Deltanusantara.com – Ribuan tenaga honorer kategori R4 mulai bisa bernapas lega. Setelah sekian lama nasibnya terkatung-katung.
Kabar baik ini tentunya membawa angin segar usai pemerintah resmi membuka jalur khusus pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi mereka yang selama ini tersisih dari proses rekrutmen ASN.
Kabar ini disampaikan melalui Surat Menteri PANRB Nomor B/825/M.SM.02.00/2025, sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian para tenaga honorer non-ASN yang belum terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Baca Juga:
Tinjau Layanan SPMB, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Imbau Orang Tua Siswa Tetap Tenang
338 KPM di Desa Kalitengah Terima Bantuan Sembako, Warga Bersyukur Terbantu
Pelepasan Siswa Kelas IX MTsN 2 Subang Berlangsung Khidmat, Apresiasi Prestasi dan Kreativitas Siswa
Seperti diketahui, sejak pengumuman hasil akhir seleksi PPPK tahap 2 dimulai pada 16 Juni 2025 lalu, gelombang keresahan muncul dari kalangan honorer R4.
Pasalnya, mereka merasa peluang untuk lolos seleksi sangat kecil, berbeda dengan kategori R2 dan R3 yang sudah terverifikasi di database BKN dan masih berpeluang diangkat meski belum dapat formasi.
Kondisi ini diperparah dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang menyatakan bahwa prioritas pengangkatan PPPK hanya berlaku untuk honorer yang datanya tercatat resmi di BKN.
Namun pemerintah kini memberikan harapan baru. Lewat kebijakan formasi khusus, honorer R4 yang sudah mengabdi minimal sejak 31 Desember 2021 dan masih aktif hingga kini, dapat mengikuti seleksi PPPK.
Baca Juga:
Bapenda Subang Menang Sengketa PBB Lawan Dua Perusahaan Pelabuhan Patimban
Uji Materi di MK, Pemohon Minta Kata “Aparat” dalam KUHP-KUHAP Dihapus karena Dinilai Diskriminatif
Bahkan, jika posisi yang dilamar sesuai latar belakang pendidikan dan pengalaman, mereka bisa langsung diangkat tanpa harus ikut tes berbasis CAT.
Meski begitu, bagi yang formasinya tidak sepenuhnya linear, tetap wajib menjalani ujian kompetensi sebagaimana pelamar umum.
Syarat lengkapnya antara lain:
– Aktif bekerja minimal sejak 31 Desember 2021
Baca Juga:
Gempa M 7,7 Picu Tsunami, BMKG Catat Gelombang Masuk Daratan di Sejumlah Wilayah Timur Indonesia
As SDM Kapolri Tegaskan Seleksi Akpol 2026 Bersih, Tanpa Jalur Titipan
Skandal MBG Terbongkar: Rp1,03 Triliun Motor Listrik Fiktif, Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi di BGN
– Usia maksimal 56 tahun
– Pendidikan minimal D3 atau S1
– IPK minimal 2,75 (kecuali ada afirmasi dari instansi)
– Tidak dalam proses pensiun atau diberhentikan tidak hormat
Jadwal seleksi dijadwalkan dimulai Juli 2025, dengan proses verifikasi data pada Juli–Agustus, dilanjut pengumuman hasil seleksi, dan pengangkatan ditargetkan pada Desember 2025.
Selama ini, tenaga honorer R4 telah berkontribusi besar di berbagai bidang, mulai administrasi hingga pelayanan publik.
Sayangnya, karena tidak masuk dalam sistem resmi, posisi mereka kerap terpinggirkan.
Kini, lewat kebijakan ini, pemerintah akhirnya mengakui peran mereka dan memberi peluang setara.
Pemerintah pun mengimbau agar honorer R4 segera menyiapkan dokumen penting dan memverifikasi data pribadi agar tidak tertinggal dalam proses seleksi.
“Kesempatan ini bukan sekadar peluang kerja, tapi juga bentuk pengakuan dan perlindungan negara terhadap dedikasi para honorer,” tulis keterangan resmi KemenPAN-RB.***
Yuk! baca artikel Deltanusantara.com lainnya di GoogleNews.
Penulis : Gerry






