Sumedang Deltanusantara.com – Satreskrim Polres Sumedang berhasil mengungkap sekaligus menangkap enam tersangka pelaku pembobol di empat sekolah di wilayah Kabupaten Sumedang.
Kapolres Sumedang, AKBP Sandityo Mahardika dalam pers release mengungkapkan para terduga pelaku yang ditangkap memiliki peran masing-masing dari mulai pelaku pemetaan, eksekutor dan juga penadah.
“Para pelaku ini merupakan spesialis membobol sekolah, yang sudah beroperasi di beberapa daerah di Jawa Barat antara lain, Sumedang, Subang, Cianjur, Bogor, Karawang dan lainnya,” kata Kapolres AKBP Sandityo Mahardika dalam pers release di Mapolres Sumedang pada Rabu (10/9/2025).
Baca Juga:
Diduga Langgar UU ASN Sebanyak 12 Orang Pegawai di Kabupaten Subang Terancam Diberhentikan
Keracunan Massal MBG di Bandung Barat Kembali Terjadi, Puluhan Siswa SMKN 1 Cihampelas Jadi Korban
Pemkab Ciamis Gelar Doa Bersama untuk Petani di Hari Tani Nasional 2025
Lebih lanjut, AKBP Sandityo Mahardika didampingi oleh Wakapolres, Kasat Reskrim, Kasi Humas serta jajaran Reskrim Polres Sumedang menyebutkan ada enam orang tersebut berinisial; ART (36), NFA (25), FF (19), BK (27) E (24) dan DKW (38).
Kapolres AKBP Sandityo Mahardika menuturkan sedikitnya kelompok ini sudah membobol empat sekolah di wilayah Sumedang, yaitu MTsN 1 Sumedang, Yayasan Al-Islam, SMK Pembangunan Indonesia Sumedang, SMK Pemuda Sumedang.
“Dalam melakukan aksinya, para pelaku pencurian itu merusak pintu dan jendela untuk bisa masuk ke ruangan yang menyimpan barang berharga di sekolah,”jelasnya.
Satreskrim Polres Sumedang berhasil mengungkap dan menangkap para tersangka di wilayah hukum Polres Karawang dan Kabupaten Bogor,” ujarnya.
Baca Juga:
Insiden Pendaratan di West Java Paragliding Championship 2025: Kompetisi Internasional di Sumedang
Wakil Bupati Sumedang Kunjungi Desa Cimarias Dukung Petani dan Tuntut CSR Perusahaan
Kritik Pedas Mantan Ketua HIPMI Hendra Ciho terhadap Sumedang Kreatif Festival
Dijelaskan Kapolres Sumedang, para pelaku yang ditangkap memiliki peran masing-masing diantaranya ada yang bertugas sebagai eksekutor sebanyak 5 orang dan 1 orang sebagai penadah. Begitu pula dengan 2 orang DPO sebagai Penadah,” sebutnya.
Adapun, barang bukti hasil kejahatan tersebut, Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti antara lain, 1 mobil Daihatsu Xenia All-new merah berplat nomor F 1772 AAQ, linggis, obeng, kunci Y, tang, kunci gembok, berbagai merek laptop, chromebook berbagai merek, proyektor, PC, LCD TV, monitor dan barang elektronik lainnya.
“Kepada para tersangka pelaku pencurian diterapkan Pasal 363 ayat 1 Jo Pasal 65 ayat 1 dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun, sedangkan untuk Penadah kita terapkan Pasal 480 dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun,” jelasnya.
Dalam kasus ini, ada dua tersangka lainnya yang turut ditetapkan sebagai tersangka, yaitu N (26) warga Pondok Rumput, Tanah Sarean Kabupaten Bogor dan MAT (34) warga Tulehu Maluku Tengah.
“Kedua pelaku itu, merupakan pelaku pencurian di sekolah yang masuk di wilayah Kabupaten Subang. Dan kami telah serahkan kepada Polres Subang berikut dengan sejumlah barang buktinya pada hari Selasa (9/9/2025) kemarin,” ucapnya.
Kapolres Sumedang menyatakan, berdasarkan sejumlah keterangan, atas pencurian dengan pemberatan ini, 4 sekolah menderita kerugian sebesar Rp 70 jutaan lebih.***
Penulis : Ediyana Purnama
Editor : Gr