Deltanusantara.com – Pemerintah Indonesia terus berupaya meningkatkan kualitas pemerintahan desa melalui peraturan perundang-undangan yang komprehensif.
Salah satu langkah strategis yang diambil adalah penetapan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Jumat (11/7/2025).
Undang-undang ini membawa beberapa perubahan signifikan terkait pengangkatan perangkat desa, yang diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan desa.
Baca Juga:
Anggota Komisi V DPRD Jabar, Krtisi Kebijakan KDM, Angkot dan Becak Libur, Apa Solusinya?
Dalam artikel ini, kita akan membahas secara detail perubahan-perubahan yang dibawa oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 terkait pengangkatan perangkat desa.
Untuk diketahui bahwa. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa membawa beberapa perubahan signifikan terkait pengangkatan perangkat desa.
Berikut beberapa poin penting terkait aturan terbaru pengangkatan perangkat desa
– Kewenangan Kepala Desa : Kepala Desa berwenang mengusulkan pengangkatan perangkat desa kepada Bupati/Wali Kota setelah mendapatkan rekomendasi dari Camat.
Baca Juga:
Warga Panjalin Lor Tolak Pembangunan KDMP di Lapangan Sepak Bola
Polsek Pagaden Tangkap Remaja yang Posting Senjata Tajam untuk Ajakan Tawuran, Berikan Pembinaan
Siap Mudik Idul Fitri 2026? Polda Jabar Siapkan Hotline untuk Bantuan dan Informasi Lalu Lintas
– Mekanisme Pengangkatan
1. Penjaringan dan Penyaringan: Kepala Desa melakukan penjaringan dan penyaringan atau seleksi terhadap calon perangkat desa.
2. Rekomendasi Camat: Hasil seleksi calon perangkat desa dikonsultasikan kepada Camat untuk mendapatkan rekomendasi tertulis.
3. Pengusulan Pengangkatan: Kepala Desa mengusulkan pengangkatan perangkat desa kepada Bupati/Wali Kota berdasarkan rekomendasi Camat.
Baca Juga:
DPRD HST Akan Panggil Seluruh SPPG Akibat Temuan Menu MBG Ramadhan Tak Layak
TPG Guru Madrasah Mulai Dicairkan Secara Bertahap Pekan Ini, 246 Ribu SKAKPT Sudah Diterbitkan
4. Persetujuan Bupati/Wali Kota: Bupati/Wali Kota memberikan persetujuan atau penolakan terhadap usulan pengangkatan perangkat desa.
– Tahapan Pengangkatan :
– Jika Bupati/Wali Kota memberikan persetujuan, Kepala Desa menerbitkan Keputusan Kepala Desa tentang pengangkatan perangkat desa.
– Jika Bupati/Wali Kota memberikan penolakan, Kepala Desa melakukan penjaringan dan penyaringan kembali calon perangkat desa.
Perubahan ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses rekrutmen perangkat desa, serta meningkatkan kualitas pemerintahan desa.***
Demikian artikel kali ini mudah-mudahan bermanfaat jangan lupa yuk! baca artikel Deltanusantara.com lainnya di GoogleNews.
Penulis : Gerry






