Kasus KDRT Ibu dan Anak di Cibinong Bogor Berakhir Damai, Polres Bogor Tegaskan Proses Hukum yang Tepat

- Jurnalis

Selasa, 19 Agustus 2025 - 22:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus KDRT Ibu dan Anak di Cibinong Bogor Berakhir Damai, Polres Bogor Tegaskan Proses Hukum yang Tepat

Kasus KDRT Ibu dan Anak di Cibinong Bogor Berakhir Damai, Polres Bogor Tegaskan Proses Hukum yang Tepat

 

Deltanusantara.com – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan ibu dan anak di Cibinong, Bogor, telah berakhir dengan kesepakatan damai.

Kasus ini bermula pada 6 Maret 2025, ketika D S melaporkan ibunya, S M atas dugaan KDRT yang terjadi pada 2 Maret 2025. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP / B / 407 / III / 2025 / SPKT / POLRES BOGOR / POLDA JABAR.

Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto menegaskan bahwa penanganan kasus ini telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

– Kronologi Kasus:

– Pada 6 Maret 2025, D S melaporkan ibunya, S M atas dugaan KDRT yang terjadi pada 2 Maret 2025.

– Pada 9 April 2025, korban mengalami luka pendarahan di kepala akibat dugaan kekerasan yang dilakukan S M.

– S M diserahkan langsung oleh suaminya ke Polres Bogor pada 10 April 2025 dan resmi ditahan di Lapas Paledang sejak 11 April 2025.

– Kesepakatan Damai:

– Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara melalui jalur damai pada 21 April 2025 di Lapas Paledang.

– D S mengajukan permohonan pencabutan laporan polisi pada 21 April 2025, sementara S M melakukan permohonan pencabutan laporan polisi pada 10 Mei 2025.

– Tindak Lanjut:

– Penyidik Sat Reskrim Polres Bogor melakukan penangguhan penahanan S M pada 26 Mei 2025.

– Polres Bogor menerbitkan SP3 atas laporan D S pada 27 Mei 2025 dan menghentikan penyelidikan atas laporan S M pada 30 Mei 2025.

– Pernyataan Kapolres Bogor:

“Polres Bogor menegaskan bahwa kedua laporan polisi yang dibuat oleh pihak-pihak terkait telah dihentikan, dan penyelesaian perkara ditempuh melalui jalur musyawarah kekeluargaan,”jelasnya.***

Editor : Gerry

Sumber Berita : Moh Asep/ Humas Polda Jabar

Berita Terkait

Tinjau Layanan SPMB, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Imbau Orang Tua Siswa Tetap Tenang
338 KPM di Desa Kalitengah Terima Bantuan Sembako, Warga Bersyukur Terbantu
Pelepasan Siswa Kelas IX MTsN 2 Subang Berlangsung Khidmat, Apresiasi Prestasi dan Kreativitas Siswa
Bapenda Subang Menang Sengketa PBB Lawan Dua Perusahaan Pelabuhan Patimban
Rakor Milangkala ke-58, Camat Cisalak Soroti Keterbatasan Anggaran dan Ajak Semua Pihak Berkontribusi
Operasi Patuh Lodaya 2026 Digelar, Polda Jabar Andalkan ETLE untuk Penegakan Hukum Transparan
Tak Ada Ampun! Polres Banjar Tangkap 2 Pelaku Curanmor dalam Ops Jaran Lodaya, 85 Motor Diamankan
DPO Curanmor Dibekuk di Garut, Polisi Sita 17 Motor Hasil Kejahatan dalam Ops Jaran Lodaya 2026

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 22:39 WIB

Tinjau Layanan SPMB, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Imbau Orang Tua Siswa Tetap Tenang

Rabu, 10 Juni 2026 - 21:11 WIB

338 KPM di Desa Kalitengah Terima Bantuan Sembako, Warga Bersyukur Terbantu

Rabu, 10 Juni 2026 - 13:25 WIB

Pelepasan Siswa Kelas IX MTsN 2 Subang Berlangsung Khidmat, Apresiasi Prestasi dan Kreativitas Siswa

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:17 WIB

Bapenda Subang Menang Sengketa PBB Lawan Dua Perusahaan Pelabuhan Patimban

Senin, 8 Juni 2026 - 11:07 WIB

Operasi Patuh Lodaya 2026 Digelar, Polda Jabar Andalkan ETLE untuk Penegakan Hukum Transparan

Berita Terbaru