Deltanusantara.com – Ribuan tenaga honorer kategori R4 mulai bisa bernapas lega. Setelah sekian lama nasibnya terkatung-katung.
Kabar baik ini tentunya membawa angin segar usai pemerintah resmi membuka jalur khusus pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi mereka yang selama ini tersisih dari proses rekrutmen ASN.
Kabar ini disampaikan melalui Surat Menteri PANRB Nomor B/825/M.SM.02.00/2025, sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian para tenaga honorer non-ASN yang belum terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Baca Juga:
Diduga Langgar UU ASN Sebanyak 12 Orang Pegawai di Kabupaten Subang Terancam Diberhentikan
Keracunan Massal MBG di Bandung Barat Kembali Terjadi, Puluhan Siswa SMKN 1 Cihampelas Jadi Korban
Pemkab Ciamis Gelar Doa Bersama untuk Petani di Hari Tani Nasional 2025
Seperti diketahui, sejak pengumuman hasil akhir seleksi PPPK tahap 2 dimulai pada 16 Juni 2025 lalu, gelombang keresahan muncul dari kalangan honorer R4.
Pasalnya, mereka merasa peluang untuk lolos seleksi sangat kecil, berbeda dengan kategori R2 dan R3 yang sudah terverifikasi di database BKN dan masih berpeluang diangkat meski belum dapat formasi.
Kondisi ini diperparah dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang menyatakan bahwa prioritas pengangkatan PPPK hanya berlaku untuk honorer yang datanya tercatat resmi di BKN.
Namun pemerintah kini memberikan harapan baru. Lewat kebijakan formasi khusus, honorer R4 yang sudah mengabdi minimal sejak 31 Desember 2021 dan masih aktif hingga kini, dapat mengikuti seleksi PPPK.
Baca Juga:
Insiden Pendaratan di West Java Paragliding Championship 2025: Kompetisi Internasional di Sumedang
Wakil Bupati Sumedang Kunjungi Desa Cimarias Dukung Petani dan Tuntut CSR Perusahaan
Kritik Pedas Mantan Ketua HIPMI Hendra Ciho terhadap Sumedang Kreatif Festival
Bahkan, jika posisi yang dilamar sesuai latar belakang pendidikan dan pengalaman, mereka bisa langsung diangkat tanpa harus ikut tes berbasis CAT.
Meski begitu, bagi yang formasinya tidak sepenuhnya linear, tetap wajib menjalani ujian kompetensi sebagaimana pelamar umum.
Syarat lengkapnya antara lain:
– Aktif bekerja minimal sejak 31 Desember 2021
– Usia maksimal 56 tahun
– Pendidikan minimal D3 atau S1
– IPK minimal 2,75 (kecuali ada afirmasi dari instansi)
– Tidak dalam proses pensiun atau diberhentikan tidak hormat
Jadwal seleksi dijadwalkan dimulai Juli 2025, dengan proses verifikasi data pada Juli–Agustus, dilanjut pengumuman hasil seleksi, dan pengangkatan ditargetkan pada Desember 2025.
Selama ini, tenaga honorer R4 telah berkontribusi besar di berbagai bidang, mulai administrasi hingga pelayanan publik.
Sayangnya, karena tidak masuk dalam sistem resmi, posisi mereka kerap terpinggirkan.
Kini, lewat kebijakan ini, pemerintah akhirnya mengakui peran mereka dan memberi peluang setara.
Pemerintah pun mengimbau agar honorer R4 segera menyiapkan dokumen penting dan memverifikasi data pribadi agar tidak tertinggal dalam proses seleksi.
“Kesempatan ini bukan sekadar peluang kerja, tapi juga bentuk pengakuan dan perlindungan negara terhadap dedikasi para honorer,” tulis keterangan resmi KemenPAN-RB.***
Yuk! baca artikel Deltanusantara.com lainnya di GoogleNews.
Penulis : Gerry