Deltanusantara.com – Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat berhasil mengungkap praktik perjudian online yang beroperasi melalui jasa pengembangan website di Kabupaten Karawang.
Pengungkapan dilakukan pada 12 Agustus 2025 di Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang.
Plh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Irfan N S.I.K., menyampaikan bahwa dalam penggerebekan yang dipimpin oleh Kanit 2 Subdit 2 Siber AKP Idham Chalid, berhasil mengamankan enam tersangka berinisial DA, MH, AR, DR, RM, dan NP.
Baca Juga:
Anggota Komisi V DPRD Jabar, Krtisi Kebijakan KDM, Angkot dan Becak Libur, Apa Solusinya?
Mereka berperan mulai dari pemilik layanan Garuda Website, pengelola keuangan, hingga pembuat artikel dan optimasi situs judi online,” jelasnya.
“Modus yang digunakan para pelaku adalah membuka layanan Search Engine Optimization (SEO) untuk meningkatkan peringkat situs judi online di mesin pencari.
Beberapa situs yang mereka optimasi antara lain Masterslot, Cm8, DV188, Slot88, dan Aw88.
Dari lokasi, polisi menyita barang bukti berupa 11 unit laptop, 8 unit handphone, 59 kartu VISA, rekening bank, uang tunai Rp7 juta, 5 unit komputer, serta dua unit mobil (Mercedes Benz dan Toyota Calya),” ujarnya, Jum’at (22/8/2025)
Baca Juga:
Warga Panjalin Lor Tolak Pembangunan KDMP di Lapangan Sepak Bola
Polsek Pagaden Tangkap Remaja yang Posting Senjata Tajam untuk Ajakan Tawuran, Berikan Pembinaan
Siap Mudik Idul Fitri 2026? Polda Jabar Siapkan Hotline untuk Bantuan dan Informasi Lalu Lintas
Plh Kabid Humas Polda Jabar menyebut, pengungkapan ini merupakan langkah tegas Polri dalam memberantas kejahatan siber yang merusak moral dan kehidupan masyarakat.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 50 jo Pasal 34 ayat (1) UU ITE serta Pasal 55 dan 56 KUHP, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.***
Editor : Gerry
Sumber Berita : Moh Asep/ Humas Polda Jabar






