Pemerintah Berencana Terapkan Sistem Penggajian Tunggal untuk ASN Mulai 2026

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 26 Agustus 2025 - 17:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. Ilustrasi. Pemerintah berencana untuk menerapkan sistem penggajian tunggal (single salary) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai tahun 2026.

Foto. Ilustrasi. Pemerintah berencana untuk menerapkan sistem penggajian tunggal (single salary) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai tahun 2026.

 

Deltanusantara.com – Pemerintah berencana untuk menerapkan sistem penggajian tunggal (single salary) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai tahun 2026. Selasa (26/8/2025).

Sistem ini akan menggabungkan berbagai komponen penghasilan menjadi satu jenis penghasilan yang terdiri atas unsur jabatan dan tunjangan.

Sistem Single Salary

Sistem single salary akan terdiri atas unsur jabatan (gaji) dan tunjangan (kinerja dan kemahalan).

Baca Juga:  Raih Banyak Prestasi, Pj Bupati Subang Imran, Sampaikan Apresiasi Atas Kinerja OPD

Sistem grading atau pemeringkatan terhadap nilai atau harga jabatan akan ditetapkan dalam menentukan besaran gaji.

Penerapan Sistem Single Salary

Sistem single salary akan diterapkan untuk meningkatkan meritokrasi dan integritas di kalangan ASN.

Sistem ini juga akan mendukung pelaksanaan mobilitas talenta dan meningkatkan kesejahteraan ASN.

Digitalisasi Manajemen ASN

Pemerintah juga berencana untuk melakukan digitalisasi manajemen ASN mulai tahun depan.

Baca Juga:  Wagub Jabar Tegaskan Komitmen Berantas Praktik LGBT, ASN Terbukti Melanggar Terancam Sanksi Tegas

Termasuk interoperabilitas sistem informasi ASN dan HR analytics.

Dengan demikian, pemerintah berharap dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan ASN, serta meningkatkan kesejahteraan dan kinerja ASN.***

Editor : Gr

Berita Terkait

Komisi III DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Tak Jadi Celah Aparat Bertindak Sewenang-wenang
Prabowo Minta Warga Indonesia Siapkan Rekening Bank, BRI dan BSI 
Gus Ipul Ungkap 1.900 Pegawai Kemensos Terindikasi Judi Online, Transaksi Tembus Rp2 Miliar
Kejagung Ungkap Lodewyk Pusung Teken MoU 500 Dapur SPPG Mandiri
Kejagung Periksa 7 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Program MBG
Ketua Komisi III DPR: RUU Perampasan Aset Tak Hanya Sasar Korupsi
Mahfud MD Soroti Prabowo yang Kini Jarang ke Luar Negeri dan Lebih Hati-Hati Berpidato
KPK Bongkar Dugaan Jual-Beli Kursi Kuliah, Kampus Lain Diminta Waspada

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 15:30 WIB

Komisi III DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Tak Jadi Celah Aparat Bertindak Sewenang-wenang

Selasa, 8 September 2026 - 17:48 WIB

Prabowo Minta Warga Indonesia Siapkan Rekening Bank, BRI dan BSI 

Selasa, 8 September 2026 - 17:23 WIB

Kejagung Ungkap Lodewyk Pusung Teken MoU 500 Dapur SPPG Mandiri

Kamis, 3 September 2026 - 06:59 WIB

Kejagung Periksa 7 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Program MBG

Rabu, 2 September 2026 - 19:44 WIB

Ketua Komisi III DPR: RUU Perampasan Aset Tak Hanya Sasar Korupsi

Berita Terbaru