Kemenko Pangan: Anggaran MBG Tidak Terserap Bakal Digunakan untuk Peremajaan Komoditas Perkebunan

- Jurnalis

Kamis, 23 Oktober 2025 - 17:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggaran MBG Tidak Terserap Bakal Digunakan untuk Peremajaan Komoditas Perkebunan

Anggaran MBG Tidak Terserap Bakal Digunakan untuk Peremajaan Komoditas Perkebunan

 

Deltanusantara.com – Kementerian Koordinator Bidang Pangan mengungkapkan rencana untuk mengalihkan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tidak terserap untuk mendukung peremajaan komoditas perkebunan, seperti kelapa dan kakao. Kamis (23/10/2025).

Deputi Bidang Koordinasi Usaha Pangan dan Pertanian Kemenko Pangan, Widiastuti, menjelaskan bahwa peta jalan peremajaan komoditas perkebunan akan tertuang dalam aturan baru yang sedang disusun.

Rencana Pengalihan Anggaran

Pengalihan anggaran ini diharapkan dapat mendukung pengembangan komoditas perkebunan yang optimal dan premium.

Namun, Widiastuti belum dapat memastikan apakah anggaran yang tidak terserap tersebut berasal dari pengembalian dana oleh Badan Gizi Nasional (BGN).

Realisasi Anggaran MBG

Sampai dengan 17 Oktober 2025, realisasi anggaran MBG telah mencapai Rp27 triliun.

Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang, optimis bahwa anggaran MBG akan mencapai Rp71 triliun pada akhir tahun.

“Insyaallah ya, akhir tahun kita sudah Rp60 triliun lah, mungkin malah Rp71 triliun kita bisa capai,” ujaranya.

Dengan demikian, program MBG diharapkan dapat terus berjalan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Dukungan untuk Sektor Perkebunan

Pengalihan anggaran untuk peremajaan komoditas perkebunan diharapkan dapat meningkatkan produksi dan kualitas komoditas tersebut.

Langkah ini juga diharapkan dapat mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan petani.***

 

Penulis : Gr

Berita Terkait

KPK Usulkan Reformasi Partai Politik: Ketua Umum Dibatasi Dua Periode, Pencalonan Wajib dari Kader
Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026
Mendagri Instruksikan Pembebasan Pajak Kendaraan Listrik, Gubernur Diminta Segera Tindaklanjuti
Mulai Juli 2026, Indonesia Setop Impor Solar Seiring Implementasi B50 Berbasis Sawit
Bareskrim Bongkar Impor HP Ilegal dari China, Sita Puluhan Ribu Unit Senilai Rp235 Miliar
KPK Telusuri Aset Tersangka Kasus RPTKA Kemnaker, Fokus Pemulihan Kerugian Negara
Menggabungkan Perencanaan dan Eksekusi: Ujian Besar Proyek Kereta Api Era Prabowo
Kabar Baik! Gaji ke-13 ASN Cair Juni 2026, Ini Rincian Besaran dan Ketentuannya

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 06:55 WIB

KPK Usulkan Reformasi Partai Politik: Ketua Umum Dibatasi Dua Periode, Pencalonan Wajib dari Kader

Kamis, 23 April 2026 - 21:42 WIB

Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026

Selasa, 21 April 2026 - 21:38 WIB

Mulai Juli 2026, Indonesia Setop Impor Solar Seiring Implementasi B50 Berbasis Sawit

Selasa, 21 April 2026 - 21:13 WIB

Bareskrim Bongkar Impor HP Ilegal dari China, Sita Puluhan Ribu Unit Senilai Rp235 Miliar

Selasa, 21 April 2026 - 20:05 WIB

KPK Telusuri Aset Tersangka Kasus RPTKA Kemnaker, Fokus Pemulihan Kerugian Negara

Berita Terbaru

Bahan bakar biodiesel 50 persen (B50) yang ditargetkan mulai diimplementasikan pada 1 Juli 2026.

Nasional

Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026

Kamis, 23 Apr 2026 - 21:42 WIB