Anggota DPR-RI Maruli Siahaan Tegaskan Masyarakat Tak Berhak Meminta Penutupan PT TPL Tanpa Dasar Hukum

- Jurnalis

Kamis, 11 Desember 2025 - 19:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi XIII DPR RI, Maruli Siahaan, menyatakan bahwa masyarakat tidak memiliki hak untuk menuntut penutupan PT Toba Pulp Lestari (TPL) tanpa bukti hukum yang kuat. 

Anggota Komisi XIII DPR RI, Maruli Siahaan, menyatakan bahwa masyarakat tidak memiliki hak untuk menuntut penutupan PT Toba Pulp Lestari (TPL) tanpa bukti hukum yang kuat. 

 

Deltanusantara.com – Anggota Komisi XIII DPR RI, Maruli Siahaan, menyatakan bahwa masyarakat tidak memiliki hak untuk menuntut penutupan PT Toba Pulp Lestari (TPL) tanpa bukti hukum yang kuat.

Pernyataan itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat Direktorat Jenderal Penguatan HAM Kementerian Hak Asasi Manusia bersama PT TPL pada Rabu (26/11/2025) dan disiarkan langsung di kanal YouTube Komisi XIII DPR. Kamis  (11/12/2025).

Maruli menekankan bahwa penutupan perusahaan harus melalui proses hukum yang jelas, bukan semata‑mata desakan massa.

“Tidak ada hak masyarakat mengatakan tutup TPL, ya itu tidak ada haknya. Hukum yang berbicara, itu harus betul‑betul kita patuhi,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa PT TPL telah memaparkan seluruh proses perizinan dan tindakan nyata untuk kesejahteraan masyarakat setempat, serta mencatat belum adanya putusan inkrah yang menyatakan perusahaan melanggar Undang‑Undang Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Politikus Partai Golkar itu juga menyoroti adanya unjuk rasa besar‑besaran yang menuntut penutupan TPL. Menurutnya, aksi tersebut harus didukung dengan bukti faktual, bukan sekadar “tutup TPL, tutup TPL”.

Maruli menduga ada pihak tertentu yang menunggangi tuntutan tersebut dan meminta Kementerian HAM serta aparat penegak hukum menelusuri kemungkinan adanya kepentingan lain di balik aksi tersebut.

Di sisi lain, pada Senin (10/11/2025) ribuan warga, termasuk mahasiswa, masyarakat sekitar Danau Toba, dan warga Tapanuli Selatan, menggelar aksi menuntut Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menutup PT TPL.

Direktur KSPPM, Rocky Pasaribu, menegaskan keinginan mereka agar gubernur menandatangani surat rekomendasi penutupan pada 1 Desember 2025.

Bobby kemudian menyatakan kesiapan menandatangani rekomendasi tersebut setelah rapat dengan sejumlah pihak pada 24 November 2025.

“Penutupan TPL harus melalui proses hukum yang jelas. Masyarakat tidak memiliki hak untuk menyatakan tutup TPL secara sepihak tanpa dasar hukum yang kuat,” ujaraMaruli Siahaan, Anggota Komisi XIII DPR RI.***

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

KPK Usulkan Reformasi Partai Politik: Ketua Umum Dibatasi Dua Periode, Pencalonan Wajib dari Kader
Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026
Mendagri Instruksikan Pembebasan Pajak Kendaraan Listrik, Gubernur Diminta Segera Tindaklanjuti
Mulai Juli 2026, Indonesia Setop Impor Solar Seiring Implementasi B50 Berbasis Sawit
Bareskrim Bongkar Impor HP Ilegal dari China, Sita Puluhan Ribu Unit Senilai Rp235 Miliar
KPK Telusuri Aset Tersangka Kasus RPTKA Kemnaker, Fokus Pemulihan Kerugian Negara
Menggabungkan Perencanaan dan Eksekusi: Ujian Besar Proyek Kereta Api Era Prabowo
Kabar Baik! Gaji ke-13 ASN Cair Juni 2026, Ini Rincian Besaran dan Ketentuannya

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 06:55 WIB

KPK Usulkan Reformasi Partai Politik: Ketua Umum Dibatasi Dua Periode, Pencalonan Wajib dari Kader

Kamis, 23 April 2026 - 21:42 WIB

Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026

Selasa, 21 April 2026 - 21:38 WIB

Mulai Juli 2026, Indonesia Setop Impor Solar Seiring Implementasi B50 Berbasis Sawit

Selasa, 21 April 2026 - 21:13 WIB

Bareskrim Bongkar Impor HP Ilegal dari China, Sita Puluhan Ribu Unit Senilai Rp235 Miliar

Selasa, 21 April 2026 - 20:05 WIB

KPK Telusuri Aset Tersangka Kasus RPTKA Kemnaker, Fokus Pemulihan Kerugian Negara

Berita Terbaru

Bahan bakar biodiesel 50 persen (B50) yang ditargetkan mulai diimplementasikan pada 1 Juli 2026.

Nasional

Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026

Kamis, 23 Apr 2026 - 21:42 WIB