Deltanusantara.com – Satnarkoba Polres Cimahi berhasil menangkap AG, seorang anggota Ormas Grib Jaya PAC Parongpong, Kabupaten Bandung Barat, yang diduga mengedarkan narkoba jenis sabu di wilayah hukum Polres Cimahi.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengatakan, AG ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat.
Dari penggeledahan, polisi menemukan 29 paket kristal sabu seberat 106,71 gram dan beberapa barang bukti lainnya,” ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan. Sabtu (31/5/2025).
Baca Juga:
Diduga Langgar UU ASN Sebanyak 12 Orang Pegawai di Kabupaten Subang Terancam Diberhentikan
Keracunan Massal MBG di Bandung Barat Kembali Terjadi, Puluhan Siswa SMKN 1 Cihampelas Jadi Korban
Pemkab Ciamis Gelar Doa Bersama untuk Petani di Hari Tani Nasional 2025
Kombes Pol Hendra Rochmawan menjelaskan, AG mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang bernama Baro (DPO) untuk diedarkan kembali dengan sistem tempel.
Hendra menyebutkan, AG dijerat pasal berlapis terkait peredaran narkoba dan polisi masih memburu Baro yang menjadi dalang di balik peredaran narkoba tersebut.
“Pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 dan atau pasal 113 ayat 1 dan pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.***
Baca Juga:
Insiden Pendaratan di West Java Paragliding Championship 2025: Kompetisi Internasional di Sumedang
Wakil Bupati Sumedang Kunjungi Desa Cimarias Dukung Petani dan Tuntut CSR Perusahaan
Kritik Pedas Mantan Ketua HIPMI Hendra Ciho terhadap Sumedang Kreatif Festival
Yuk! baca artikel Deltanusantara.com.laimnya di GoogleNews.
Editor : Gerry
Sumber Berita : Moh Asep