Polisi Tetapkan Direktur Lokataru Delpedro Tersangka Penghasutan Aksi Anarkis

- Jurnalis

Selasa, 2 September 2025 - 20:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, ditangkap Polda Metro Jaya. Delpedro sudah ditetapkan sebagai tersangkap.

Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, ditangkap Polda Metro Jaya. Delpedro sudah ditetapkan sebagai tersangkap.

 

Deltanunsantara.com – Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, ditangkap Polda Metro Jaya. Delpedro sudah ditetapkan sebagai tersangkap.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyampaikan, seseorang yang ditangkap oleh penyidik tentunya sudah lebih dahulu ditetapkan tersangka,”katanya saat menjawab pertanyaan apakah Delpedro sudah ditetapkan sebagai tersangka, Selasa (2/9/2025).

Lebih lanjut, Ade mengatakan penetapan tersangka ini dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan. Penyelidikan dilakukan sejak 25 Agustus lalu.

“Sebelum melakukan upaya penangkapan terhadap Saudara DMR, pada sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka, proses penyelidikannya sudah dilakukan sejak 25 Agustus,”jelasnya.

Delpedro ditangkap terkait dugaan penghasutan massa untuk melakukan tindakan anarkistis.

Hingga kini Delpedro masih diperiksa secara intensif atas dugaan pelanggaran pidana tersebut.

“Delpedro didugaan melakukan ajakan hasutan yang provokatif untuk melakukan aksi anarkistis dengan melibatkan pelajar, termasuk anak,” katanya.

Sebelumnya, Lokataru menyampaikan perihal Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, ditangkap polisi. Lokataru menyebut Delpedro dijemput paksa.

“Direktur Lokataru Foundation dijemput paksa aparat tanpa dasar hukum yang jelas,” kata Lokataru di akun Instagram @lokataru_foundation.

Disebutkan, Delpedro dijemput paksa anggota Polda Metro Jaya pada Senin (1/9) malam sekitar pukul 22.45 WIB.

Delpedro dibawa ke Polda Metro Jaya. Pihak Lokataru bicara soal ancaman kebebasan sipil terkait penangkapan Delpedro ini.

“Penangkapan ini adalah bentuk kriminalisasi dan ancaman nyata bagi kebebasan sipil serta demokrasi kita,” ujarnya.***

Penulis : Gr

Berita Terkait

KPK Usulkan Reformasi Partai Politik: Ketua Umum Dibatasi Dua Periode, Pencalonan Wajib dari Kader
Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026
Mendagri Instruksikan Pembebasan Pajak Kendaraan Listrik, Gubernur Diminta Segera Tindaklanjuti
Mulai Juli 2026, Indonesia Setop Impor Solar Seiring Implementasi B50 Berbasis Sawit
Bareskrim Bongkar Impor HP Ilegal dari China, Sita Puluhan Ribu Unit Senilai Rp235 Miliar
KPK Telusuri Aset Tersangka Kasus RPTKA Kemnaker, Fokus Pemulihan Kerugian Negara
Menggabungkan Perencanaan dan Eksekusi: Ujian Besar Proyek Kereta Api Era Prabowo
Kabar Baik! Gaji ke-13 ASN Cair Juni 2026, Ini Rincian Besaran dan Ketentuannya

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 06:55 WIB

KPK Usulkan Reformasi Partai Politik: Ketua Umum Dibatasi Dua Periode, Pencalonan Wajib dari Kader

Kamis, 23 April 2026 - 21:42 WIB

Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026

Selasa, 21 April 2026 - 21:38 WIB

Mulai Juli 2026, Indonesia Setop Impor Solar Seiring Implementasi B50 Berbasis Sawit

Selasa, 21 April 2026 - 21:13 WIB

Bareskrim Bongkar Impor HP Ilegal dari China, Sita Puluhan Ribu Unit Senilai Rp235 Miliar

Selasa, 21 April 2026 - 20:05 WIB

KPK Telusuri Aset Tersangka Kasus RPTKA Kemnaker, Fokus Pemulihan Kerugian Negara

Berita Terbaru

Bahan bakar biodiesel 50 persen (B50) yang ditargetkan mulai diimplementasikan pada 1 Juli 2026.

Nasional

Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026

Kamis, 23 Apr 2026 - 21:42 WIB