Pemerintah Menetapkan 17 Hari Libur Nasional dan 8 Hari Cuti Bersama di Tahun 2026

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 26 September 2025 - 18:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah menetapkan 17 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama untuk 2026.

Pemerintah menetapkan 17 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama untuk 2026.

 

Deltanusantara.com – Pemerintah telah menetapkan 17 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama untuk 2026.

Keputusan ini disampaikan usai rapat tingkat menteri dan dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.

SKB tersebut, yakni Menteri Agama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Menteri Ketenagakerjaan.

“Untuk tahun 2026, total hari libur nasional adalah 17 hari, sedangkan cuti bersama sebanyak 8 hari,” kata Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan Pratikno dalam konferensi pers, Jumat (19/9/2025).

Baca Juga:  Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Resmi di Pot 3 Ronde 4 

Ia menjelaskan, libur nasional sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan, sementara cuti bersama diputuskan melalui koordinasi lintas kementerian.

“Cuti bersama tahun 2026 ditempatkan berdampingan dengan hari besar keagamaan dan nasional,” ujar Pratikno.

Adapun cuti bersama ditetapkan pada 16 Februari berdekatan dengan Tahun Baru Imlek, 18 Maret berdekatan dengan Nyepi, serta 20, 23, dan 24 Maret berdekatan dengan Idul Fitri.

Baca Juga:  Bagaimanakah Nasib Kementerian BUMN Usai Danantara Berdiri!, Simak Penjelasannya

Selain itu, cuti bersama juga ditetapkan pada 15 Mei berdekatan dengan Kenaikan Yesus Kristus, 28 Mei berdekatan dengan Idul Adha, dan 24 Desember berdekatan dengan Natal.

Menteri Agama Nasaruddin Umar menambahkan, pembagian hari libur nasional tahun 2026 disusun secara adil untuk seluruh pemeluk agama.

“Islam 5 kali hari liburnya, Kristen dan Katolik 4 kali, kemudian Hindu 1 kali, Buddha 1 kali, Khonghucu 1 kali.

Baca Juga:  KPK Tetapkan Tersangka Kasus OTT Dana Kebencanaan BNPB, Sita Uang Rp1,4 Miliar dan Emas

Jadi penyebarannya merata, sehingga semua pihak bisa lebih menikmati dan menerima,” jelasnya.

Keputusan ini ditandangani tangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini, dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor.

Penulis : Gr

Berita Terkait

PPPK Usia 35 Tahun ke Atas Minta Kesempatan Tes PNS, FOKAP: Asal Diberi Peluang
Prabowo Siapkan Penghematan Besar-besaran Lagi, Menkeu: Demi Kesejahteraan Rakyat
Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Presiden Apresiasi Kinerja Kabinet Merah Putih
Pemerintah Uji Coba MBG Prasmanan di 66 SPPG, Pengawasan Dapur Diperketat dengan AI
Prabowo Reshuffle Kabinet Merah Putih, Lantik Tujuh Pejabat Baru di Istana Negara
KPK Tetapkan Tersangka Kasus OTT Dana Kebencanaan BNPB, Sita Uang Rp1,4 Miliar dan Emas
Jangan Salah Pilih! Ini 5 Ciri Calon Kepala Desa yang Layak Dipercaya
Seleksi Calon Hakim MA 2026 Dibuka, Simak Syarat Usia, TOEFL hingga Kuota Khusus Papua dan Aceh

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:32 WIB

PPPK Usia 35 Tahun ke Atas Minta Kesempatan Tes PNS, FOKAP: Asal Diberi Peluang

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:43 WIB

Prabowo Siapkan Penghematan Besar-besaran Lagi, Menkeu: Demi Kesejahteraan Rakyat

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:24 WIB

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Presiden Apresiasi Kinerja Kabinet Merah Putih

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:12 WIB

Pemerintah Uji Coba MBG Prasmanan di 66 SPPG, Pengawasan Dapur Diperketat dengan AI

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:42 WIB

Prabowo Reshuffle Kabinet Merah Putih, Lantik Tujuh Pejabat Baru di Istana Negara

Berita Terbaru