Kasus KDRT Ibu dan Anak di Cibinong Bogor Berakhir Damai, Polres Bogor Tegaskan Proses Hukum yang Tepat

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 19 Agustus 2025 - 22:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus KDRT Ibu dan Anak di Cibinong Bogor Berakhir Damai, Polres Bogor Tegaskan Proses Hukum yang Tepat

Kasus KDRT Ibu dan Anak di Cibinong Bogor Berakhir Damai, Polres Bogor Tegaskan Proses Hukum yang Tepat

 

Deltanusantara.com – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan ibu dan anak di Cibinong, Bogor, telah berakhir dengan kesepakatan damai.

Kasus ini bermula pada 6 Maret 2025, ketika D S melaporkan ibunya, S M atas dugaan KDRT yang terjadi pada 2 Maret 2025. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP / B / 407 / III / 2025 / SPKT / POLRES BOGOR / POLDA JABAR.

Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto menegaskan bahwa penanganan kasus ini telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

– Kronologi Kasus:

– Pada 6 Maret 2025, D S melaporkan ibunya, S M atas dugaan KDRT yang terjadi pada 2 Maret 2025.

– Pada 9 April 2025, korban mengalami luka pendarahan di kepala akibat dugaan kekerasan yang dilakukan S M.

– S M diserahkan langsung oleh suaminya ke Polres Bogor pada 10 April 2025 dan resmi ditahan di Lapas Paledang sejak 11 April 2025.

– Kesepakatan Damai:

– Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara melalui jalur damai pada 21 April 2025 di Lapas Paledang.

– D S mengajukan permohonan pencabutan laporan polisi pada 21 April 2025, sementara S M melakukan permohonan pencabutan laporan polisi pada 10 Mei 2025.

– Tindak Lanjut:

– Penyidik Sat Reskrim Polres Bogor melakukan penangguhan penahanan S M pada 26 Mei 2025.

– Polres Bogor menerbitkan SP3 atas laporan D S pada 27 Mei 2025 dan menghentikan penyelidikan atas laporan S M pada 30 Mei 2025.

– Pernyataan Kapolres Bogor:

“Polres Bogor menegaskan bahwa kedua laporan polisi yang dibuat oleh pihak-pihak terkait telah dihentikan, dan penyelesaian perkara ditempuh melalui jalur musyawarah kekeluargaan,”jelasnya.***

Editor : Gerry

Sumber Berita : Moh Asep/ Humas Polda Jabar

Berita Terkait

Diduga Langgar UU ASN Sebanyak 12 Orang Pegawai di Kabupaten Subang Terancam Diberhentikan
Keracunan Massal MBG di Bandung Barat Kembali Terjadi, Puluhan Siswa SMKN 1 Cihampelas Jadi Korban
Pemkab Ciamis Gelar Doa Bersama untuk Petani di Hari Tani Nasional 2025
Wakil Bupati Sumedang Kunjungi Desa Cimarias Dukung Petani dan Tuntut CSR Perusahaan
Kritik Pedas Mantan Ketua HIPMI Hendra Ciho terhadap Sumedang Kreatif Festival
Polda Jabar Gelar Seminar Hukum Bidkum 2025: Sinergitas Aparat Penegak Hukum dan Pemberlakuan KUHP Baru
Ratusan Siswa di Kabupaten Bandung Barat Mengalami Keracunan Makanan MBG, Polisi Lakukan Penyelidikan
Pelaksanaan Program BMG di SDN Pangadegan Rancakalong Berjalan Lancar

Berita Terkait

Kamis, 25 September 2025 - 08:09 WIB

Diduga Langgar UU ASN Sebanyak 12 Orang Pegawai di Kabupaten Subang Terancam Diberhentikan

Rabu, 24 September 2025 - 22:22 WIB

Keracunan Massal MBG di Bandung Barat Kembali Terjadi, Puluhan Siswa SMKN 1 Cihampelas Jadi Korban

Rabu, 24 September 2025 - 17:34 WIB

Pemkab Ciamis Gelar Doa Bersama untuk Petani di Hari Tani Nasional 2025

Rabu, 24 September 2025 - 13:30 WIB

Wakil Bupati Sumedang Kunjungi Desa Cimarias Dukung Petani dan Tuntut CSR Perusahaan

Selasa, 23 September 2025 - 15:17 WIB

Polda Jabar Gelar Seminar Hukum Bidkum 2025: Sinergitas Aparat Penegak Hukum dan Pemberlakuan KUHP Baru

Berita Terbaru