Bandung Deltanusantara.com – Polres Pangandaran telah menahan oknum guru ngaji berinisial AA (50) atas dugaan melakukan tindak asusila terhadap tujuh siswi madrasah di Kecamatan Mangunjaya, Kabupaten Pangandaran.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, mengatakan bahwa Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pangandaran terus mendalami kasus ini.
Polisi telah memintai keterangan dari 17 orang saksi. Kini terduga pelaku AA ditahan di rumah tahanan Polres Pangandaran.
Baca Juga:
Diduga Langgar UU ASN Sebanyak 12 Orang Pegawai di Kabupaten Subang Terancam Diberhentikan
Keracunan Massal MBG di Bandung Barat Kembali Terjadi, Puluhan Siswa SMKN 1 Cihampelas Jadi Korban
Pemkab Ciamis Gelar Doa Bersama untuk Petani di Hari Tani Nasional 2025
Hingga saat ini pemeriksaan masih berlanjut dan beberapa orang saksi tambahan akan dipanggil,” jelasnya.
Tujuh korban yang berusia 8-11 tahun, berada di rumahnya masing-masing dengan di bawah pengawasan orang tua.
Hendra menyebutkan bahwa, korban mendapatkan pendampingan psikologis dari pekerja sosial (Peksos) dan Polwan.
Ancaman Hukuman bagi pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Baca Juga:
Insiden Pendaratan di West Java Paragliding Championship 2025: Kompetisi Internasional di Sumedang
Wakil Bupati Sumedang Kunjungi Desa Cimarias Dukung Petani dan Tuntut CSR Perusahaan
Kritik Pedas Mantan Ketua HIPMI Hendra Ciho terhadap Sumedang Kreatif Festival
Polres Pangandaran berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini dengan penanganan yang berkeadilan bagi semua pihak.
Polres Pangandaran menegaskan bahwa Penanganan kasus ini akan dilakukan secara profesional dan akuntabel.***
Editor : Gr
Sumber Berita : Moh Asep/ Humas Polda Jabar