Deltanusantara.com – Warga Desa Talagasari, Kecamatan Kawali, Kabupaten Ciamis, dihebohkan dengan peristiwa meninggalnya seorang warga yang diduga tersengat aliran arus listrik PLN tegangan tinggi pada Sabtu, 11 Oktober 2025, malam.
Korban yang bernama HM (27) ditemukan tergeletak di pinggir jalan dengan kabel listrik PLN menempel pada bagian tubuhnya.
Menurut Kapolres Ciamis Polda Jabar, AKBP H. Hidayatullah, korban berpamitan dengan keluarga untuk berbelanja ke warung pada pukul 17.45 WIB. Namun, sekitar pukul 18.00 WIB, seorang warga melihat korban tergeletak di pinggir jalan dengan sepeda motor dan kabel listrik menempel pada tubuhnya.
Baca Juga:
Dedi Mulyadi Benahi Bandung: Target Kota Bersih, Terang, dan Bebas Macet
Polres Garut Bongkar Peredaran Sabu 197,8 Gram, Seorang Kurir Diamankan
Sumedang Berbenah di Usia 448 Tahun, Fokus Kesejahteraan dan Pembangunan Berkelanjutan
Warga tersebut langsung memberitahu rekannya dan meminta pertolongan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, korban diduga meninggal dunia akibat tersengat aliran arus listrik PLN tegangan tinggi dari kabel yang putus dan mengenai tubuh korban.
Tidak ditemukan tanda-tanda penganiayaan atau kekerasan pada tubuh korban.
Korban dievakuasi dan dibawa ke Puskesmas Kawali untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga:
KPK Usulkan Reformasi Partai Politik: Ketua Umum Dibatasi Dua Periode, Pencalonan Wajib dari Kader
Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026
Mendagri Instruksikan Pembebasan Pajak Kendaraan Listrik, Gubernur Diminta Segera Tindaklanjuti
Setelah dipastikan meninggal dunia, korban dibawa ke rumah duka untuk dimakamkan.
Anggota Bhabinkamtibmas turut serta membantu proses evakuasi hingga ke rumah duka.
Ditempat terpisah Kabid Humas Polda Jabar Kompel Pol. Hendra Rochmawan, menyampaikan bahwa, Unit Reskrim Polsek Kawali Polres Ciamis masih melakukan penyelidikan terkait peristiwa ini untuk mengetahui penyebab pasti kematian korban.***
Editor : Gr
Sumber Berita : Moh Asep/ Humas Polda Jabar






