Deltanusantara.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi memangkas tunjangan anggota dewan sebagai respons atas tuntutan publik dalam aksi “17+8” yang berlangsung pada Agustus 2025.
Pemangkasan ini berlaku sejak 31 Agustus 2025 dan mencakup beberapa fasilitas, seperti:
– Tunjangan Perumahan: Dipangkas dari Rp50 juta per bulan
Baca Juga:
Dedi Mulyadi Benahi Bandung: Target Kota Bersih, Terang, dan Bebas Macet
Polres Garut Bongkar Peredaran Sabu 197,8 Gram, Seorang Kurir Diamankan
Sumedang Berbenah di Usia 448 Tahun, Fokus Kesejahteraan dan Pembangunan Berkelanjutan
– Biaya Langganan Listrik dan Jasa Telepon: Dipangkas untuk mengurangi pengeluaran berlebihan
– Biaya Komunikasi Intensif: Disesuaikan untuk meningkatkan efisiensi
– Biaya Tunjangan Transportasi: Dipangkas untuk menghemat anggaran
Selain memangkas tunjangan, DPR juga memberlakukan moratorium kunjungan kerja luar negeri sejak 1 September 2025, kecuali untuk undangan kenegaraan.
Baca Juga:
KPK Usulkan Reformasi Partai Politik: Ketua Umum Dibatasi Dua Periode, Pencalonan Wajib dari Kader
Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026
Mendagri Instruksikan Pembebasan Pajak Kendaraan Listrik, Gubernur Diminta Segera Tindaklanjuti
Anggota DPR yang dinonaktifkan oleh partai politiknya juga tidak akan menerima hak-hak keuangan.
Rincian Penghasilan Anggota DPR:
– Gaji Pokok: Rp4,2 juta per bulan
– Tunjangan Melekat: Rp16,7 juta per bulan (tunjangan keluarga, jabatan, beras, dan uang sidang)
Baca Juga:
Bupati Sumedang Tegaskan Penataan Kabel Semrawut, Sumedang Targetkan Jadi Percontohan Nasional
Saldo Kas Pemprov Jabar Tembus Rp110,6 Miliar, Pajak Kendaraan Dominasi Penerimaan
Desa Cigadog Wakili Kecamatan Cisalak dalam Lomba Perpustakaan Tingkat Kabupaten Subang
– Tunjangan Konstitusional: Rp57,4 juta per bulan (biaya komunikasi intensif, tunjangan kehormatan, peningkatan fungsi pengawasan, dan honorarium fungsi dewan)
Take Home Pay: Setelah dipotong pajak PPh 15% sebesar Rp8,61 juta, take home pay anggota DPR adalah Rp65,59 juta per bulan.
Keputusan ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan partisipasi publik dalam proses legislasi dan kebijakan lainnya.***
Penulis : Gr






