Deltanusantara.com – Anggota Komisi XIII DPR RI, Maruli Siahaan, menyatakan bahwa masyarakat tidak memiliki hak untuk menuntut penutupan PT Toba Pulp Lestari (TPL) tanpa bukti hukum yang kuat.
Pernyataan itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat Direktorat Jenderal Penguatan HAM Kementerian Hak Asasi Manusia bersama PT TPL pada Rabu (26/11/2025) dan disiarkan langsung di kanal YouTube Komisi XIII DPR. Kamis (11/12/2025).
Maruli menekankan bahwa penutupan perusahaan harus melalui proses hukum yang jelas, bukan semata‑mata desakan massa.
Baca Juga:
Dedi Mulyadi Benahi Bandung: Target Kota Bersih, Terang, dan Bebas Macet
Polres Garut Bongkar Peredaran Sabu 197,8 Gram, Seorang Kurir Diamankan
Sumedang Berbenah di Usia 448 Tahun, Fokus Kesejahteraan dan Pembangunan Berkelanjutan
“Tidak ada hak masyarakat mengatakan tutup TPL, ya itu tidak ada haknya. Hukum yang berbicara, itu harus betul‑betul kita patuhi,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa PT TPL telah memaparkan seluruh proses perizinan dan tindakan nyata untuk kesejahteraan masyarakat setempat, serta mencatat belum adanya putusan inkrah yang menyatakan perusahaan melanggar Undang‑Undang Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Politikus Partai Golkar itu juga menyoroti adanya unjuk rasa besar‑besaran yang menuntut penutupan TPL. Menurutnya, aksi tersebut harus didukung dengan bukti faktual, bukan sekadar “tutup TPL, tutup TPL”.
Maruli menduga ada pihak tertentu yang menunggangi tuntutan tersebut dan meminta Kementerian HAM serta aparat penegak hukum menelusuri kemungkinan adanya kepentingan lain di balik aksi tersebut.
Baca Juga:
KPK Usulkan Reformasi Partai Politik: Ketua Umum Dibatasi Dua Periode, Pencalonan Wajib dari Kader
Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026
Mendagri Instruksikan Pembebasan Pajak Kendaraan Listrik, Gubernur Diminta Segera Tindaklanjuti
Di sisi lain, pada Senin (10/11/2025) ribuan warga, termasuk mahasiswa, masyarakat sekitar Danau Toba, dan warga Tapanuli Selatan, menggelar aksi menuntut Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menutup PT TPL.
Direktur KSPPM, Rocky Pasaribu, menegaskan keinginan mereka agar gubernur menandatangani surat rekomendasi penutupan pada 1 Desember 2025.
Bobby kemudian menyatakan kesiapan menandatangani rekomendasi tersebut setelah rapat dengan sejumlah pihak pada 24 November 2025.
“Penutupan TPL harus melalui proses hukum yang jelas. Masyarakat tidak memiliki hak untuk menyatakan tutup TPL secara sepihak tanpa dasar hukum yang kuat,” ujaraMaruli Siahaan, Anggota Komisi XIII DPR RI.***
Baca Juga:
Bupati Sumedang Tegaskan Penataan Kabel Semrawut, Sumedang Targetkan Jadi Percontohan Nasional
Saldo Kas Pemprov Jabar Tembus Rp110,6 Miliar, Pajak Kendaraan Dominasi Penerimaan
Desa Cigadog Wakili Kecamatan Cisalak dalam Lomba Perpustakaan Tingkat Kabupaten Subang
Penulis : Redaksi






