Deltanusantara.com – Pemerintah berencana untuk menerapkan sistem penggajian tunggal (single salary) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai tahun 2026. Selasa (26/8/2025).
Sistem ini akan menggabungkan berbagai komponen penghasilan menjadi satu jenis penghasilan yang terdiri atas unsur jabatan dan tunjangan.
Sistem Single Salary
Baca Juga:
Tinjau Layanan SPMB, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Imbau Orang Tua Siswa Tetap Tenang
338 KPM di Desa Kalitengah Terima Bantuan Sembako, Warga Bersyukur Terbantu
Pelepasan Siswa Kelas IX MTsN 2 Subang Berlangsung Khidmat, Apresiasi Prestasi dan Kreativitas Siswa
Sistem single salary akan terdiri atas unsur jabatan (gaji) dan tunjangan (kinerja dan kemahalan).
Sistem grading atau pemeringkatan terhadap nilai atau harga jabatan akan ditetapkan dalam menentukan besaran gaji.
Penerapan Sistem Single Salary
Sistem single salary akan diterapkan untuk meningkatkan meritokrasi dan integritas di kalangan ASN.
Baca Juga:
Bapenda Subang Menang Sengketa PBB Lawan Dua Perusahaan Pelabuhan Patimban
Uji Materi di MK, Pemohon Minta Kata “Aparat” dalam KUHP-KUHAP Dihapus karena Dinilai Diskriminatif
Sistem ini juga akan mendukung pelaksanaan mobilitas talenta dan meningkatkan kesejahteraan ASN.
Digitalisasi Manajemen ASN
Pemerintah juga berencana untuk melakukan digitalisasi manajemen ASN mulai tahun depan.
Termasuk interoperabilitas sistem informasi ASN dan HR analytics.
Baca Juga:
Gempa M 7,7 Picu Tsunami, BMKG Catat Gelombang Masuk Daratan di Sejumlah Wilayah Timur Indonesia
As SDM Kapolri Tegaskan Seleksi Akpol 2026 Bersih, Tanpa Jalur Titipan
Skandal MBG Terbongkar: Rp1,03 Triliun Motor Listrik Fiktif, Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi di BGN
Dengan demikian, pemerintah berharap dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan ASN, serta meningkatkan kesejahteraan dan kinerja ASN.***
Editor : Gr






