KPK Melakukan OTT, 9 Orang Ditangkap Termasuk Direksi BUMN dan Swasta di Jakarta 

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 14 Agustus 2025 - 12:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPK Melakukan OTT, 9 Orang Ditangkap Termasuk Direksi BUMN dan Swasta di Jakarta 

KPK Melakukan OTT, 9 Orang Ditangkap Termasuk Direksi BUMN dan Swasta di Jakarta 

 

Deltanusantara.com – Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK kembali menggelar operasi tangkap tangan atau OTT. Kali ini, OTT KPK berlangsung di Jakarta pada Rabu (13/8/2025) siang.

Dalam operasi tersebut, KPK menangkap sembilan orang, termasuk unsur direksi badan usaha milik negara atau BUMN dan pihak swasta.

Dari Informasi mengenai OTT KPK ini dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto.

Lebih jauh, ia menyebut OTT dilakukan di Jakarta dan terkait salah satu BUMN sektor kehutanan, yakni Inhutani V. ”Iya (ada OTT), di Jakarta,” ujar Fitroh. Kamis (14/8/2025). Dikutif laman Kompas.Id

Baca Juga:  Usai Kewarganegaraan Hilang, Eks Anggota TNI Angkatan Laut Satria Arta Kumbara Curahkan Isi Hatinya

Mengenai pihak yang diamankan, Fitroh menjelaskan jumlahnya sembilan orang. Mereka berasal dari kalangan BUMN dan swasta. ”(Yang ditangkap) direksi salah satu BUMN dan swasta,” ucapnya.

Mereka yang ditangkap akan segera dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Sesuai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan tersebut.

Baca Juga:  TNI Gagalkan Penyelundupan 25 Kontainer Mineral Radioaktif di Batam, Nilainya Capai Triliunan

Keterangan resmi mengenai detail konstruksi perkara, siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka, dan barang bukti apa yang disita dalam OTT ini akan diumumkan oleh KPK melalui konferensi pers.

Untuk diketahui, Inhutani V merupakan BUMN yang bergerak di sektor kehutanan. Sebelum dilebur, perusahaan ini dikenal sebagai salah satu pengelola utama kawasan hutan di wilayah selatan Pulau Sumatera.

Namun, status PT Inhutani V sebagai entitas mandiri kini telah berubah. Sejak tahun 2022, pemerintah melalui Kementerian BUMN melakukan restrukturisasi besar-besaran dengan menggabungkan (merger) sejumlah BUMN kehutanan di bawah induk (holding) Perum Perhutani.

Baca Juga:  Kemendes PDTT: Rekruitmen Pendamping Desa Tidak Dipungut Biaya, Bila di Temukan Pungli Lapokan! 

Dalam kebijakan tersebut, PT Inhutani V bersama dengan PT Inhutani II dan PT Inhutani III dilebur ke dalam PT Inhutani I.

Penggabungan ini secara resmi disahkan pada Desember 2022, menjadikan PT Inhutani I sebagai entitas tunggal yang bertahan (surviving entity) dari hasil merger tersebut.***

 

Penulis : Gerry

Berita Terkait

Komisi III DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Tak Jadi Celah Aparat Bertindak Sewenang-wenang
Prabowo Minta Warga Indonesia Siapkan Rekening Bank, BRI dan BSI 
Gus Ipul Ungkap 1.900 Pegawai Kemensos Terindikasi Judi Online, Transaksi Tembus Rp2 Miliar
Kejagung Ungkap Lodewyk Pusung Teken MoU 500 Dapur SPPG Mandiri
Kejagung Periksa 7 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Program MBG
Ketua Komisi III DPR: RUU Perampasan Aset Tak Hanya Sasar Korupsi
Mahfud MD Soroti Prabowo yang Kini Jarang ke Luar Negeri dan Lebih Hati-Hati Berpidato
KPK Bongkar Dugaan Jual-Beli Kursi Kuliah, Kampus Lain Diminta Waspada

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 15:30 WIB

Komisi III DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Tak Jadi Celah Aparat Bertindak Sewenang-wenang

Selasa, 8 September 2026 - 17:48 WIB

Prabowo Minta Warga Indonesia Siapkan Rekening Bank, BRI dan BSI 

Selasa, 8 September 2026 - 17:23 WIB

Kejagung Ungkap Lodewyk Pusung Teken MoU 500 Dapur SPPG Mandiri

Kamis, 3 September 2026 - 06:59 WIB

Kejagung Periksa 7 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Program MBG

Rabu, 2 September 2026 - 19:44 WIB

Ketua Komisi III DPR: RUU Perampasan Aset Tak Hanya Sasar Korupsi

Berita Terbaru