Deltanusantara.com – Pemerintah berencana untuk menerapkan sistem penggajian tunggal (single salary) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai tahun 2026. Selasa (26/8/2025).
Sistem ini akan menggabungkan berbagai komponen penghasilan menjadi satu jenis penghasilan yang terdiri atas unsur jabatan dan tunjangan.
Sistem Single Salary
Baca Juga:
Dedi Mulyadi Benahi Bandung: Target Kota Bersih, Terang, dan Bebas Macet
Polres Garut Bongkar Peredaran Sabu 197,8 Gram, Seorang Kurir Diamankan
Sumedang Berbenah di Usia 448 Tahun, Fokus Kesejahteraan dan Pembangunan Berkelanjutan
Sistem single salary akan terdiri atas unsur jabatan (gaji) dan tunjangan (kinerja dan kemahalan).
Sistem grading atau pemeringkatan terhadap nilai atau harga jabatan akan ditetapkan dalam menentukan besaran gaji.
Penerapan Sistem Single Salary
Sistem single salary akan diterapkan untuk meningkatkan meritokrasi dan integritas di kalangan ASN.
Baca Juga:
KPK Usulkan Reformasi Partai Politik: Ketua Umum Dibatasi Dua Periode, Pencalonan Wajib dari Kader
Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026
Mendagri Instruksikan Pembebasan Pajak Kendaraan Listrik, Gubernur Diminta Segera Tindaklanjuti
Sistem ini juga akan mendukung pelaksanaan mobilitas talenta dan meningkatkan kesejahteraan ASN.
Digitalisasi Manajemen ASN
Pemerintah juga berencana untuk melakukan digitalisasi manajemen ASN mulai tahun depan.
Termasuk interoperabilitas sistem informasi ASN dan HR analytics.
Baca Juga:
Bupati Sumedang Tegaskan Penataan Kabel Semrawut, Sumedang Targetkan Jadi Percontohan Nasional
Saldo Kas Pemprov Jabar Tembus Rp110,6 Miliar, Pajak Kendaraan Dominasi Penerimaan
Desa Cigadog Wakili Kecamatan Cisalak dalam Lomba Perpustakaan Tingkat Kabupaten Subang
Dengan demikian, pemerintah berharap dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan ASN, serta meningkatkan kesejahteraan dan kinerja ASN.***
Editor : Gr






