Deltanusantara.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi memangkas tunjangan anggota dewan sebagai respons atas tuntutan publik dalam aksi “17+8” yang berlangsung pada Agustus 2025.
Pemangkasan ini berlaku sejak 31 Agustus 2025 dan mencakup beberapa fasilitas, seperti:
– Tunjangan Perumahan: Dipangkas dari Rp50 juta per bulan
Baca Juga:
Anggota Komisi V DPRD Jabar, Krtisi Kebijakan KDM, Angkot dan Becak Libur, Apa Solusinya?
– Biaya Langganan Listrik dan Jasa Telepon: Dipangkas untuk mengurangi pengeluaran berlebihan
– Biaya Komunikasi Intensif: Disesuaikan untuk meningkatkan efisiensi
– Biaya Tunjangan Transportasi: Dipangkas untuk menghemat anggaran
Selain memangkas tunjangan, DPR juga memberlakukan moratorium kunjungan kerja luar negeri sejak 1 September 2025, kecuali untuk undangan kenegaraan.
Baca Juga:
Warga Panjalin Lor Tolak Pembangunan KDMP di Lapangan Sepak Bola
Polsek Pagaden Tangkap Remaja yang Posting Senjata Tajam untuk Ajakan Tawuran, Berikan Pembinaan
Siap Mudik Idul Fitri 2026? Polda Jabar Siapkan Hotline untuk Bantuan dan Informasi Lalu Lintas
Anggota DPR yang dinonaktifkan oleh partai politiknya juga tidak akan menerima hak-hak keuangan.
Rincian Penghasilan Anggota DPR:
– Gaji Pokok: Rp4,2 juta per bulan
– Tunjangan Melekat: Rp16,7 juta per bulan (tunjangan keluarga, jabatan, beras, dan uang sidang)
Baca Juga:
DPRD HST Akan Panggil Seluruh SPPG Akibat Temuan Menu MBG Ramadhan Tak Layak
TPG Guru Madrasah Mulai Dicairkan Secara Bertahap Pekan Ini, 246 Ribu SKAKPT Sudah Diterbitkan
– Tunjangan Konstitusional: Rp57,4 juta per bulan (biaya komunikasi intensif, tunjangan kehormatan, peningkatan fungsi pengawasan, dan honorarium fungsi dewan)
Take Home Pay: Setelah dipotong pajak PPh 15% sebesar Rp8,61 juta, take home pay anggota DPR adalah Rp65,59 juta per bulan.
Keputusan ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan partisipasi publik dalam proses legislasi dan kebijakan lainnya.***
Penulis : Gr






