Mendes PDT Yandri: Koperasi Merah Putih Wajib Setor 20% Keuntungan ke Pemerintah Desa

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 14 Agustus 2025 - 13:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koperasi Desa (KopDes) Merah Putih diwajibkan untuk memberikan imbal jasa 20% ke pemerintah desa.

Koperasi Desa (KopDes) Merah Putih diwajibkan untuk memberikan imbal jasa 20% ke pemerintah desa.

 

Deltanusantara.com – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto mengatakan keuntungan dari KopDes Merah Putih ini akan diberikan ke desa sebagai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Koperasi Desa (KopDes) Merah Putih diwajibkan untuk memberikan imbal jasa 20% ke pemerintah desa. Kamis (14/8/2025).

Menurut Yandri, hal ini dilakukan sebab KopDes Merah Putih dilahirkan dari musyawarah desa khusus.

Dalam pembentukannya pun melibatkan Kepala Desa hingga Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Desa Nomor 10 Tahun 2025 tentang Mekanisme Persetujuan Kepala Desa dalam rangka Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih.

“Karena lahirnya prosesnya, pengawalannya peran desa dan kepala desa, termasuk dana desa sangat kuat di sini.

Maka desa akan mendapatkan manfaat dari sisa hasil usaha itu, atau laba imbal jasa sekurang-kurangnya 20% dari keuntungan bersih usahanya dan dilaporkan dalam rapat anggota,” ujar Yandri dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, pada Rabu (13/8?2025).

Ia optimistis KopDes Merah Putih tidak akan merugi. Sebab, KopDes membuka unit bisnis yang menawarkan kebutuhan masyarakat desa, seperti penjualan sembako, LPG 3 kg, hingga pupuk.

Di sisi lain, dia menerangkan banyak yang mengawasi KopDes Merah Putih, seperti kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), hingga tokoh masyarakat.

“Semua bisa mengawasi, semua bisa memelototi Kopdes ini supaya tidak rugi. Dan sekali lagi, secara kasat mata, hitungan bisnis insyaallah tidak akan rugi.

Namun demikian namanya bisnis, bisa jadi ada gagal bayar ketika angsuran.

Nah, itulah baru kalau gagal bayar, misalkan dia bulan pertama angsurannya lancar, kedua lancar, ketiga lancar, misalkan, keempat mulai tersendat. Nah, di situ dana desa masuk. Berapa angsuran di bulan itu,” jelasnya.***

Berita Terkait

Insiden Pendaratan di West Java Paragliding Championship 2025: Kompetisi Internasional di Sumedang
Presiden Prabowo Subianto Lantik Ahmad Dofiri sebagai Penasihat Khusus untuk Reformasi Polri
Anggota DPR-RI Sarifuddin Sudding, Usul SIM dan STNK Berlaku Seumur Hidup
Presiden Prabowo Instruksikan Prototipe Listrik Pedesaan Tenaga Surya dan Bahas Giant Sea Wall
Kabinet Terbaru Prabowo-Gibran Telah Dilantik, Berikut Nama Kepala Staf Presiden Hingga Para Menteri
Jaga Kamtibmas Polres Sumedang dan Paguyuban Online Bersinergi dalam Kegiatan Olahraga Bersama
Kunjungan Singkat ke Abu Dhabi, Prabowo dan Presiden MBZ Bahas Dinamika Global
Tokoh Gerakan Nurani Bangsa Temui Presiden Prabowo di Istana Merdeka

Berita Terkait

Rabu, 24 September 2025 - 13:42 WIB

Insiden Pendaratan di West Java Paragliding Championship 2025: Kompetisi Internasional di Sumedang

Senin, 22 September 2025 - 15:10 WIB

Presiden Prabowo Subianto Lantik Ahmad Dofiri sebagai Penasihat Khusus untuk Reformasi Polri

Senin, 22 September 2025 - 14:52 WIB

Anggota DPR-RI Sarifuddin Sudding, Usul SIM dan STNK Berlaku Seumur Hidup

Jumat, 19 September 2025 - 17:54 WIB

Presiden Prabowo Instruksikan Prototipe Listrik Pedesaan Tenaga Surya dan Bahas Giant Sea Wall

Rabu, 17 September 2025 - 21:16 WIB

Kabinet Terbaru Prabowo-Gibran Telah Dilantik, Berikut Nama Kepala Staf Presiden Hingga Para Menteri

Berita Terbaru