Deltanusantara.com – Kemenag Kabupaten Subang melalui Kasi PD Pontren bersama FPP ( Forum Pondok Pesantren ) Kabupaten Subang melakukan verifikasi ulang terhadap data pondok pesantren di wilayahnya.
Tujuan verifikasi tersebut adalah untuk memperbarui data pesantren dan memastikan keberlangsungan operasional Pondok Pesantren yang ada. Rabu (16/7/2025).
Pelaksanaan verifikasi dilakukan mulai dari Kantor KUA Kecamatan Sagalaherang, KUA Kecamatan Serangpanjang, KUA Kecamatan Ciater, KUA Kecamatan Jalancagak, KUA Kecamatan Kasomalang, KUA Kecamatan Cijambe, KUA Kecamatan Cisalak, dan KUA Kecamatan Tanjungsiang.
Baca Juga:
Anggota Komisi V DPRD Jabar, Krtisi Kebijakan KDM, Angkot dan Becak Libur, Apa Solusinya?
Kasi Pd Pontren H. Hasanudin,MM, melalui Ketua FPP Kabupaten Subang Ahmad Sobari Al Fauzi,S.Pd.I,MM.Pd menyebutkan bahwa, berdasarkan catatan, jumlah pesantren yang tersebar di Kabupaten Subang mencapai 600 lebih Ponpes.

Menurut Kemenag, jumlah pesantren di Subang berjumlah sekitar 600 lebih. Untuk itu kami FPP bersama Kasi PD Pontren melakukan koordinasi dengan pihak KUA untuk bekerjasama dalam menyelesaikan masalah ini,” ujarnya.
Hal tersebut, guna menyingkronkan data yang dimiliki Kemenag Kabupaten Subang melalui Kasi Pontren serta FPP Kabupaten Subang, untuk melakukan verifikasi ulang terhadap data pesantren yang ada.
Baca Juga:
Warga Panjalin Lor Tolak Pembangunan KDMP di Lapangan Sepak Bola
Polsek Pagaden Tangkap Remaja yang Posting Senjata Tajam untuk Ajakan Tawuran, Berikan Pembinaan
Siap Mudik Idul Fitri 2026? Polda Jabar Siapkan Hotline untuk Bantuan dan Informasi Lalu Lintas
“Angka 600 mungkin terlampau banyak. Tapi itu data yang kami temukan di lapangan. Bisa jadi sebagiannya ada yang berkembang, dan sebagiannya tidak berjalan. Karena itu akan diverifikasi ulang,” jelasnya.
Menurutnya, angka 600 lebih Ponpes yang ada pada Pemkab Subang dikumpulkan dari kecamatan yang ada di Subang. Sementara Ponpes yang terverifikasi sebanyak 263.
Kami berharap kedepan dari hasil verifikasi Ponpes ini adalah untuk memastikan bahwa pesantren tersebut memenuhi persyaratan yang ditetapkan, seperti legalitas, sarana prasarana, tenaga pendidik, dan dokumen pendukung lainnya,” kata Ketua FPP Ahmad Sobari Al Fauzi.
“Hasil verifikasi ini menjadi dasar pertimbangan dalam penerbitan izin operasional pesantren. Verifikasi pondok pesantren merupakan langkah penting dalam memastikan keberlangsungan dan kualitas pendidikan pesantren.
Baca Juga:
DPRD HST Akan Panggil Seluruh SPPG Akibat Temuan Menu MBG Ramadhan Tak Layak
TPG Guru Madrasah Mulai Dicairkan Secara Bertahap Pekan Ini, 246 Ribu SKAKPT Sudah Diterbitkan
Dengan verifikasi yang baik, pesantren dapat beroperasi secara legal dan memberikan kontribusi positif bagi masyarakat,” tandas Ketua FPP Ahmad Sobari Al Fauzi.
Ditempat sama Kepala KUA Kecamatan Cisalak H. Hata., S.Ag menyampaikan, bahwa hasil pertemuan terkait sosialisasi masalah pesantren sekarang ada pendataan emis.
Kami dari pihak KUA akan secepatnya melaksanakan hasil dari sosialisasi tadi yang disampaikan oleh Kasi PD. Pontren bersama FPP Kabupaten Subang.
KUA melalui penyuluh agama akan secepatnya melakukan verifikasi kembali pesantren yang ada. Untuk di Kecamatan Cisalak sendiri ada 15 Ponpes yang sudah tertera di emis,” tuturnya.***
Yuk! baca artikel Deltanusantara.com lainnya di GoogleNews.
Penulis : Gerry






