Pimpinan DPRD dan Kejari Sumedang Tandatangani MoU tentang Keadilan Restoratif

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 19 September 2025 - 08:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pimpinan DPRD dan Kejari Sumedang Tandatangani MoU tentang Keadilan Restoratif

Pimpinan DPRD dan Kejari Sumedang Tandatangani MoU tentang Keadilan Restoratif

 

Sumedang, Deltanusantara.com – Pimpinan DPRD dan Kejari Sumedang menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang Kolaborasi dalam Penyelesaian Perkara melalui SKKP dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Jumat, 19 September 2025.

Penandatanganan ini merupakan bukti keteguhan dan kepedulian dalam menyelesaikan perkara dengan pendekatan yang lebih manusiawi.

Setelah penandatanganan MoU, tersangka Yogi yang didampingi orang tuanya, dibebaskan dari tuntutan hukum.

Haji Sidik Jafar, pimpinan DPRD Sumedang, berpesan kepada Yogi agar bertaubat dan tidak menyia-nyiakan kesempatan kedua kalinya.

“Ingatlah jerih payah orang tuamu. Ingatlah rasa malu yang pernah mereka tanggung, dan ubahlah itu menjadi kebanggaan,” ucap Sidik penuh kasih sayang. Pada Kamis (18/9).

Pembebasan Yogi ini berdasarkan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Peraturan ini memberi ruang penghentian perkara apabila telah tercapai perdamaian, kerugian dipulihkan, dan ancaman pidana di bawah lima tahun.

Keluarga Yogi menyambut baik keputusan ini dan mengapresiasi Sidik Jafar sebagai pemimpin yang peduli dengan masyarakat.

“Sidik Jafar menjelma menjadi pahlawan kemanusiaan, membuktikan bahwa hukum bisa bersinergi dengan kasih sayang, dan seorang wakil rakyat bisa menjadi lentera bagi mereka yang nyaris kehilangan arah,” kata keluarga Yogi.

Sidik Jafar berpesan kepada Yogi agar tidak kembali tersandung masalah dan membuktikan bisa bangkit lebih baik lagi.

“Masa depan tidak ditentukan oleh masa lalu, tetapi oleh pilihan hari ini. Pulanglah, bahagiakan orang tuamu, dan jadilah anak yang mampu menorehkan tinta emas di jalan hidupmu,” tegasnya.***

Penulis : Ediyana P/Totoy S

Editor : Gr

Berita Terkait

Diduga Langgar UU ASN Sebanyak 12 Orang Pegawai di Kabupaten Subang Terancam Diberhentikan
Keracunan Massal MBG di Bandung Barat Kembali Terjadi, Puluhan Siswa SMKN 1 Cihampelas Jadi Korban
Pemkab Ciamis Gelar Doa Bersama untuk Petani di Hari Tani Nasional 2025
Wakil Bupati Sumedang Kunjungi Desa Cimarias Dukung Petani dan Tuntut CSR Perusahaan
Kritik Pedas Mantan Ketua HIPMI Hendra Ciho terhadap Sumedang Kreatif Festival
Polda Jabar Gelar Seminar Hukum Bidkum 2025: Sinergitas Aparat Penegak Hukum dan Pemberlakuan KUHP Baru
Ratusan Siswa di Kabupaten Bandung Barat Mengalami Keracunan Makanan MBG, Polisi Lakukan Penyelidikan
Pelaksanaan Program BMG di SDN Pangadegan Rancakalong Berjalan Lancar

Berita Terkait

Kamis, 25 September 2025 - 08:09 WIB

Diduga Langgar UU ASN Sebanyak 12 Orang Pegawai di Kabupaten Subang Terancam Diberhentikan

Rabu, 24 September 2025 - 22:22 WIB

Keracunan Massal MBG di Bandung Barat Kembali Terjadi, Puluhan Siswa SMKN 1 Cihampelas Jadi Korban

Rabu, 24 September 2025 - 17:34 WIB

Pemkab Ciamis Gelar Doa Bersama untuk Petani di Hari Tani Nasional 2025

Rabu, 24 September 2025 - 13:30 WIB

Wakil Bupati Sumedang Kunjungi Desa Cimarias Dukung Petani dan Tuntut CSR Perusahaan

Selasa, 23 September 2025 - 15:17 WIB

Polda Jabar Gelar Seminar Hukum Bidkum 2025: Sinergitas Aparat Penegak Hukum dan Pemberlakuan KUHP Baru

Berita Terbaru