Deltanusantara.com – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan ibu dan anak di Cibinong, Bogor, telah berakhir dengan kesepakatan damai.
Kasus ini bermula pada 6 Maret 2025, ketika D S melaporkan ibunya, S M atas dugaan KDRT yang terjadi pada 2 Maret 2025. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP / B / 407 / III / 2025 / SPKT / POLRES BOGOR / POLDA JABAR.
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto menegaskan bahwa penanganan kasus ini telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Baca Juga:
Dedi Mulyadi Benahi Bandung: Target Kota Bersih, Terang, dan Bebas Macet
Polres Garut Bongkar Peredaran Sabu 197,8 Gram, Seorang Kurir Diamankan
Sumedang Berbenah di Usia 448 Tahun, Fokus Kesejahteraan dan Pembangunan Berkelanjutan
– Kronologi Kasus:
– Pada 6 Maret 2025, D S melaporkan ibunya, S M atas dugaan KDRT yang terjadi pada 2 Maret 2025.
– Pada 9 April 2025, korban mengalami luka pendarahan di kepala akibat dugaan kekerasan yang dilakukan S M.
– S M diserahkan langsung oleh suaminya ke Polres Bogor pada 10 April 2025 dan resmi ditahan di Lapas Paledang sejak 11 April 2025.
Baca Juga:
KPK Usulkan Reformasi Partai Politik: Ketua Umum Dibatasi Dua Periode, Pencalonan Wajib dari Kader
Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026
Mendagri Instruksikan Pembebasan Pajak Kendaraan Listrik, Gubernur Diminta Segera Tindaklanjuti
– Kesepakatan Damai:
– Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara melalui jalur damai pada 21 April 2025 di Lapas Paledang.
– D S mengajukan permohonan pencabutan laporan polisi pada 21 April 2025, sementara S M melakukan permohonan pencabutan laporan polisi pada 10 Mei 2025.
– Tindak Lanjut:
Baca Juga:
Bupati Sumedang Tegaskan Penataan Kabel Semrawut, Sumedang Targetkan Jadi Percontohan Nasional
Saldo Kas Pemprov Jabar Tembus Rp110,6 Miliar, Pajak Kendaraan Dominasi Penerimaan
Desa Cigadog Wakili Kecamatan Cisalak dalam Lomba Perpustakaan Tingkat Kabupaten Subang
– Penyidik Sat Reskrim Polres Bogor melakukan penangguhan penahanan S M pada 26 Mei 2025.
– Polres Bogor menerbitkan SP3 atas laporan D S pada 27 Mei 2025 dan menghentikan penyelidikan atas laporan S M pada 30 Mei 2025.
– Pernyataan Kapolres Bogor:
“Polres Bogor menegaskan bahwa kedua laporan polisi yang dibuat oleh pihak-pihak terkait telah dihentikan, dan penyelesaian perkara ditempuh melalui jalur musyawarah kekeluargaan,”jelasnya.***
Editor : Gerry
Sumber Berita : Moh Asep/ Humas Polda Jabar






