Deltanusantara.com – Bupati Subang, Reynaldy Putra Andita, memberhentikan 12 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Subang karena bolos dan tidak menjalankan tugas.
Pemberhentian ini dilakukan setelah proses sidang disiplin dan verifikasi yang ketat. Jumat (17/10/2025).
Langkah ini diambil untuk meningkatkan disiplin dan kinerja ASN di Kabupaten Subang,”katanya pada Kamis (17/10).
Baca Juga:
Dedi Mulyadi Benahi Bandung: Target Kota Bersih, Terang, dan Bebas Macet
Polres Garut Bongkar Peredaran Sabu 197,8 Gram, Seorang Kurir Diamankan
Sumedang Berbenah di Usia 448 Tahun, Fokus Kesejahteraan dan Pembangunan Berkelanjutan
Bupati Reynaldy menegaskan bahwa ASN yang tidak bekerja sesuai aturan tidak akan ditolerir dan akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Bupati Reynaldy juga memberikan pesan kepada ASN lainnya untuk meningkatkan kinerja dan disiplin dalam bekerja.
ASN yang tidak memenuhi standar kinerja akan diberikan sanksi, termasuk pemberhentian dari jabatan,” tandasnya.
Pemerintah Kabupaten Subang berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan memastikan bahwa ASN bekerja dengan baik dan profesional.
Baca Juga:
KPK Usulkan Reformasi Partai Politik: Ketua Umum Dibatasi Dua Periode, Pencalonan Wajib dari Kader
Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026
Mendagri Instruksikan Pembebasan Pajak Kendaraan Listrik, Gubernur Diminta Segera Tindaklanjuti
Pemberhentian 12 ASN ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi ASN lainnya untuk meningkatkan kinerja dan disiplin dalam bekerja,” tegasnya.***
Penulis : Gr
Sumber Berita : Diskominfo






