Deltanusantara.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani telah memberi persetujuan pencairan gaji pokok PNS golongan I hingga IV yang akan dibayarkan serentak bersama tujuh jenis tunjangan tambahan.
Kebijakan ini berlandaskan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 yang telah disahkan Presiden.
Regulasi tersebut mengatur besaran gaji dan tunjangan PNS yang berlaku sejak Januari 2024. Selasa (12/8/2025).
Salah satu poin penting di dalamnya adalah kenaikan gaji pokok sebesar lima persen bagi seluruh golongan ASN.
Baca Juga:
Anggota Komisi V DPRD Jabar, Krtisi Kebijakan KDM, Angkot dan Becak Libur, Apa Solusinya?
Menariknya, bukan hanya gaji pokok yang dibawa pulang para pegawai negeri, melainkan juga sederet tunjangan yang melekat selama memenuhi syarat.
Mulai dari tunjangan keluarga yang mencakup pasangan dan anak, tunjangan jabatan baik struktural, fungsional, maupun umum, hingga tunjangan makan yang dibayarkan berdasarkan jumlah hari kerja.
Tak berhenti di situ, PNS juga berhak atas tunjangan beras sebanyak 10 kilogram per orang setiap bulan, yang dapat diganti dalam bentuk uang sesuai harga beras yang berlaku.
Ada pula tunjangan kinerja dengan nominal yang sangat bervariasi, mulai dari jutaan hingga puluhan juta rupiah, tergantung instansi dan capaian kinerja masing-masing.
Baca Juga:
Warga Panjalin Lor Tolak Pembangunan KDMP di Lapangan Sepak Bola
Polsek Pagaden Tangkap Remaja yang Posting Senjata Tajam untuk Ajakan Tawuran, Berikan Pembinaan
Siap Mudik Idul Fitri 2026? Polda Jabar Siapkan Hotline untuk Bantuan dan Informasi Lalu Lintas
Bagi pegawai yang menjalankan tugas di luar kantor, tersedia tunjangan perjalanan dinas yang besarannya disesuaikan dengan daerah atau negara tujuan.
Sementara untuk mereka yang bertugas di wilayah khusus seperti daerah terpencil atau Papua, atau yang memegang profesi dengan risiko tinggi, diberikan tunjangan khusus sebagai bentuk apresiasi pemerintah.
Dengan demikian pencairan serentak ini, PNS golongan I sampai IV dipastikan akan menerima penghasilan yang lebih utuh dalam satu waktu.
Pemerintah berharap langkah ini membantu pegawai negeri mengatur keuangan rumah tangga lebih efektif, sekaligus menjadi dorongan semangat untuk meningkatkan kinerja di setiap lini pelayanan publik.***
Baca Juga:
DPRD HST Akan Panggil Seluruh SPPG Akibat Temuan Menu MBG Ramadhan Tak Layak
TPG Guru Madrasah Mulai Dicairkan Secara Bertahap Pekan Ini, 246 Ribu SKAKPT Sudah Diterbitkan
Penulis : Gerry






