Polda Jabar Tetapkan 13 Tersangka Jaringan Penjual Anak

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 18 Juli 2025 - 09:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Jabar Tetapkan 13 Tersangka Jaringan Penjual Anak

Polda Jabar Tetapkan 13 Tersangka Jaringan Penjual Anak

 

Deltanusantara.com – Polda Jabar kembali menyampaikan perkembangan kasus penjualan bayi ke Singapura yang berhasil terbongkar dari awalnya pelaporan salah satu orangtua asal Kabupaten Bandung. Jumat (18/7/2025).

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan S.I.K., M.H didampingi Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Pol. Surawan menyampaikan bahwa orangtua yang melaporkan itu dari Jalam Sumintapura Desa Sulaeman, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung.

Penjualan bayi ini, lanjut Kombes Hendra, telah dilakukan para tersangka sejak 2023 terhadap 25 bayi dan melakukan perekrutan bayi-bayi itu sejak dalam kandungan.

“Bayi-bayi yang baru lahir oleh tersangka diserahkan ke penampung tersangka M, tersangka Y, tersangka W, dan tersangka J dengan harga Rp 10-16 juta dengan rincian pembagian sesuai harga yang disepakati antara tersangka A dengan ibu bayi, kemudian sisanya dibagi antara tersangka A dan tersangka M atau tersangka YT,” ujarnya, Kamis (17/7/2025)

Baca Juga:  Gubernur Jabar, Kapolda Beserta Pangdam III/Siliwangi Pimpin Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2025, Persiapan Pengamanan Jelang Mudik Lebaran 1446 H

Hendra menyebut oleh penampung tersangka M, tersangka YT, bayi itu dirawat dengan pengasuh tersangka YN.

Pengasuh YN ini digaji oleh tersangka L Rp 2,5 juta, dan Rp 1 juta untuk biaya keperluan bayi.

“Bayi-bayi ini kemudian diadopsi secara ilegal di Singapura. Setelah bayi berusia 2-3 bulan, atau sesuai permintaan tersangka L, bayi-bayi itu dikirim ke Jakarta.

Proses pemindahan bayi dilakukan oleh tersangka YN. Penyerahan bayi tergantung arahan tersangka L,” katanya.

Hendra pun menegaskan, berdasarkan fakta bahwa bayi-bayi itu oleh tersangka L dipindahkan ke Pontianak melalui tersangka AHA untuk dibuatkan dokumen yang berkaitan dengan jati diri bayi (akte/paspor).

“Selama bayi-bayi ada di Pontianak, mereka diasuh oleh beberapa pengasuh yang ada di bawah kendali tersangka AHA. Para pengasuh mendapat bayaran Rp 2,5 juta per anak,” ucapnya.

Baca Juga:  Kepala BGN Ingatkan Mitra SPPG Waspada Penipuan Berkedok Buka Suspend Dapur MBG

Tak hanya itu, dokumen yang dibuat ialah surat keterangan lahir, kartu keluarga, akte kenal lahir, paspor, dan untuk proses pembuatan itu tersangka AHA memalsukan surat keterangan lahir dan KK.

“Peran tersangka AHA ialah mencarikan orangtua kandung palsu untuk bayi dengan cara memasukkan identitas bayi ke dalam KK orang yang mau menjadi orangtua palsu. Dan, mendapat imbalan Rp 5-6 juta,” katanya.

Berikut ini nama-nama para tersangka:

1. L S L alias L S alias P alias Ai (69) (DPO) berperan Agen Indonesia

2. S H alias L S H alias E alias A (59) berperan agen dan pembuat dokumen palsu serta pencari orangtua palsu

3. W (DPO) berperan perantata

4. M (33) berperan perantara dan penampung

Baca Juga:  11 Tersangka Dugaan Korupsi Ekspor CPO, Kerugian Negara Mencapai Rp10,6 Triliun

5. Y (37) berperan penampung

6. Ye (42) berperan penampung dan pengasuh bayi

7. D F K (52) berperan pengantar ke Singapura dan pengasuh bayi

8. An (26) berperan pengantar ke Singapura dan pengasuh bayi

9. F S (46) berperan pengantar ke Singapura dan pengasuh bayi

10. D W (26) berperan pengantar ke Singapura dan pengasuh bayi

11. A (31) berperan pengantar ke Singapura, pengasuh bayi, dan orangtua palsu

12. A K (58) berperan pengantar dari Jakarta ke Kalimantan, Kalimantan ke Singapura, dan pengasuh bayi

13. A F alias F alias D alias A N H alias A (26) berperan perekrut bayi kurang lebih 25 tahun

14. D H H (35) berperan perekrut bayi

15. E M alias E (38) berperan perekrut bayi

16. Y Y alias Mama Y (46) DPO berperan perekrut bayi.***

 

Yuk! baca artikel Deltanusantara.com lainnya di GoogleNews.

Editor : Gerry

Sumber Berita : Moh Asep

Berita Terkait

Komisi III DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Tak Jadi Celah Aparat Bertindak Sewenang-wenang
Prabowo Minta Warga Indonesia Siapkan Rekening Bank, BRI dan BSI 
Gus Ipul Ungkap 1.900 Pegawai Kemensos Terindikasi Judi Online, Transaksi Tembus Rp2 Miliar
Kejagung Ungkap Lodewyk Pusung Teken MoU 500 Dapur SPPG Mandiri
Kejagung Periksa 7 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Program MBG
Ketua Komisi III DPR: RUU Perampasan Aset Tak Hanya Sasar Korupsi
Mahfud MD Soroti Prabowo yang Kini Jarang ke Luar Negeri dan Lebih Hati-Hati Berpidato
KPK Bongkar Dugaan Jual-Beli Kursi Kuliah, Kampus Lain Diminta Waspada

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 15:30 WIB

Komisi III DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Tak Jadi Celah Aparat Bertindak Sewenang-wenang

Selasa, 8 September 2026 - 17:48 WIB

Prabowo Minta Warga Indonesia Siapkan Rekening Bank, BRI dan BSI 

Selasa, 8 September 2026 - 17:23 WIB

Kejagung Ungkap Lodewyk Pusung Teken MoU 500 Dapur SPPG Mandiri

Kamis, 3 September 2026 - 06:59 WIB

Kejagung Periksa 7 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Program MBG

Rabu, 2 September 2026 - 19:44 WIB

Ketua Komisi III DPR: RUU Perampasan Aset Tak Hanya Sasar Korupsi

Berita Terbaru