Haedar Nashir Tolak Putusan MK: Kebijakan Pendidikan Jangan Membelah Sekolah Negeri dan Swasta

- Jurnalis

Rabu, 4 Juni 2025 - 07:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Haedar Nashir Tolak Putusan MK: Kebijakan Pendidikan Jangan Membelah Sekolah Negeri dan Swasta. Foto Dok. PP Muhammadiyah

Haedar Nashir Tolak Putusan MK: Kebijakan Pendidikan Jangan Membelah Sekolah Negeri dan Swasta. Foto Dok. PP Muhammadiyah

 

Deltanusantara.com – Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Haedar Nashir, menolak putusan Mahkamah Konstitusi tentang penggratisan sekolah swasta dan negeri di Indonesia.

Haedar menyatakan bahwa kebijakan tersebut akan membelah antara sekolah negeri dan swasta, serta merugikan sekolah swasta yang dikelola oleh organisasi masyarakat seperti Muhammadiyah. Rabu (4/6/2025).

Ia meminta pemerintah untuk membuat kebijakan pendidikan yang tidak fragmentatif dan memisahkan antara sekolah negeri dan swasta.

Haedar juga menyarankan perubahan regulasi pendidikan yang lebih integratif dan holistik untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. “Iya betul (tidak setuju),” ungkap Haedar

Ia berharap agar para perancang konstitusi dan pembuat kebijakan di sektor yudikatif, legislatif, dan eksekutif dapat memahami semangat pendiri bangsa yang bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

Haedar menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam merumuskan kebijakan, terutama yang berkaitan dengan pendidikan.

“Kalau kemudian melakukan kebijakan misalkan seperti hasil MK kemarin, itu ya harus saksama yang dasarnya.

Jangan sampai mematikan swasta yang sama dengan mematikan pendidikan nasional,” tegasnya.

Ia juga mempertanyakan kemampuan finansial negara dalam mengakomodasi pendidikan swasta.

Pasalnya pemerintah hanya mengalokasikan 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk sektor pendidikan.

“Kalau negara harus bertanggung jawab seutuhnya terhadap seluruh lembaga pendidikan swasta, apakah sanggup? Oke, normatifnya dua puluh persen, tetapi kan tersebar di banyak institusi negara.

Apakah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) diberi anggaran cukup untuk menanggung seluruh lembaga pendidikan swasta?” tuturnya.

Haedar menambahkan bahwa sekolah swasta cenderung ingin berkembang dan beradaptasi dengan cepat.

Ia menyarankan agar pemerintah memberikan keleluasaan kepada pendidikan swasta untuk berkontribusi dalam penyelenggaraan pendidikan di negara.

“Beri keleluasaan, apalagi kan ada fenomena di mana sekolah negeri saja diberi badan hukum.

Ini memungkinkan mereka untuk mengembangkan usaha atau bisnis di bawah badan pendidikan, padahal itu negara,” jelasnya.

Muhammadiyah berencana untuk memantau pelaksanaan putusan MK sebelum memutuskan untuk mengajukan judicial review.

Haedar mengingatkan bahwa jika putusan tersebut berdampak buruk, Muhammadiyah akan siap untuk mengambil langkah hukum.

“Ada hal-hal yang berdampak buruk, baru kami ambil kebijakan. Kami tidak tergesa-gesa kami berpandangan agar ke depan semua dilakukan dengan saksama,” tutupnya.***

 

Yuk! baca artikel Deltanusantara.com lainnya di GoogleNews.

Penulis : Gerry

Berita Terkait

KPK Usulkan Reformasi Partai Politik: Ketua Umum Dibatasi Dua Periode, Pencalonan Wajib dari Kader
Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026
Mendagri Instruksikan Pembebasan Pajak Kendaraan Listrik, Gubernur Diminta Segera Tindaklanjuti
Mulai Juli 2026, Indonesia Setop Impor Solar Seiring Implementasi B50 Berbasis Sawit
Bareskrim Bongkar Impor HP Ilegal dari China, Sita Puluhan Ribu Unit Senilai Rp235 Miliar
KPK Telusuri Aset Tersangka Kasus RPTKA Kemnaker, Fokus Pemulihan Kerugian Negara
Menggabungkan Perencanaan dan Eksekusi: Ujian Besar Proyek Kereta Api Era Prabowo
Kabar Baik! Gaji ke-13 ASN Cair Juni 2026, Ini Rincian Besaran dan Ketentuannya

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 06:55 WIB

KPK Usulkan Reformasi Partai Politik: Ketua Umum Dibatasi Dua Periode, Pencalonan Wajib dari Kader

Kamis, 23 April 2026 - 21:42 WIB

Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026

Selasa, 21 April 2026 - 21:38 WIB

Mulai Juli 2026, Indonesia Setop Impor Solar Seiring Implementasi B50 Berbasis Sawit

Selasa, 21 April 2026 - 21:13 WIB

Bareskrim Bongkar Impor HP Ilegal dari China, Sita Puluhan Ribu Unit Senilai Rp235 Miliar

Selasa, 21 April 2026 - 20:05 WIB

KPK Telusuri Aset Tersangka Kasus RPTKA Kemnaker, Fokus Pemulihan Kerugian Negara

Berita Terbaru

Bahan bakar biodiesel 50 persen (B50) yang ditargetkan mulai diimplementasikan pada 1 Juli 2026.

Nasional

Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026

Kamis, 23 Apr 2026 - 21:42 WIB