apresiasi Prestasi dan Kreativitas Siswa
Bapenda Subang Menang Sengketa PBB Lawan Dua Perusahaan Pelabuhan Patimban
“Tidak ada hak masyarakat mengatakan tutup TPL, ya itu tidak ada haknya. Hukum yang berbicara, itu harus betul‑betul kita patuhi,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa PT TPL telah memaparkan seluruh proses perizinan dan tindakan nyata untuk kesejahteraan masyarakat setempat, serta mencatat belum adanya putusan inkrah yang menyatakan perusahaan melanggar Undang‑Undang Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Politikus Partai Golkar itu juga menyoroti adanya unjuk rasa besar‑besaran yang menuntut penutupan TPL. Menurutnya, aksi tersebut harus didukung dengan bukti faktual, bukan sekadar “tutup TPL, tutup TPL”.
Maruli menduga ada pihak tertentu yang menunggangi tuntutan tersebut dan meminta Kementerian HAM serta aparat penegak hukum menelusuri kemungkinan adanya kepentingan lain di balik aksi tersebut.
Baca Juga:
Uji Materi di MK, Pemohon Minta Kata “Aparat” dalam KUHP-KUHAP Dihapus karena Dinilai Diskriminatif
Gempa M 7,7 Picu Tsunami, BMKG Catat Gelombang Masuk Daratan di Sejumlah Wilayah Timur Indonesia
Di sisi lain, pada Senin (10/11/2025) ribuan warga, termasuk mahasiswa, masyarakat sekitar Danau Toba, dan warga Tapanuli Selatan, menggelar aksi menuntut Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menutup PT TPL.
Direktur KSPPM, Rocky Pasaribu, menegaskan keinginan mereka agar gubernur menandatangani surat rekomendasi penutupan pada 1 Desember 2025.
Bobby kemudian menyatakan kesiapan menandatangani rekomendasi tersebut setelah rapat dengan sejumlah pihak pada 24 November 2025.
“Penutupan TPL harus melalui proses hukum yang jelas. Masyarakat tidak memiliki hak untuk menyatakan tutup TPL secara sepihak tanpa dasar hukum yang kuat,” ujaraMaruli Siahaan, Anggota Komisi XIII DPR RI.***
Baca Juga:
As SDM Kapolri Tegaskan Seleksi Akpol 2026 Bersih, Tanpa Jalur Titipan
Skandal MBG Terbongkar: Rp1,03 Triliun Motor Listrik Fiktif, Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi di BGN
Panglima TNI Setujui Pengunduran Diri Mayjen Trenggono, Siap Fokus di BGN
Penulis : Redaksi






