Deltanusantara.com – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan ibu dan anak di Cibinong, Bogor, telah berakhir dengan kesepakatan damai.
Kasus ini bermula pada 6 Maret 2025, ketika D S melaporkan ibunya, S M atas dugaan KDRT yang terjadi pada 2 Maret 2025. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP / B / 407 / III / 2025 / SPKT / POLRES BOGOR / POLDA JABAR.
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto menegaskan bahwa penanganan kasus ini telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Baca Juga:
Diduga Langgar UU ASN Sebanyak 12 Orang Pegawai di Kabupaten Subang Terancam Diberhentikan
Keracunan Massal MBG di Bandung Barat Kembali Terjadi, Puluhan Siswa SMKN 1 Cihampelas Jadi Korban
Pemkab Ciamis Gelar Doa Bersama untuk Petani di Hari Tani Nasional 2025
– Kronologi Kasus:
– Pada 6 Maret 2025, D S melaporkan ibunya, S M atas dugaan KDRT yang terjadi pada 2 Maret 2025.
– Pada 9 April 2025, korban mengalami luka pendarahan di kepala akibat dugaan kekerasan yang dilakukan S M.
– S M diserahkan langsung oleh suaminya ke Polres Bogor pada 10 April 2025 dan resmi ditahan di Lapas Paledang sejak 11 April 2025.
Baca Juga:
Insiden Pendaratan di West Java Paragliding Championship 2025: Kompetisi Internasional di Sumedang
Wakil Bupati Sumedang Kunjungi Desa Cimarias Dukung Petani dan Tuntut CSR Perusahaan
Kritik Pedas Mantan Ketua HIPMI Hendra Ciho terhadap Sumedang Kreatif Festival
– Kesepakatan Damai:
– Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara melalui jalur damai pada 21 April 2025 di Lapas Paledang.
– D S mengajukan permohonan pencabutan laporan polisi pada 21 April 2025, sementara S M melakukan permohonan pencabutan laporan polisi pada 10 Mei 2025.
– Tindak Lanjut:
– Penyidik Sat Reskrim Polres Bogor melakukan penangguhan penahanan S M pada 26 Mei 2025.
– Polres Bogor menerbitkan SP3 atas laporan D S pada 27 Mei 2025 dan menghentikan penyelidikan atas laporan S M pada 30 Mei 2025.
– Pernyataan Kapolres Bogor:
“Polres Bogor menegaskan bahwa kedua laporan polisi yang dibuat oleh pihak-pihak terkait telah dihentikan, dan penyelesaian perkara ditempuh melalui jalur musyawarah kekeluargaan,”jelasnya.***
Editor : Gerry
Sumber Berita : Moh Asep/ Humas Polda Jabar