Deltanusantara.com – Satreskrim Polrestabes Bandung berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat. Selasa (30/9/2025).
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, dari hasil operasi, polisi mengamankan sebanyak 28 unit sepeda motor berbagai jenis dan merk serta sejumlah alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan.
Pengungkapan ini berawal dari tiga laporan polisi di wilayah Sukasari, Kiaracondong, dan Lengkong,” tuturnya.
Baca Juga:
Anggota Komisi V DPRD Jabar, Krtisi Kebijakan KDM, Angkot dan Becak Libur, Apa Solusinya?
Polisi kemudian menangkap lima tersangka berinisial ISS, TSI, S, S, dan H, yang berasal dari Kota Bandung dan Lampung.
“Para pelaku menjalankan aksinya dengan cara merusak kunci stang, menggunakan kunci palsu, hingga memanfaatkan kelalaian pemilik yang meninggalkan kunci di kendaraan,” ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan.
Akibat tindak kejahatan tersebut, para korban mengalami kerugian materi hingga puluhan juta rupiah.
Hendra menyebutkan dari tangan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa kunci T, kunci palsu, 13 mata kunci, helm, hingga tas yang digunakan untuk menyimpan peralatan.
Baca Juga:
Warga Panjalin Lor Tolak Pembangunan KDMP di Lapangan Sepak Bola
Polsek Pagaden Tangkap Remaja yang Posting Senjata Tajam untuk Ajakan Tawuran, Berikan Pembinaan
Siap Mudik Idul Fitri 2026? Polda Jabar Siapkan Hotline untuk Bantuan dan Informasi Lalu Lintas
Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.***
Editor : Gr
Sumber Berita : Moh Asep/ Humas Polda Jabar






