Deltanusantara.com – Polres Garut bersama Polsek Karangpawitan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus gantung diri. Senin (8/9/2025).
Peristiwa gantung diri terjadi di sebuah rumah di Perum Puncak Rabbany, Kecamatan Karangpawitan, Garut.
Waktu kejadian pada Sabtu malam (6/9/2025) sekitar pukul 21.00 WIB. Korban diketahui bernama NY bin PS (32), warga Kecamatan Garut Kota.
Baca Juga:
Diduga Langgar UU ASN Sebanyak 12 Orang Pegawai di Kabupaten Subang Terancam Diberhentikan
Keracunan Massal MBG di Bandung Barat Kembali Terjadi, Puluhan Siswa SMKN 1 Cihampelas Jadi Korban
Pemkab Ciamis Gelar Doa Bersama untuk Petani di Hari Tani Nasional 2025
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan mengatakan, Peristiwa tersebut pertama kali diketahui oleh istri korban, EL (27), sepulang berjualan di Jalan Veteran.
“Saat memasuki rumah, ia mendapati suaminya sudah dalam keadaan tergantung di samping tangga dengan posisi leher terlilit kain sarung,” ujar Kombes Pol. Hendra.
Kaget dengan kejadian itu, lanjutnya, istri korban segera memberitahukan warga sekitar dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Karangpawitan.
Petugas kepolisian kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan olah TKP dan mengamankan barang bukti,”jelas dia.
Baca Juga:
Insiden Pendaratan di West Java Paragliding Championship 2025: Kompetisi Internasional di Sumedang
Wakil Bupati Sumedang Kunjungi Desa Cimarias Dukung Petani dan Tuntut CSR Perusahaan
Kritik Pedas Mantan Ketua HIPMI Hendra Ciho terhadap Sumedang Kreatif Festival
Sementara itu, Kapolsek Karangpawitan, Kompol M. Duhri, menyampaikan bahwa pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait motif korban nekat mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri.
Namun, pihak keluarga korban menolak dilakukan autopsi dan menganggap kejadian ini sebagai musibah atau takdir,” tuturnya.
Jenazah korban kemudian diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan.
Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui penyebab pasti kejadian ini.***
Editor : Gr
Sumber Berita : Moh Asep/ Humas Polda Jabar