Polda Jabar Berhasil Mengungkap Jasa Pengembangan Website Judi Online di Karawang

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 22 Agustus 2025 - 18:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat berhasil mengungkap praktik perjudian online

Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat berhasil mengungkap praktik perjudian online

 

Deltanusantara.com – Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat berhasil mengungkap praktik perjudian online yang beroperasi melalui jasa pengembangan website di Kabupaten Karawang.

Pengungkapan dilakukan pada 12 Agustus 2025 di Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang.

Plh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Irfan N S.I.K., menyampaikan bahwa dalam penggerebekan yang dipimpin oleh Kanit 2 Subdit 2 Siber AKP Idham Chalid, berhasil  mengamankan enam tersangka berinisial DA, MH, AR, DR, RM, dan NP.

Baca Juga:  Idul Adha 1447 H, Polda Jabar Sembelih 160 Hewan Kurban, Perkuat Kepedulian Sosial ke Masyarakat

Mereka berperan mulai dari pemilik layanan Garuda Website, pengelola keuangan, hingga pembuat artikel dan optimasi situs judi online,” jelasnya.

“Modus yang digunakan para pelaku adalah membuka layanan Search Engine Optimization (SEO) untuk meningkatkan peringkat situs judi online di mesin pencari.

Beberapa situs yang mereka optimasi antara lain Masterslot, Cm8, DV188, Slot88, dan Aw88.

Baca Juga:  Polda Jabar Siapkan Ribuan Personel dan Skema Pengamanan Jelang Piala Presiden 2025

Dari lokasi, polisi menyita barang bukti berupa 11 unit laptop, 8 unit handphone, 59 kartu VISA, rekening bank, uang tunai Rp7 juta, 5 unit komputer, serta dua unit mobil (Mercedes Benz dan Toyota Calya),” ujarnya, Jum’at (22/8/2025)

Plh Kabid Humas Polda Jabar menyebut, pengungkapan ini merupakan langkah tegas Polri dalam memberantas kejahatan siber yang merusak moral dan kehidupan masyarakat.

Baca Juga:  Ajang Dunia di Sumedang: West Java Paragliding Championship 2025 Menanti

Para tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 50 jo Pasal 34 ayat (1) UU ITE serta Pasal 55 dan 56 KUHP, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.***

Editor : Gerry

Sumber Berita : Moh Asep/ Humas Polda Jabar

Berita Terkait

Paskibraka Tanjungsiang Resmi Dikukuhkan, Camat Rano: Jadilah Kebanggaan Orang Tua dan Bangsa
Enam Terdakwa Korupsi Proyek Pengerukan Tanjung Perak Divonis 4 Tahun Penjara
HUT Pramuka ke-65, Camat Tanjungsiang Ajak Generasi Muda Perkuat Karakter dan Jiwa Kepemimpinan
HUT Pramuka ke-65, Camat Cisalak Ajak Generasi Muda Perkuat Karakter dan Dukung Swasembada Pangan
Jembatan Bambu Diganti Permanen, Kapolda Jabar Resmikan Jembatan Merah Putih Presisi di Cicalengka
IMI Resmi Dideklarasikan di Padalarang, Fokus Bangun Insan Menuju Indonesia Emas 2045
PKL Bandung Dukung Penertiban, APPKL Minta Pemerintah Siapkan Solusi dan Lapangan Kerja
Polda Jabar Gandeng ITB Bangun Kampus Aman dan Bebas Kekerasan

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 14:37 WIB

Paskibraka Tanjungsiang Resmi Dikukuhkan, Camat Rano: Jadilah Kebanggaan Orang Tua dan Bangsa

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 22:08 WIB

Enam Terdakwa Korupsi Proyek Pengerukan Tanjung Perak Divonis 4 Tahun Penjara

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:04 WIB

HUT Pramuka ke-65, Camat Tanjungsiang Ajak Generasi Muda Perkuat Karakter dan Jiwa Kepemimpinan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 09:47 WIB

HUT Pramuka ke-65, Camat Cisalak Ajak Generasi Muda Perkuat Karakter dan Dukung Swasembada Pangan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:39 WIB

Jembatan Bambu Diganti Permanen, Kapolda Jabar Resmikan Jembatan Merah Putih Presisi di Cicalengka

Berita Terbaru

Pemerintah pusat telah mengalokasikan dana Rp18,9 triliun kepada 546 pemerintah daerah (pemda) untuk menjamin ketersediaan anggaran pembayaran gaji PPPK dan pegawai paruh waktu.

Nasional

Tito Evaluasi 26 Daerah yang Kesulitan Bayar Gaji PPPK

Sabtu, 15 Agu 2026 - 21:54 WIB