Deltanusantara.com – Presiden Prabowo Subianto menyoroti sikap Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, yang memutuskan pergi umrah tanpa izin ketika wilayahnya dilanda banjir dan tanah longsor. Senin (8/12/2025).
Dalam rapat percepatan penanganan bencana di Laund Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Prabowo meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian agar memproses pencopotan Mirwan.
“Kalau yang mau lari, lari aja nggak apa‑apa. Dicopot Mendagri bisa ya, diproses,” kata Prabowo. Pada Minggu (7/12).
Baca Juga:
Anggota Komisi V DPRD Jabar, Krtisi Kebijakan KDM, Angkot dan Becak Libur, Apa Solusinya?
Ia menambahkan, “Ini kalau tentara namanya desersi, itu dalam keadaan bahaya meninggalkan anak buah, aduh itu tidak bisa tuh, sorry tuh, saya enggak mau tanya partai mana.
Peringatan itu muncul setelah Inspektorat Jenderal Kemendagri menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Mirwan.
Tim pemeriksa menilai Bupati telah melanggar prosedur dengan meninggalkan daerah pada saat tanggap darurat.
Prabowo juga mengucapkan terima kasih kepada kepala daerah yang tetap bekerja keras.
Baca Juga:
Warga Panjalin Lor Tolak Pembangunan KDMP di Lapangan Sepak Bola
Polsek Pagaden Tangkap Remaja yang Posting Senjata Tajam untuk Ajakan Tawuran, Berikan Pembinaan
Siap Mudik Idul Fitri 2026? Polda Jabar Siapkan Hotline untuk Bantuan dan Informasi Lalu Lintas
“Terima kasih para bupati, kalian yang terus berjuang untuk rakyat, memang kalian dipilih untuk menghadapi kesulitan,” ujarnya.
Ia melaporkan kondisi lapangan yang memprihatinkan ladang pertanian rusak, irigasi terganggu, dan banyak rumah yang harus dibangun kembali.
“Sawah banyak yang rusak. Unsur petani ada di sini? Irigasi sangat penting.
Gubernur dan bupati melaporkan cukup banyak perumahan yang harus kita bantu untuk dibangun kembali,” katanya.
Baca Juga:
DPRD HST Akan Panggil Seluruh SPPG Akibat Temuan Menu MBG Ramadhan Tak Layak
TPG Guru Madrasah Mulai Dicairkan Secara Bertahap Pekan Ini, 246 Ribu SKAKPT Sudah Diterbitkan
Sebelumnya, Mirwan MS menjadi sorotan setelah melaksanakan umrah pada 2 Desember 2025, sementara 11 kecamatan di Aceh Selatan masih terendam banjir dan longsor.
Pada 27 November, Mirwan menerbitkan surat ketidaksanggupan penanganan darurat (nomor 360/1315/2025).
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), menolak permohonan izin umrah karena kondisi darurat, dan menyatakan bahwa daerah tersebut merupakan salah satu yang paling parah terdampak.
Partai Gerindra pun memutuskan memberhentikan Mirwan sebagai Ketua DPC Gerindra Aceh Selatan.
Sangat disayangkan sikap dan kepemimpinan yang bersangkutan, oleh karena itu DPP Gerindra memutuskan untuk memberhentikan yang bersangkutan,” kata Sekjen Gerindra Sugiono, Jumat (5/12).
Presiden menegaskan komitmen pemerintah untuk mendukung upaya pemulihan dan memastikan tidak ada pejabat yang meninggalkan tugasnya di saat krisis.***
Penulis : Redaksi






