Kasus KDRT Ibu dan Anak di Cibinong Bogor Berakhir Damai, Polres Bogor Tegaskan Proses Hukum yang Tepat

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 19 Agustus 2025 - 22:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus KDRT Ibu dan Anak di Cibinong Bogor Berakhir Damai, Polres Bogor Tegaskan Proses Hukum yang Tepat

Kasus KDRT Ibu dan Anak di Cibinong Bogor Berakhir Damai, Polres Bogor Tegaskan Proses Hukum yang Tepat

 

Deltanusantara.com – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan ibu dan anak di Cibinong, Bogor, telah berakhir dengan kesepakatan damai.

Kasus ini bermula pada 6 Maret 2025, ketika D S melaporkan ibunya, S M atas dugaan KDRT yang terjadi pada 2 Maret 2025. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP / B / 407 / III / 2025 / SPKT / POLRES BOGOR / POLDA JABAR.

Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto menegaskan bahwa penanganan kasus ini telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Baca Juga:  Polda Jabar Tegaskan Komitmen Kebangsaan di Hari Lahir Pancasila 2026

– Kronologi Kasus:

– Pada 6 Maret 2025, D S melaporkan ibunya, S M atas dugaan KDRT yang terjadi pada 2 Maret 2025.

– Pada 9 April 2025, korban mengalami luka pendarahan di kepala akibat dugaan kekerasan yang dilakukan S M.

– S M diserahkan langsung oleh suaminya ke Polres Bogor pada 10 April 2025 dan resmi ditahan di Lapas Paledang sejak 11 April 2025.

Baca Juga:  Polres Bogor Copot Patwal Alphard usai Viral karena Pepet Pemotor Hingga Terjatuh di Puncak

– Kesepakatan Damai:

– Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara melalui jalur damai pada 21 April 2025 di Lapas Paledang.

– D S mengajukan permohonan pencabutan laporan polisi pada 21 April 2025, sementara S M melakukan permohonan pencabutan laporan polisi pada 10 Mei 2025.

– Tindak Lanjut:

– Penyidik Sat Reskrim Polres Bogor melakukan penangguhan penahanan S M pada 26 Mei 2025.

Baca Juga:  Tingkatkan Pelayanan Masyarakat, Kapolda Jabar Resmikan Gedung Pelayanan Publik serta Rusun Polres Bogor

– Polres Bogor menerbitkan SP3 atas laporan D S pada 27 Mei 2025 dan menghentikan penyelidikan atas laporan S M pada 30 Mei 2025.

– Pernyataan Kapolres Bogor:

“Polres Bogor menegaskan bahwa kedua laporan polisi yang dibuat oleh pihak-pihak terkait telah dihentikan, dan penyelesaian perkara ditempuh melalui jalur musyawarah kekeluargaan,”jelasnya.***

Editor : Gerry

Sumber Berita : Moh Asep/ Humas Polda Jabar

Berita Terkait

Pemprov Jabar Siapkan Peremajaan Angkot Listrik, Sopir Diproyeksikan Jadi Pemilik Armada
Milangkala ke-39 Sukses Digelar, Camat Tanjungsiang: Semangat Gotong Royong Jadi Kekuatan Membangun Daerah
Atasi Kelangkaan LPG 3 Kg, Bupati Subang Koordinasi dengan Kementerian
Ombudsman Jabar Naikkan Status Laporan MASL, Bupati Sumedang Diperiksa Dugaan Maladministrasi Proyek Geothermal Tampomas
Bandung Raya Siapkan BRT Terintegrasi, Farhan Targetkan Tarif Rp7.000 dan Angkot Jadi Feeder
Semarak Milangkala ke-39, Kirab Pataka Saba Desa Perkuat Kebersamaan Warga Tanjungsiang
664 Bangunan Liar dan Lapak PKL Ditertibkan, Pemkot Bandung Tegaskan Penegakan Aturan Secara Humanis
Perkuat Sinergitas TNI-Polri, Kapolda Jabar Kunjungi Kodam III/Siliwangi

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:08 WIB

Pemprov Jabar Siapkan Peremajaan Angkot Listrik, Sopir Diproyeksikan Jadi Pemilik Armada

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:32 WIB

Milangkala ke-39 Sukses Digelar, Camat Tanjungsiang: Semangat Gotong Royong Jadi Kekuatan Membangun Daerah

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:10 WIB

Ombudsman Jabar Naikkan Status Laporan MASL, Bupati Sumedang Diperiksa Dugaan Maladministrasi Proyek Geothermal Tampomas

Rabu, 22 Juli 2026 - 21:21 WIB

Bandung Raya Siapkan BRT Terintegrasi, Farhan Targetkan Tarif Rp7.000 dan Angkot Jadi Feeder

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:24 WIB

Semarak Milangkala ke-39, Kirab Pataka Saba Desa Perkuat Kebersamaan Warga Tanjungsiang

Berita Terbaru