8 Tersangka Ditahan Polisi, Kasus Pengrusakan Rumah Singgah di Kecamatan Cidahu Sukabumi

- Jurnalis

Jumat, 4 Juli 2025 - 18:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan dalam keterangannya menyampaikan bahwa yang dilakukan oleh tersangka melakukan perusakan terhadap sebuah gitar dan satu unit mobil Ertiga.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan dalam keterangannya menyampaikan bahwa yang dilakukan oleh tersangka melakukan perusakan terhadap sebuah gitar dan satu unit mobil Ertiga.

 

Deltanusantara.com – Kasus pengrusakan di Kampung Tangkil, Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi terus berkembang.

Polres Sukabumi kembali menetapkan satu tersangka tambahan berinisial YY (50), warga setempat, sehingga total jumlah tersangka kini menjadi delapan orang. Jum’at, (4/7/2025).

Penetapan tersangka terbaru ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan (SP.Han/129/VII/RES.1/2025/Sat Reskrim) tertanggal 4 Juli 2025 atas nama Y alias Y, yang sebelumnya sudah ditetapkan bersama tujuh tersangka lain.

Dengan demikian, delapan tersangka saat ini telah dilakukan penahanan di Polres Sukabumi untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan dalam keterangannya menyampaikan bahwa yang dilakukan oleh tersangka melakukan perusakan terhadap sebuah gitar dan satu unit mobil Ertiga.

Para pelaku melakukan pengrusakan dengan membaret kendaraan dengan menggunakan batu di rumah singgah milik saudari Maria.

“Dengan adanya penambahan satu tersangka ini, total jumlah tersangka pengrusakan menjadi delapan orang.

Saat ini, Polres Sukabumi terus melakukan penyidikan, dan perkembangan kasus ini akan kami sampaikan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas, transparansi, dan profesionalitas kami dalam penegakan hukum,” ujar Hendra.

Tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang perusakan secara bersama-sama dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang.

Polda Jabar menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan sesuai hukum yang berlaku.***

Yuk! baca artikel Deltanusantara.com lainnya di GoogleNews.

Editor : Gerry

Sumber Berita : Moh Asep

Berita Terkait

Dedi Mulyadi Benahi Bandung: Target Kota Bersih, Terang, dan Bebas Macet
Polres Garut Bongkar Peredaran Sabu 197,8 Gram, Seorang Kurir Diamankan
Sumedang Berbenah di Usia 448 Tahun, Fokus Kesejahteraan dan Pembangunan Berkelanjutan
Bupati Sumedang Tegaskan Penataan Kabel Semrawut, Sumedang Targetkan Jadi Percontohan Nasional
Saldo Kas Pemprov Jabar Tembus Rp110,6 Miliar, Pajak Kendaraan Dominasi Penerimaan
Desa Cigadog Wakili Kecamatan Cisalak dalam Lomba Perpustakaan Tingkat Kabupaten Subang
Cemburu Berujung Maut di Cinambo, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan di Bandung
Ribuan Honorer Sekolah di Jabar Belum Digaji, Dedi Mulyadi Siap Temui Menteri PANR

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 20:08 WIB

Dedi Mulyadi Benahi Bandung: Target Kota Bersih, Terang, dan Bebas Macet

Jumat, 24 April 2026 - 19:44 WIB

Polres Garut Bongkar Peredaran Sabu 197,8 Gram, Seorang Kurir Diamankan

Jumat, 24 April 2026 - 11:38 WIB

Sumedang Berbenah di Usia 448 Tahun, Fokus Kesejahteraan dan Pembangunan Berkelanjutan

Kamis, 23 April 2026 - 13:28 WIB

Bupati Sumedang Tegaskan Penataan Kabel Semrawut, Sumedang Targetkan Jadi Percontohan Nasional

Kamis, 23 April 2026 - 12:41 WIB

Saldo Kas Pemprov Jabar Tembus Rp110,6 Miliar, Pajak Kendaraan Dominasi Penerimaan

Berita Terbaru

Bahan bakar biodiesel 50 persen (B50) yang ditargetkan mulai diimplementasikan pada 1 Juli 2026.

Nasional

Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026

Kamis, 23 Apr 2026 - 21:42 WIB