FPP Kabupaten Subang: Verifikasi Data Pondok Pesantren di Kabupaten Subang Langkah Meningkatkan Akurasi dan Efisiensi

- Jurnalis

Rabu, 16 Juli 2025 - 13:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasi Pd Pontren Bersama FPP ( Forum Pondok Pesantren ) Kabupaten Subang melakukan sosialisasi di Kantor KUA Cisalak.

Kasi Pd Pontren Bersama FPP ( Forum Pondok Pesantren ) Kabupaten Subang melakukan sosialisasi di Kantor KUA Cisalak.

 

Deltanusantara.com – Kemenag Kabupaten Subang melalui Kasi PD Pontren bersama FPP ( Forum Pondok Pesantren ) Kabupaten Subang melakukan verifikasi ulang terhadap data pondok pesantren di wilayahnya.

Tujuan verifikasi tersebut adalah untuk memperbarui data pesantren dan memastikan keberlangsungan operasional Pondok Pesantren yang ada. Rabu (16/7/2025).

Pelaksanaan verifikasi dilakukan mulai dari Kantor KUA Kecamatan Sagalaherang, KUA Kecamatan Serangpanjang, KUA Kecamatan Ciater, KUA Kecamatan Jalancagak, KUA Kecamatan Kasomalang, KUA Kecamatan Cijambe, KUA Kecamatan Cisalak, dan KUA Kecamatan Tanjungsiang.

Kasi Pd Pontren H. Hasanudin,MM, melalui Ketua FPP Kabupaten Subang Ahmad Sobari Al Fauzi,S.Pd.I,MM.Pd menyebutkan bahwa, berdasarkan catatan, jumlah pesantren yang tersebar di Kabupaten Subang mencapai 600 lebih Ponpes.

Menurut Kemenag, jumlah pesantren di Subang berjumlah sekitar 600 lebih. Untuk itu kami FPP bersama Kasi PD Pontren melakukan koordinasi dengan pihak KUA untuk bekerjasama dalam menyelesaikan masalah ini,” ujarnya.

Hal tersebut, guna menyingkronkan data yang dimiliki Kemenag Kabupaten Subang melalui Kasi Pontren serta FPP Kabupaten Subang, untuk melakukan verifikasi ulang terhadap data pesantren yang ada.

“Angka 600 mungkin terlampau banyak. Tapi itu data yang kami temukan di lapangan. Bisa jadi sebagiannya ada yang berkembang, dan sebagiannya tidak berjalan. Karena itu akan diverifikasi ulang,” jelasnya.

Menurutnya, angka 600 lebih Ponpes yang ada pada Pemkab Subang dikumpulkan dari kecamatan yang ada di Subang. Sementara Ponpes yang terverifikasi sebanyak 263.

Kami berharap kedepan dari hasil verifikasi Ponpes ini adalah untuk memastikan bahwa pesantren tersebut memenuhi persyaratan yang ditetapkan, seperti legalitas, sarana prasarana, tenaga pendidik, dan dokumen pendukung lainnya,” kata Ketua FPP Ahmad Sobari Al Fauzi.

“Hasil verifikasi ini menjadi dasar pertimbangan dalam penerbitan izin operasional pesantren. Verifikasi pondok pesantren merupakan langkah penting dalam memastikan keberlangsungan dan kualitas pendidikan pesantren.

Dengan verifikasi yang baik, pesantren dapat beroperasi secara legal dan memberikan kontribusi positif bagi masyarakat,” tandas Ketua FPP Ahmad Sobari Al Fauzi.

Ditempat sama Kepala KUA Kecamatan Cisalak H. Hata., S.Ag menyampaikan, bahwa hasil pertemuan terkait sosialisasi masalah pesantren sekarang ada pendataan emis.

Kami dari pihak KUA akan secepatnya melaksanakan hasil dari sosialisasi tadi yang disampaikan oleh Kasi PD. Pontren bersama FPP Kabupaten Subang.

KUA melalui penyuluh agama akan secepatnya melakukan verifikasi kembali pesantren yang ada. Untuk di Kecamatan Cisalak sendiri ada 15 Ponpes yang sudah tertera di emis,” tuturnya.***

Yuk! baca artikel Deltanusantara.com lainnya di GoogleNews.

Penulis : Gerry

Berita Terkait

KPK Usulkan Reformasi Partai Politik: Ketua Umum Dibatasi Dua Periode, Pencalonan Wajib dari Kader
Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026
Mendagri Instruksikan Pembebasan Pajak Kendaraan Listrik, Gubernur Diminta Segera Tindaklanjuti
Mulai Juli 2026, Indonesia Setop Impor Solar Seiring Implementasi B50 Berbasis Sawit
Bareskrim Bongkar Impor HP Ilegal dari China, Sita Puluhan Ribu Unit Senilai Rp235 Miliar
KPK Telusuri Aset Tersangka Kasus RPTKA Kemnaker, Fokus Pemulihan Kerugian Negara
Menggabungkan Perencanaan dan Eksekusi: Ujian Besar Proyek Kereta Api Era Prabowo
Kabar Baik! Gaji ke-13 ASN Cair Juni 2026, Ini Rincian Besaran dan Ketentuannya

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 06:55 WIB

KPK Usulkan Reformasi Partai Politik: Ketua Umum Dibatasi Dua Periode, Pencalonan Wajib dari Kader

Kamis, 23 April 2026 - 21:42 WIB

Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026

Selasa, 21 April 2026 - 21:38 WIB

Mulai Juli 2026, Indonesia Setop Impor Solar Seiring Implementasi B50 Berbasis Sawit

Selasa, 21 April 2026 - 21:13 WIB

Bareskrim Bongkar Impor HP Ilegal dari China, Sita Puluhan Ribu Unit Senilai Rp235 Miliar

Selasa, 21 April 2026 - 20:05 WIB

KPK Telusuri Aset Tersangka Kasus RPTKA Kemnaker, Fokus Pemulihan Kerugian Negara

Berita Terbaru

Bahan bakar biodiesel 50 persen (B50) yang ditargetkan mulai diimplementasikan pada 1 Juli 2026.

Nasional

Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026

Kamis, 23 Apr 2026 - 21:42 WIB