Deltanusantara.com – Kemenag Kabupaten Subang melalui Kasi PD Pontren bersama FPP ( Forum Pondok Pesantren ) Kabupaten Subang melakukan verifikasi ulang terhadap data pondok pesantren di wilayahnya.
Tujuan verifikasi tersebut adalah untuk memperbarui data pesantren dan memastikan keberlangsungan operasional Pondok Pesantren yang ada. Rabu (16/7/2025).
Pelaksanaan verifikasi dilakukan mulai dari Kantor KUA Kecamatan Sagalaherang, KUA Kecamatan Serangpanjang, KUA Kecamatan Ciater, KUA Kecamatan Jalancagak, KUA Kecamatan Kasomalang, KUA Kecamatan Cijambe, KUA Kecamatan Cisalak, dan KUA Kecamatan Tanjungsiang.
Baca Juga:
Tinjau Layanan SPMB, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Imbau Orang Tua Siswa Tetap Tenang
338 KPM di Desa Kalitengah Terima Bantuan Sembako, Warga Bersyukur Terbantu
Pelepasan Siswa Kelas IX MTsN 2 Subang Berlangsung Khidmat, Apresiasi Prestasi dan Kreativitas Siswa
Kasi Pd Pontren H. Hasanudin,MM, melalui Ketua FPP Kabupaten Subang Ahmad Sobari Al Fauzi,S.Pd.I,MM.Pd menyebutkan bahwa, berdasarkan catatan, jumlah pesantren yang tersebar di Kabupaten Subang mencapai 600 lebih Ponpes.

Menurut Kemenag, jumlah pesantren di Subang berjumlah sekitar 600 lebih. Untuk itu kami FPP bersama Kasi PD Pontren melakukan koordinasi dengan pihak KUA untuk bekerjasama dalam menyelesaikan masalah ini,” ujarnya.
Hal tersebut, guna menyingkronkan data yang dimiliki Kemenag Kabupaten Subang melalui Kasi Pontren serta FPP Kabupaten Subang, untuk melakukan verifikasi ulang terhadap data pesantren yang ada.
Baca Juga:
Bapenda Subang Menang Sengketa PBB Lawan Dua Perusahaan Pelabuhan Patimban
Uji Materi di MK, Pemohon Minta Kata “Aparat” dalam KUHP-KUHAP Dihapus karena Dinilai Diskriminatif
“Angka 600 mungkin terlampau banyak. Tapi itu data yang kami temukan di lapangan. Bisa jadi sebagiannya ada yang berkembang, dan sebagiannya tidak berjalan. Karena itu akan diverifikasi ulang,” jelasnya.
Menurutnya, angka 600 lebih Ponpes yang ada pada Pemkab Subang dikumpulkan dari kecamatan yang ada di Subang. Sementara Ponpes yang terverifikasi sebanyak 263.
Kami berharap kedepan dari hasil verifikasi Ponpes ini adalah untuk memastikan bahwa pesantren tersebut memenuhi persyaratan yang ditetapkan, seperti legalitas, sarana prasarana, tenaga pendidik, dan dokumen pendukung lainnya,” kata Ketua FPP Ahmad Sobari Al Fauzi.
“Hasil verifikasi ini menjadi dasar pertimbangan dalam penerbitan izin operasional pesantren. Verifikasi pondok pesantren merupakan langkah penting dalam memastikan keberlangsungan dan kualitas pendidikan pesantren.
Baca Juga:
Gempa M 7,7 Picu Tsunami, BMKG Catat Gelombang Masuk Daratan di Sejumlah Wilayah Timur Indonesia
As SDM Kapolri Tegaskan Seleksi Akpol 2026 Bersih, Tanpa Jalur Titipan
Skandal MBG Terbongkar: Rp1,03 Triliun Motor Listrik Fiktif, Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi di BGN
Dengan verifikasi yang baik, pesantren dapat beroperasi secara legal dan memberikan kontribusi positif bagi masyarakat,” tandas Ketua FPP Ahmad Sobari Al Fauzi.
Ditempat sama Kepala KUA Kecamatan Cisalak H. Hata., S.Ag menyampaikan, bahwa hasil pertemuan terkait sosialisasi masalah pesantren sekarang ada pendataan emis.
Kami dari pihak KUA akan secepatnya melaksanakan hasil dari sosialisasi tadi yang disampaikan oleh Kasi PD. Pontren bersama FPP Kabupaten Subang.
KUA melalui penyuluh agama akan secepatnya melakukan verifikasi kembali pesantren yang ada. Untuk di Kecamatan Cisalak sendiri ada 15 Ponpes yang sudah tertera di emis,” tuturnya.***
Yuk! baca artikel Deltanusantara.com lainnya di GoogleNews.
Penulis : Gerry






