Mendes PDT Yandri: Koperasi Merah Putih Wajib Setor 20% Keuntungan ke Pemerintah Desa

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 14 Agustus 2025 - 13:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koperasi Desa (KopDes) Merah Putih diwajibkan untuk memberikan imbal jasa 20% ke pemerintah desa.

Koperasi Desa (KopDes) Merah Putih diwajibkan untuk memberikan imbal jasa 20% ke pemerintah desa.

 

Deltanusantara.com – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto mengatakan keuntungan dari KopDes Merah Putih ini akan diberikan ke desa sebagai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Koperasi Desa (KopDes) Merah Putih diwajibkan untuk memberikan imbal jasa 20% ke pemerintah desa. Kamis (14/8/2025).

Menurut Yandri, hal ini dilakukan sebab KopDes Merah Putih dilahirkan dari musyawarah desa khusus.

Dalam pembentukannya pun melibatkan Kepala Desa hingga Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Baca Juga:  Anggota DPR RI Bamsoet: Menkeu Purbaya Buka Tabir Gelap Uang Daerah Parkir di Deposito

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Desa Nomor 10 Tahun 2025 tentang Mekanisme Persetujuan Kepala Desa dalam rangka Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih.

“Karena lahirnya prosesnya, pengawalannya peran desa dan kepala desa, termasuk dana desa sangat kuat di sini.

Maka desa akan mendapatkan manfaat dari sisa hasil usaha itu, atau laba imbal jasa sekurang-kurangnya 20% dari keuntungan bersih usahanya dan dilaporkan dalam rapat anggota,” ujar Yandri dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, pada Rabu (13/8?2025).

Baca Juga:  Dana BOS Madrasah dan BOP RA Sudah Bisa Dicairkan, Berikut Syarat serta Mekanisme yang Harus Dilakukan

Ia optimistis KopDes Merah Putih tidak akan merugi. Sebab, KopDes membuka unit bisnis yang menawarkan kebutuhan masyarakat desa, seperti penjualan sembako, LPG 3 kg, hingga pupuk.

Di sisi lain, dia menerangkan banyak yang mengawasi KopDes Merah Putih, seperti kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), hingga tokoh masyarakat.

“Semua bisa mengawasi, semua bisa memelototi Kopdes ini supaya tidak rugi. Dan sekali lagi, secara kasat mata, hitungan bisnis insyaallah tidak akan rugi.

Baca Juga:  Koperasi Merah Putih: Ancaman bagi Pembangunan Desa dan Kesehatan Masyarakat 

Namun demikian namanya bisnis, bisa jadi ada gagal bayar ketika angsuran.

Nah, itulah baru kalau gagal bayar, misalkan dia bulan pertama angsurannya lancar, kedua lancar, ketiga lancar, misalkan, keempat mulai tersendat. Nah, di situ dana desa masuk. Berapa angsuran di bulan itu,” jelasnya.***

Berita Terkait

Prabowo Lantik Pimpinan Universitas Republik Indonesia, Siapkan Kampus Pencetak Calon Pemimpin Bangsa
Menkeu Bertemu Kepala BGN Pekan Depan, Bahas Efisiensi Anggaran Program MBG
KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anggota DPR dalam Kasus Dugaan Suap Dana Hibah Pokmas Jatim
Prabowo Rombak Struktur BGN, Lima Pejabat Eselon I Resmi Dilantik Perkuat Program MBG
Prabowo Resmi Tetapkan Asep Nana Mulyana sebagai Wakil Jaksa Agung Lewat Keppres
Istana Jelaskan Alasan Prabowo dan Gibran Tak Duduk Berdampingan di Sidang Kabinet Paripurna
Kepala BGN Nanik S. Deyang Mundur, Fokus Berobat Penyakit Jantung atas Restu Presiden Prabowo
Rencana Pemerintah Gandeng PT Pindad Produksi Tabung CNG 3 Kg

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:47 WIB

Prabowo Lantik Pimpinan Universitas Republik Indonesia, Siapkan Kampus Pencetak Calon Pemimpin Bangsa

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:36 WIB

Menkeu Bertemu Kepala BGN Pekan Depan, Bahas Efisiensi Anggaran Program MBG

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:26 WIB

KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anggota DPR dalam Kasus Dugaan Suap Dana Hibah Pokmas Jatim

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:18 WIB

Prabowo Rombak Struktur BGN, Lima Pejabat Eselon I Resmi Dilantik Perkuat Program MBG

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:36 WIB

Prabowo Resmi Tetapkan Asep Nana Mulyana sebagai Wakil Jaksa Agung Lewat Keppres

Berita Terbaru