Deltanusantara.com – Nama Presiden ke 7 RI Joko Widodo turut diseret dalam persidangan kasus impor gula yang menjerat mantan menteri perdagangan, Tom Lembong.
Tim kuasa hukum Tom Lembong menyebut keputusan impor gula merupakan perintah langsung dari Jokowi yang saat itu masih menjabat sebagai presiden. Jumat (1/8/2025).
Menanggapi pertanyaan itu. Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) mengakui mengeluarkan kebijakan dan memerintahkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong untuk melakukan impor gula.
Baca Juga:
Dedi Mulyadi Benahi Bandung: Target Kota Bersih, Terang, dan Bebas Macet
Polres Garut Bongkar Peredaran Sabu 197,8 Gram, Seorang Kurir Diamankan
Sumedang Berbenah di Usia 448 Tahun, Fokus Kesejahteraan dan Pembangunan Berkelanjutan
Hal tersebut disampaikan Jokowi merespons pernyataan Tom Lembong yang menyebut ada perintah darinya untuk meredam gejolak harga gula.
“Yang namanya negara, seluruh kebijakan itu dari Presiden,” kata Jokowi di kediamannya, Solo, Jawa Tengah Kamis (31/7).
Namun, Jokowi menegaskan presiden hanya menentukan arah kebijakan secara garis besar. Sedangkan masalah teknis impor gula ada di kementerian.
“Siapapun presidennya, teknisnya ada di kementerian,” ujarnya.
Baca Juga:
KPK Usulkan Reformasi Partai Politik: Ketua Umum Dibatasi Dua Periode, Pencalonan Wajib dari Kader
Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026
Mendagri Instruksikan Pembebasan Pajak Kendaraan Listrik, Gubernur Diminta Segera Tindaklanjuti
Tom Lembong sendiri sudah dijatuhi vonis 4,5 tahun kurungan dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan dalam kasus korupsi impor gula.
Tom Lembong telah mengajukan banding atas vonis tersebut. Demikian juga Kejagung yang mengajukan banding.
Dalam persidangan, Tom mengaku diperintah Presiden Jokowi untuk menyelesaikan gejolak harga pangan termasuk gula.
“Kami kemudian menindaklanjuti perintah Presiden agar pemerintah segera menindak, mengambil tindakan yang diperlukan untuk meredam gejolak harga-harga tersebut,” kata Tom.
Baca Juga:
Bupati Sumedang Tegaskan Penataan Kabel Semrawut, Sumedang Targetkan Jadi Percontohan Nasional
Saldo Kas Pemprov Jabar Tembus Rp110,6 Miliar, Pajak Kendaraan Dominasi Penerimaan
Desa Cigadog Wakili Kecamatan Cisalak dalam Lomba Perpustakaan Tingkat Kabupaten Subang
Tom mengatakan perintah tersebut disampaikan Jokowi dalam berbagai kesempatan.
“Dalam sidang kabinet maupun langsung dalam pertemuan saya dengan Bapak Presiden secara bilateral di Istana biasanya, jadi kadang-kadang juga di Istana Bogor dan juga melalui atasan langsung saya yaitu Menko Perekonomian,” ujarnya.
Sebelumnya Kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 30 Juli 2025, menjelaskan kebijakan impor gula yang dilakukan Tom pada 2015 merupakan bagian dari pelaksanaan operasi pasar yang diperintahkan Presiden Jokowi.
Saat itu stok gula nasional berada dalam kondisi minim dan harga kebutuhan pangan melonjak.
“Persetujuan impor pertama kali yang diberikan Pak Tom Lembong itu adalah Oktober 2015, untuk mengganti gula milik PT Angel’s Product yang dipinjam oleh Inkopkar untuk pelaksana tugas operasi pasar. Itulah karena minjam,” terang Zaid.
Dia mengatakan pelaksanaan operasi pasar kala itu merupakan perintah dari presiden Jokowi.
“Operasi pasar ini perintah presiden (Jokowi). Tolong turunkan seluruh kebutuhan pangan di levelan masyarakat ” ungkap Zaid.***
Penulis : Gerry






