Kepala Desa Wajib Tau! Aturan Terbaru Tentang Pengangkatan Perangkat Desa Sesuai UU No. 3 Tahun 2024

- Jurnalis

Jumat, 11 Juli 2025 - 11:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Desa Wajib Tau! Aturan Terbaru Tentang Pengangkatan Perangkat Desa Sesuai UU No. 3 Tahun 2024. Foto ilustrasi. Dok.Deltanusantara.com

Kepala Desa Wajib Tau! Aturan Terbaru Tentang Pengangkatan Perangkat Desa Sesuai UU No. 3 Tahun 2024. Foto ilustrasi. Dok.Deltanusantara.com

 

Deltanusantara.com – Pemerintah Indonesia terus berupaya meningkatkan kualitas pemerintahan desa melalui peraturan perundang-undangan yang komprehensif.

Salah satu langkah strategis yang diambil adalah penetapan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Jumat (11/7/2025).

Undang-undang ini membawa beberapa perubahan signifikan terkait pengangkatan perangkat desa, yang diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan desa.

Dalam artikel ini, kita akan membahas secara detail perubahan-perubahan yang dibawa oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 terkait pengangkatan perangkat desa.

Untuk diketahui bahwa. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa membawa beberapa perubahan signifikan terkait pengangkatan perangkat desa.

Berikut beberapa poin penting terkait aturan terbaru pengangkatan perangkat desa

– Kewenangan Kepala Desa : Kepala Desa berwenang mengusulkan pengangkatan perangkat desa kepada Bupati/Wali Kota setelah mendapatkan rekomendasi dari Camat.

– Mekanisme Pengangkatan

1. Penjaringan dan Penyaringan: Kepala Desa melakukan penjaringan dan penyaringan atau seleksi terhadap calon perangkat desa.

2. Rekomendasi Camat: Hasil seleksi calon perangkat desa dikonsultasikan kepada Camat untuk mendapatkan rekomendasi tertulis.

3. Pengusulan Pengangkatan: Kepala Desa mengusulkan pengangkatan perangkat desa kepada Bupati/Wali Kota berdasarkan rekomendasi Camat.

4. Persetujuan Bupati/Wali Kota: Bupati/Wali Kota memberikan persetujuan atau penolakan terhadap usulan pengangkatan perangkat desa.

– Tahapan Pengangkatan :

– Jika Bupati/Wali Kota memberikan persetujuan, Kepala Desa menerbitkan Keputusan Kepala Desa tentang pengangkatan perangkat desa.

– Jika Bupati/Wali Kota memberikan penolakan, Kepala Desa melakukan penjaringan dan penyaringan kembali calon perangkat desa.

Perubahan ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses rekrutmen perangkat desa, serta meningkatkan kualitas pemerintahan desa.***

Demikian artikel kali ini mudah-mudahan bermanfaat jangan lupa yuk! baca artikel Deltanusantara.com lainnya di GoogleNews.

Penulis : Gerry

Berita Terkait

Uji Materi di MK, Pemohon Minta Kata “Aparat” dalam KUHP-KUHAP Dihapus karena Dinilai Diskriminatif
Gempa M 7,7 Picu Tsunami, BMKG Catat Gelombang Masuk Daratan di Sejumlah Wilayah Timur Indonesia
As SDM Kapolri Tegaskan Seleksi Akpol 2026 Bersih, Tanpa Jalur Titipan
Skandal MBG Terbongkar: Rp1,03 Triliun Motor Listrik Fiktif, Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi di BGN
Panglima TNI Setujui Pengunduran Diri Mayjen Trenggono, Siap Fokus di BGN
Disorot karena Lokasi Terpencil, BPKP dan TNI Tinjau Koperasi Merah Putih di Kendal
BGN Batasi Dapur MBG Maksimal 6 per Kecamatan, Alihkan Fokus ke Efisiensi dan Kualitas Layanan
KPK Periksa Japto Soerjosoemarno Terkait Kasus Gratifikasi Rita Widyasari, Diduga Terima Uang Bulanan

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:59 WIB

Uji Materi di MK, Pemohon Minta Kata “Aparat” dalam KUHP-KUHAP Dihapus karena Dinilai Diskriminatif

Senin, 8 Juni 2026 - 18:30 WIB

Gempa M 7,7 Picu Tsunami, BMKG Catat Gelombang Masuk Daratan di Sejumlah Wilayah Timur Indonesia

Senin, 8 Juni 2026 - 15:55 WIB

As SDM Kapolri Tegaskan Seleksi Akpol 2026 Bersih, Tanpa Jalur Titipan

Senin, 8 Juni 2026 - 15:45 WIB

Skandal MBG Terbongkar: Rp1,03 Triliun Motor Listrik Fiktif, Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi di BGN

Senin, 8 Juni 2026 - 11:53 WIB

Panglima TNI Setujui Pengunduran Diri Mayjen Trenggono, Siap Fokus di BGN

Berita Terbaru