Anggota DPRD Kota Bandung Diduga Kelola Proyek Makanan Bergizi Gratis (MBG)

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 2 September 2025 - 15:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPRD Kota Bandung Diduga Kelola Proyek Makanan Bergizi Gratis (MBG)

Anggota DPRD Kota Bandung Diduga Kelola Proyek Makanan Bergizi Gratis (MBG)

 

Deltanusantara.com – Dugaan adanya keterlibatan seorang anggota DPRD kota Bandung inisial KS dalam proyek penyediaan Makanan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Kecamatan Cibeunying Kidul Kota Bandung, menuai pertanyaan publik.

Program yang diinisiasi pemerintah pusat melalui Badan Gizi Nasional (BGN) ini sejatinya ditujukan untuk meningkatkan gizi masyarakat, terutama anak-anak dan kelompok rentan. Selasa (2/9/2025).

Namun, aroma konflik kepentingan mulai mencuat ketika ada legislator lokal yang seharusnya mengawasi program tersebut justru dikabarkan ikut terlibat sebagai pelaksana proyek.

Menurut keterangan dari salah satu narasumber yang enggan disebutkan identitasnya, mengungkapkan bahwa KS memang seorang anggota DPRD Kota Bandung.

Ia pun menyampaikan bahwa, dalam kepengurusannya KS sebagai pemilik yayasan yang mengelola MBG diwilayah Kecamatan Cibeunying Kidul seperti tertera dalam surat yang ditunjukkan narasumber pada awak media.

“Dalam surat Kepengurusan MBG tersebut ditandatangani Ketua Yayasan bernama KS, sebagai anggota dewan di Kota Bandung,” jelasnya sambil memperlihatkan sepucuk surat pada awak media dikantornya.

Baca Juga:  Gubernur Dedi Mulyadi: Perusakan Kebun Teh Pangalengan Jadi Peringatan Keras Bagi Semua Pihak

Saat Awak media mencoba mengambil gambar surat tersebut, namun Nara sumber tidak mengijinkan (merasa keberatan). Jumat, (28/8/2024).

Selanjutnya dalam investigasi awak media mendapatkan nama inisial A orang lapangan yang menurut informasi sebagai pelaksana dari yayasan untuk program tersebut.

A mengakui bahwa nama KS adalah benar anggota DPRD kota Bandung, lalu A meminta awak media agar menghubungi orang lain inisial U, guna mendapatkan tanggapan.

“Iya pak, memang benar informasi itu tapi untuk mendapatkan tanggapan bisa hubungi bapak U saja, biar nanti dia yang menjawabnya,” kata A melalui telepon selulernya.

Setelah menerima nomor kontak bapak U dari Sumber A, awak media mencoba melakukan wawancara melalui aplikasi pesan WhataApp, dan mendapatkan nama Ravi yang diakui sebagai pengelolanya.

Baca Juga:  Percepatan Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan, Pj. Bupati Subang: Kompetensi Kepala Desa serta Jajarannya Harus Ditingkatkan

“Betul pak pengelolaan dilakukan dan dikendalikan oleh bapak ravi, dan yayasan tersebut hanya bersifat penanggung jawab saja.

Dan telah diajukan harus atas nama yayasan dan yayasan tersebut sudah melalui verifikasi dan persetujuan dari pihak terkait,” terang U melalui pesan WhatsApp, pada Senin (1/9/2025).

“Saya belum tau di akta notaris siapa pemilik nya, setau kami, program tersebut harus berjalan dan siapapun boleh membangun dengan ketentuan yang berlaku.

Ketika yayasan itu diajukan lolos verifikasi dan itu bukan hal yang mudah, untuk mendapatkan ACC dari pihak BGN,” jelasnya.

Program MBG sendiri berlandaskan pada Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 yang membentuk Badan Gizi Nasional sebagai pelaksana utama dalam pemenuhan gizi nasional.

Selain itu, program ini juga mengacu pada UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional.

Baca Juga:  Keracunan Makanan MBG Cianjur, Satgas MBG: 3 Dapur Mitra Ditutup Sementara

Namun, kejelasan dasar hukum tidak serta-merta membenarkan keterlibatan legislatif dalam ranah pelaksanaan teknis di lapangan. ‎

Dalam hal ini bukan tidak boleh, tapi DPRD sebagai pengawas dalam pelaksanaan MBG tersebut. Mereka harus paham batasan antara fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.

Sekedar mengingatkan bahwa jika anggota DPRD justru menjadi bagian dari pelaksana proyek, maka akan timbul risiko dugaan penyalahgunaan kekuasaan.

Hal ini beralasan mengingat akan berdampak pada lemahnya akuntabilitas, dan tertutupnya akses publik terhadap informasi pelaksanaan program yang harus sesuai dengan regulasi yang ada.

Hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan dari yang bersangkutan yaitu KS sebagai anggota DPRD Kota Bandung.***

 

Penulis : A Rahmat

Editor : Gr

Berita Terkait

Polda Jabar Ingatkan Polisi Tak Arogan Saat Operasi Patuh Lodaya 2026
Polda Jabar Tangkap Oknum Dokter, Diduga Perkosa Anak Kandung Berusia 4 Tahun
Kejati Jabar Tahan Wakil Bupati Indramayu dalam Kasus Dugaan Korupsi Rp18,7 Miliar
Bandung Kembali Kondusif Usai Kericuhan, Belasan Polisi Terluka Diserang OTK
100 Siswa dan Guru di Cirebon Diduga Keracunan MBG, Operasional SPPG Dihentikan Sementara
Camat Sagalaherang Sambangi Lima Cakades Leles, Ajak Jaga Persatuan dan Kondusivitas
Polda Jabar Bongkar Gudang Obat Keras di Bandung, Potensi Produksi Capai 8 Juta Pil per Hari
Kapolda Jabar Gandeng Petani Tanam Bawang Putih, Siapkan Dukungan untuk Panen Raya Nasional

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 18:48 WIB

Polda Jabar Ingatkan Polisi Tak Arogan Saat Operasi Patuh Lodaya 2026

Jumat, 23 Oktober 2026 - 19:04 WIB

Polda Jabar Tangkap Oknum Dokter, Diduga Perkosa Anak Kandung Berusia 4 Tahun

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:25 WIB

Bandung Kembali Kondusif Usai Kericuhan, Belasan Polisi Terluka Diserang OTK

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:07 WIB

100 Siswa dan Guru di Cirebon Diduga Keracunan MBG, Operasional SPPG Dihentikan Sementara

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:53 WIB

Camat Sagalaherang Sambangi Lima Cakades Leles, Ajak Jaga Persatuan dan Kondusivitas

Berita Terbaru