Deltanusantara.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani telah memberi persetujuan pencairan gaji pokok PNS golongan I hingga IV yang akan dibayarkan serentak bersama tujuh jenis tunjangan tambahan.
Kebijakan ini berlandaskan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 yang telah disahkan Presiden.
Regulasi tersebut mengatur besaran gaji dan tunjangan PNS yang berlaku sejak Januari 2024. Selasa (12/8/2025).
Salah satu poin penting di dalamnya adalah kenaikan gaji pokok sebesar lima persen bagi seluruh golongan ASN.
Baca Juga:
Tinjau Layanan SPMB, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Imbau Orang Tua Siswa Tetap Tenang
338 KPM di Desa Kalitengah Terima Bantuan Sembako, Warga Bersyukur Terbantu
Pelepasan Siswa Kelas IX MTsN 2 Subang Berlangsung Khidmat, Apresiasi Prestasi dan Kreativitas Siswa
Menariknya, bukan hanya gaji pokok yang dibawa pulang para pegawai negeri, melainkan juga sederet tunjangan yang melekat selama memenuhi syarat.
Mulai dari tunjangan keluarga yang mencakup pasangan dan anak, tunjangan jabatan baik struktural, fungsional, maupun umum, hingga tunjangan makan yang dibayarkan berdasarkan jumlah hari kerja.
Tak berhenti di situ, PNS juga berhak atas tunjangan beras sebanyak 10 kilogram per orang setiap bulan, yang dapat diganti dalam bentuk uang sesuai harga beras yang berlaku.
Ada pula tunjangan kinerja dengan nominal yang sangat bervariasi, mulai dari jutaan hingga puluhan juta rupiah, tergantung instansi dan capaian kinerja masing-masing.
Baca Juga:
Bapenda Subang Menang Sengketa PBB Lawan Dua Perusahaan Pelabuhan Patimban
Uji Materi di MK, Pemohon Minta Kata “Aparat” dalam KUHP-KUHAP Dihapus karena Dinilai Diskriminatif
Bagi pegawai yang menjalankan tugas di luar kantor, tersedia tunjangan perjalanan dinas yang besarannya disesuaikan dengan daerah atau negara tujuan.
Sementara untuk mereka yang bertugas di wilayah khusus seperti daerah terpencil atau Papua, atau yang memegang profesi dengan risiko tinggi, diberikan tunjangan khusus sebagai bentuk apresiasi pemerintah.
Dengan demikian pencairan serentak ini, PNS golongan I sampai IV dipastikan akan menerima penghasilan yang lebih utuh dalam satu waktu.
Pemerintah berharap langkah ini membantu pegawai negeri mengatur keuangan rumah tangga lebih efektif, sekaligus menjadi dorongan semangat untuk meningkatkan kinerja di setiap lini pelayanan publik.***
Baca Juga:
Gempa M 7,7 Picu Tsunami, BMKG Catat Gelombang Masuk Daratan di Sejumlah Wilayah Timur Indonesia
As SDM Kapolri Tegaskan Seleksi Akpol 2026 Bersih, Tanpa Jalur Titipan
Skandal MBG Terbongkar: Rp1,03 Triliun Motor Listrik Fiktif, Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi di BGN
Penulis : Gerry






