Bandung Deltanusantara.com – Polres Pangandaran telah menahan oknum guru ngaji berinisial AA (50) atas dugaan melakukan tindak asusila terhadap tujuh siswi madrasah di Kecamatan Mangunjaya, Kabupaten Pangandaran.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, mengatakan bahwa Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pangandaran terus mendalami kasus ini.
Polisi telah memintai keterangan dari 17 orang saksi. Kini terduga pelaku AA ditahan di rumah tahanan Polres Pangandaran.
Baca Juga:
Dedi Mulyadi Benahi Bandung: Target Kota Bersih, Terang, dan Bebas Macet
Polres Garut Bongkar Peredaran Sabu 197,8 Gram, Seorang Kurir Diamankan
Sumedang Berbenah di Usia 448 Tahun, Fokus Kesejahteraan dan Pembangunan Berkelanjutan
Hingga saat ini pemeriksaan masih berlanjut dan beberapa orang saksi tambahan akan dipanggil,” jelasnya.
Tujuh korban yang berusia 8-11 tahun, berada di rumahnya masing-masing dengan di bawah pengawasan orang tua.
Hendra menyebutkan bahwa, korban mendapatkan pendampingan psikologis dari pekerja sosial (Peksos) dan Polwan.
Ancaman Hukuman bagi pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Baca Juga:
KPK Usulkan Reformasi Partai Politik: Ketua Umum Dibatasi Dua Periode, Pencalonan Wajib dari Kader
Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026
Mendagri Instruksikan Pembebasan Pajak Kendaraan Listrik, Gubernur Diminta Segera Tindaklanjuti
Polres Pangandaran berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini dengan penanganan yang berkeadilan bagi semua pihak.
Polres Pangandaran menegaskan bahwa Penanganan kasus ini akan dilakukan secara profesional dan akuntabel.***
Editor : Gr
Sumber Berita : Moh Asep/ Humas Polda Jabar






